Tanggal:22 November 2024

Profil Dan Sejarah Singkat Bank DKI

Pendirian Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT Bank pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962.

Baca Juga | Nilai Dan Budaya Kerja Di PT. Bank DKI, Yuk Simak!

Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Menjadi PD BPD Jaya Dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah Jakarta (BPD Jaya), bentuk Badan Hukum Perusahaan diubah dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 dilakukan penambahan modal dasar dari sebesar Rp50.000.000.000 menjadi sebesar Rp300.000.000.000.

Sebagai Bank Devisa Pada tanggal 30 November 1992, Bank DIKI memperoleh izin untuk melakukan aktivitas sebagai Bank Devisa berdasarkan Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/67/KEP/DIR.

Baca Juga | Yuk Mengenal Apa Itu Budaya Perusahaan!

Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Menjadi PT. BPD DKI Jakarta Pada tanggal 1 Februari 1999, Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta selaku Pemegang Saham menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, sehingga bentuk Badan Hukum Perusahaan yang semula Perusahaan Daerah (D) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar sebesar Rp700.000.000.000 sebagaimana tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 6 Mei 1999 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Harun Kamil,S.H. di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8270.HT.01.01.Th. 99 tanggal 7 Mei 1999 dan diumumkan daliam Berita Negara No. 45, Tambahan No. 3283 tanggal 4 Juni 1999.

Pendirian Unit Usaha Syariah Pada bulan Maret 2004, Bank mulai melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Surat Bank Indonesia. No. 6/39/DpbS, tanggal 13 Januari 2004 tentang prinsip pembukaan kantor cabang syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank.

Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nama Menjadi PT. Bank DKI Dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bank DKI melakukan perubahan Anggaran Dasar termasuk penambahan modal dasar menjadi Rp1.500.000.000.000 sebagaimana tercantum dalam Akta No. 21 tanggal 12 September 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-79636.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 29 Oktober 2008.

Sebagaimana tercantum dalam Akta No. 09 tanggal 5 November 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta, telah dilakukan penambahan modal dasar yang semula Rp1.500.000.000.000 menjadi Rp3.500.000.000.000 dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-57968.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 13 November 2012. Perubahan modal dasar ini telah didudukkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012.

Baca Juga | Good Corporate Governance (GCG): Pengertian, Prinsip, Penerapan, Dan Contoh

Mahir Excel
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *