Tanggal:22 November 2024

Hakikat, dan Jenis Aliran Konvensional tentang Tujuan Hukum

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Kita sering mendengar komentar yang menyatakan hukum di Indonesia sudah lama mati. Keadilan pun sudah lama sirna. Indonesia seperti melangkah dalam kegelapan hukum. Bagaimana dengan supremasi hukum (the rule of law) ?. Itu tuh baru sebatas impian, bukan kenyataan yang bisa dibuktikan secara kasat mata. Padahal dalam sistem hukum yang normal di suatu negara. Menurut Rasjidi (1993:105-114) terdapat sembilan komponen hukum yang harus diperhatikan dan berjalan secara simultan. Apa sajakah itu?. Masyarakat hukum, budaya hukum, filsafat hukum, ilmu hukum, konsep hukum, pembentukan hukum, bentuk hukum, penerapan hukum, dan evaluasi hukum.

Berdasarkan Buku Jurnalistik Indonesia (2017). Berikut dibawah ini adalah penjelasan mengenai hakikat, dan tiga aliran konvensional tujuan hukum. Simak dibawah ini yuk!

Baca Juga : Arti, Fungsi, dan Pedoman Penulisan Intro Feature

Hakikat dan Tujuan Hukum

Jauh sebelum kebangkitan peradaban Yunani, pada 1.800 tahun sebelum Masehi (SM). Raja Babilonia Cammurabi, telah menggunakan undang-undang untuk menghapuskan pertentangan antara ras Babilonia Utara dan Babilonia Selatan. Ketika zamannya itu menjadi satu Babilon a Code Chammurabi. Kemudian dikenal sebagai undang undang tertua dalam peradaban manusia.

Pemikiran tentang hukum baru kemudian mendapatkan akarnya pada zaman Yunani, abad kelima sebelum Masehi. Milite, suatu bagian jajahan Yunani, adalah tempat lahirnya pemikiran ini Socrates, Plato, Aristoteles murid terbesar Plato.

Serta Epicurus adalah empat nama besar pemikir hukum dan negara yang tercatat sepanjang sejarah itu. Substansi utama pemikiran mereka adalah masalah masalah kewajiban dan keharusan negara. Keharusan adanya hukum dan negara, masalah hukum dan keadilan Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. 

Menurut paradigma hukum Cybernetics, hukum merupakan perintah searah dari penguasa (law as a command of the law giver). Hukum dianggap perintah yang harus ditaati oleh masyarakat. Masyarakat tidak dapat menyimpangi apa yang diharuskan oleh hukum karena penyimpangan akan mengakibatkan sanksi hukum kepada mereka. Hakikat sanksi hukum adalah paksaan untuk membuat masyarakat patuh terhadap perintah hukum. Dalam konsep Cybernetics, masyarakat dianggap hanya satu pilihan, yaitu taat terhadap perintah.

Sementