Tanggal:24 November 2024

Apa Itu Royalti? Pengertian, Jenis, Besaran Pajak dan Cara Menghitungnya

Halo sobat Vocasia, bagaimana kabarnya? Semoga selalu diberikan kesehatan dan bersemangat untuk terus menambah ilmu ya sobat. Kali ini minvo mau berbagi seputar Royalti. Mungkin sudah tidak terdengar asing bagi sobat dengan kata ‘royalti’. Royalti sendiri adalah sebuah bayaran yang diberikan kepada pencipta sebuah karya ketika karyanya diproduksi dan dijual.

Lalu apa sih pengertian lebih jelasnya? Tenang sobat pada artikel kali ini minvo akan jabarkan mulai dari pengertian, jenis, besaran pajak dan cara menghitungnya. Simak dengan detail ya sobat Vocasia

Apa Itu Royalti?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang tercantum pada Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang.

Cara atau perhitungan royalti dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal. Mulai dari bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit; pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; serta penggunaan suatu radio komunikasi.

Jenis Royalti

Setelah mengetahui apa itu royalti, sobat perlu mengetahui juga jenis-jenis royalti.

1) Waralaba

Waralaba merupakan hak mendirikan cabang di bawah nama perusahaan, dimana penerima waralaba yang merupakan pemilik bisnis harus membayar royalti kepada pemberi waralaba.

Misalnya pihak yang menjalankan waralaba McDonald’s dapat menghabiskan biaya antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut termasuk biaya waralaba awal Rp450 juta yang harus dibayarkan ke McDonald’s Corporation.

2) Pertunjukan

Setiap kali lagu atau musik mengisi acara radio, menjadi soundtrack dalam film, atau dimainkan oleh orang atau organisasi lain; pemilik musik berhak mendapat kompensasi finansial.

Seorang musisi mungkin mengandalkan perusahaan hak pertunjukan swasta, seperti ASCAP atau BMI untuk mengumpulkan royalti atas namanya.

3) Mineral

Perusahaan ekstraksi membayar pemilik properti dengan royalti mineral. Perusahaan ekstraksi mineral sering memberi kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan pendapatan atau unit, seperti ton batu bara atau barel minyak yang didapatkan; dimana jumlah pendapatan dikalikan dengan persentase royalti yang diperjanjikan.

4) Buku

Kompensasi penerbit diberikan kepada penulis. Biasanya penulis menerima jumlah yang telah ditentukan untuk setiap buku yang dijual.

5) Paten

Paten bisa diperoleh oleh penemu atau pencipta. Pihak ketiga kemudian harus menandatangani perjanjian lisensi dan membayar royalti kepada pemegang paten jika ingin menggunakan produk paten yang sama. Alhasil, penemu mendapat kompensasi Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI mereka.

Besaran Pajak Royalti

Sebagai warga negara yang baik, sobat wajib membayar pajak royalti. Dimana tarif yang akan dikenakan untuk jenis pajak ini sesuai dengan PPh 23, yaitu 15%. Besarnya pajak akan dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh.

Jumlah tersebut yang saat ini dikenakan pada pendapatan kotor belum bersifat final. Royalti dalam hal ini maksudnya yakni dalam jenis royalty terhadap subjek pajak dalam negeri. Di sini, suatu badan usaha tetap, maupun orang pribadi, atau jenis badan usaha lainnya yang menjadi subjek pajak.

Perlu sobat ketahui juga, tarif pajak akan naik menjadi 30% jika pihak penerima royalti tidak memiliki kartu NPWP.

Sebenarnya tarif pajak dapat naik hingga 100% dari yang tertulis dalam ketentuan PPh pasal 23. Dalam hal ini, jumlah kotor royalty yang terutang atau yang harus sobat bayar dengan nama dan dalam bentuk apapun menjadi dasar pengenaan pajak.

Pasal 23 ayat 4a UU PPh memuat pengecualian terhadap jenis pemotongan pajak ini, khususnya pemotongan pajak pada bank sebagai subjek pajak dalam negeri.

Cara Menghitung Royalti

Cara agar bisa memahami dengan mudah sebuah royalti adalah dengan langsung melihat salah satu contoh kasus perhitungannya. Kali ini, contoh di bawah akan menggambarkan tentang perhitungan pajak royalti pada seorang musisi.

Adella adalah seorang musisi yang mempunyai hak intelektual atas lagu terbarunya dengan judul “Sekolah”. Adella adalah seorang Warga Negara Indonesia yang telah memiliki NPWP. Di tanggal 23 April 2023, jumlah royalti yang didapatkan Mayang dari media streamer adalah Rp50.000.000.

Pada contoh kasus seperti ini, maka pajak royalti yang akan dikenakan pada Mayang sebagai pemilik intelektual lagu adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 atas royalti: 15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000

Artinya, disini pendapatan royalti yang didapatkan harus dikali pajak 15% karena Adella adalah sumber pajak dalam negeri yang memiliki NPWP. Dengan demikian, uang itu yang harus dibayar sebagai pajak royalti adalah sebesar Rp7.500.000

Selanjutnya, jika Adella sebagai pemilik hak intelektual musik merupakan Warga Negara Indonesia, tetapi tidak memiliki NPWP. Maka, tarif pajak nantinya bisa dinaikkan hingga 30% sampai 100%. Kemudian apabila Adella termasuk dalam subjek pajak luar negeri, maka persentase pajaknya adalah 20%.

Dari sini dapat dipahami bahwa royalti adalah sejumlah uang yang akan diterima oleh seseorang atas kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakannya.

Demikian penjelasan mengenai apa itu royalti, jenis, besaran, dan cara menghitung pajaknya. Salah satu jenis pajak yang memberikan pemasukan bagi negara adalah pajak royalty. Pada dasarnya, penggunaan lagu oleh artis, serta karya lainnya dapat menimbulkan pembayaran royalty oleh seseorang kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Dengan demikian, berbagai aspek dan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia harus dipahami oleh wajib pajak yang diwajibkan membayar pajak royalty.

Hallo! Perkenalkan, saya Yanuario Bagas Prayoga atau biasa dipanggil Kakanda Zyan. Saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Teknologi Informasi, Program Studi Sistem Informasi di Universitas Teknologi Digital Indonesia (d.h STMIK Akakom Yogyakarta).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *