Tanggal:15 November 2024

Apa Itu THR? Pengertian, Peraturan Hingga Cara Menghitungnya

THR adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada saat hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal. THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan tersebut.

Nah sobat, kali ini minvo bakalan membahas “Tunjangan Hari Raya” atau sering disebut “THR”. Minvo yakin sobat udah gak sabar untuk menerima THR, yuk simak artikel berikut ini.

thr adalah

Source © Pinterest

1) Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat hari raya keagamaan tertentu. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan selama satu tahun kerja. Besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan lama kerja karyawan.

2) Peraturan THR

Peraturan mengenai THR telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut berhak menerima THR. Besaran THR minimal 1 bulan gaji atau sesuai dengan kebijakan perusahaan.

3) Penerima THR

Penerima THR adalah karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut. Penerima THR tidak hanya karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak atau outsourcing yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Namun, perlu diperhatikan bahwa karyawan yang telah keluar dari perusahaan sebelum tiba saat pembayaran THR tidak berhak menerima THR.

4. Kapan THR Harus Diberikan?

Pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya yang bersangkutan tiba. Pembayaran THR bagi karyawan yang telah keluar dari perusahaan harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah karyawan tersebut mengajukan permohonan pembayaran THR.

5. Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Di bawah ini adalah cara menghitung besaran THR, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Hitung gaji bulanan karyawan
  2. Kalikan gaji bulanan dengan jumlah bulan kerja dalam setahun, yaitu 12 bulan
  3. Bagi hasil perhitungan di atas dengan 12
  4. Hasil perhitungan di atas adalah besaran THR yang diberikan kepada karyawan.

Contoh

Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut, maka besaran THR yang harus diberikan adalah sebagai berikut:

  • Gaji bulanan = Rp5.000.000
  • Gaji tahunan = Rp 5.000.000 x 12 bulan = Rp60.000.000
  • Gaji tahunan dibagi 12 = Rp 60.000.000 / 12 = Rp5.000.000
  • Besaran THR = Rp5.000.000

Itulah sobat penjelasan mengenai THR, dari pengertian hingga cara menghitungnya. Penting bagi perusahaan untuk memahami peraturan mengenai THR dan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama satu tahun penuh.

Selamat menunggu THR ya sobat Vocasia.

Hallo! Perkenalkan, saya Yanuario Bagas Prayoga atau biasa dipanggil Kakanda Zyan. Saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Teknologi Informasi, Program Studi Sistem Informasi di Universitas Teknologi Digital Indonesia (d.h STMIK Akakom Yogyakarta).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *