Tanggal:22 November 2024

Wanprestasi adalah: Pengertian, Bentuk, dan Penyebabnya

Istilah wanprestasi sering ditemukan dalam sebuah perjanjian. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau lalai dalam perjanjian. Misal, melakukan hal yang dilarang pada surat perjanjian yang telah disepakati atau tidak melakukan hal-hal yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Nah, jika kamu pernah berada pada situasi ini, kamu bisa melakukan gugatan ke badan hukum untuk menuntut keadilan. Namun, sebelum melakukan gugatan, kamu perlu mengenal lebih dalam tentang apa itu wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban debitur yang tidak terpenuhi, atau ingkar janji, bahkan melakukan yang seharusnya tidak dilakukan dalam perjanjian. Istilah ini berasal dari bahasa belanda yaitu wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan kepada pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang diciptakan dari suatu perjanjian maupun yang timbul karena undang-undang.

Wanprestasi berdampak pada akibat hukum dari pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Tujuannya adalah untuk memberikan ganti rugi, sehingga diharapkan tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan karena tindakan wanprestasi tersebut.

Menurut Harahap (1986), wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sementara itu, Prodjodikoro (2000) menyebutkan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.

Bentuk dan Syarat Wanprestasi

Satrio (1999) memberikan penjelasan bahwa terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya. Apabila prestasi debitur masih diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepa waktu.
  • Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki kembali maka debitur dapat dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Sementara itu, Subekti (Ibrahim, 2004) menyatakan bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi atau dilakukan.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
  • Melakukan apa yang dijanjikan namun terlambat.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian yang tidak boleh dilakukannya.

Nah, ada dua syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang debitur sehingga dikatakan dalam keadaan wanprestasi, yaitu:

1. Syarat Material

Seorang debitur dapat dikatakan dalam keadaan wanprestasi apabila melakukan tindakan yang disengaja dan dikehendaki oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Debitur juga dapat dikatakan wanprestasi apabila melakukan kelalaian, di mana seseorang yang wajib berprestasi seharusnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian.

2. Syarat Formil

Debitur dapat dikatakan wanprestasi apabila adanya peringatan atau somasi secara resmi. Debitur akan diperingatkan bahwa menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek. Somasi adalah teguran kertas secara tertulis oleh pihak kreditur berupa akta kepada debitur, agar debitur harus berprestasi dan disertai dengan sanksi, denda, bahkan hukuman yang akan dijatuhkan apabila debitur melakukan wanprestasi.

Baca juga| Intip Prospek Kerja Menjanjikan Sosial Media Specialist

Image: Freepik

Penyebab Terjadinya Wanprestasi

Terdapat dua faktor yang bisa menjadi penyebab utama terjadinya wanprestasi, yaitu: 

 1. Debitur Melakukan Kelalaian

Jika merasa mendapat kerugian, kreditur bisa melakukan penuntutan kepada kreditur apabila ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam melakukannya. Kelalaian merupakan suatu keadaan dimana debitur telah memahami dan bisa berpikir bahwa jika dia melakukan wanprestasi maka akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Berikut adalah tiga kewajiban debitur yang apabila diingkari akan menjadi sebuah kelalaian, yaitu:

  • Memberikan hal yang sudah dijanjikan.
  • Tidak melakukan tindakan yang yang dilarang.
  • Melakukan perbuatan sesuai kesepakatan.

2. Terjadi Dalam Kondisi yang Memaksa

Wanprestasi adalah sesuatu yang dapat terjadi karena suatu kondisi yang memaksa dan mengakibatkan debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya, namun bukan menjadi kesalahannya. Karena kondisi ini terjadi diluar dugaan dan tidak diketahui oleh debitur dalam rentang waktu perjanjian yang disepakati. Khusus kondisi ini, kreditur tidak bisa menyalahkan debitur karena tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh debitur. Ada syarat-syarat yang menjadikan kondisi dapat dikatakan sebagai kondisi yang memaksa yaitu:

  • Terjadinya suatu kondisi yang bersifat sementara atau tetap yang berpotensi menghalangi debitur untuk melakukan kewajibannya. 
  • Kondisi memaksa terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian dalam masa perjanjian yang masih berlangsung, sehingga tidak ada pihak yang bisa disalahkan.
  • Musnahnya benda yang berperan sebagai objek perjanjian akibat kondisi tertentu yang bersifat tetap, sehingga debitur tidak bisa memenuhi prestasinya.

Akibat Hukum Wanprestasi

Wanprestasi akan berdampak pada akibat hukum atau sanksi yang diberikan kepada debitur karena telah melanggar kesepakatan, berikut adalah beberapa akibat hukum atau sanksi yang bisa didapatkan oleh seseorang yang melakukan wanprestasi:

1. Kewajiban Membayar Kerugian

Ganti rugi adalah tindakan membayar segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang milik kreditur akibat kelalaian debitur. Untuk menuntut ganti rugi, harus ada penagihan atau surat pernyataan somasi terlebih dahulu, kecuali adanya peristiwa tertentu yang tidak memerlukan adanya teguran.

Ketentuan mengenai ganti rugi tercantum pada KUHPerdata pasal 1246, yang terbagi atas biaya, bunga, dan rugi. Biaya merupakan keseluruhan pengeluaran atas pembiayaan yang sudah diberikan oleh kreditur. Bunga adalah semua kerugian yang berbentuk kehilangan keuntungan yang telah diperhitungkan atau diperkirakan sebelumnya.

Ganti rugi yang wajib dihitung menurut nilai uang dan wajib berbentuk uang. Oleh karena itu, ganti rugi yang diakibatkan oleh wanprestasi harus diperhitungkan ke dalam nominal mata uang. Tujuannya adalah untuk mencegah kesulitan dalam melakukan perhitungan.

2. Pembatalan Perjanjian

Sanksi akibat kelalaian seorang debitur bisa berupa pembatalan perjanjian. Hukuman ini berlaku apabila seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya sebagai suatu sanksi yang dianggap debitur merasa puas atas segala pembatalan akibat dibebaskannya dari segala kewajiban untuk melakukan prestasi. 

Menurut KUHPerdata pasal 1266, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. 

Dalam hal ini persetujuan tidak batal demi hukum, namun pembatalan harus diminta kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian.

3. Peralihan Risiko

Wanprestasi dapat mengakibatkan peralihan risiko yang berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada pembiayaan leasing. Dalam hal ini, seperti yang tercantum pada KUHPerdata pasal 1237 ayat 2, bahwa jika yang berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

Baca juga| Handover: Apa Itu, Cara Melakukan Beserta Contohnya

Image: Freepik

Penyelesaian Wanprestasi

Untuk melakukan penyelesaian wanprestasi, ada tata cara yang perlu diperhatikan untuk mengajukan gugatan. Hal pertama yaitu membuat surat gugatan, berikutnya mendaftarkan surat gugatan tersebut ke pengadilan negeri Indonesia. 

Selanjutnya, pihak berwajib akan memeriksa masalah yang kamu gugat, apabila memenuhi persyaratan, pengadilan akan segera menggelar sidang serta memanggil semua pihak yang bersangkutan. Nah, untuk melakukan penyelesaian wanprestasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Kompetensi Pengadilan

Pada gugatan dilakukan, kamu perlu melaporkan atau melakukannya sesuai dengan wilayah hukum pihak yang bersangkutan. Tidak boleh membuat laporan di kantor wilayah yang lokasinya jauh dari tempat pihak-pihak yang terlibat. Penentuan kompetensi pengadilan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian gugatan yang kamu laporkan. Khusus kasus wanprestasi, harus dilaksanakan pada wilayah hukum semua pihak yang terkait.

2. Identitas Semua Pihak

Kamu perlu mencantumkan identitas lengkap baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat pada saat membuat surat gugatan. Identitas tersebut seperti nama dan alamat lengkap, kemudian kamu juga bisa menambahkan keterangan pekerjaan, agama, dan informasi lainnya perihal pihak yang bersangkutan.

3. Posita

Selanjutnya posita yang merupakan dasar gugatan wanprestasi kamu yang memuat semua dalil untuk menuntut hak dari pihak penggugat. Dasar gugatan tersebut meliputi semua dasar hukum atau fakta di lapangan.

4. Petitum

Dasar gugatan harus kamu rancang secara sistematis supaya bisa menjelaskan sebab-sebab dan tuntutan pengajuan hal. Tulislah setiap dasar gugatan menurut fakta yang terjadi. Jangan sampai kamu membuat dasar tuntutan yang bertolak belakang dengan kontrak kerja sama dengan pihak tergugat. Petitum merupakan tuntutan yang memuat keterangan jelas mengenai pokok tuntutan dari pihak penggugat. Petitum wajib kamu tulis pada surat gugatan agar surat tersebut sah di mata hukum.

Baca juga| Computational Thinking: Pengertian, Manfaat, Dan Metode

Ketika kamu menuliskan surat gugatan perdata wanprestasi harus sangat teliti. Kamu perlu menggunakan jasa ahli hukum seperti pengacara untuk membantu proses peradilan yang dijalankan. Tujuannya agar semua tuntutan yang kamu harapkan bisa terealisasi secara tepat dan bisa mencapai tujuan dari gugatan tersebut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *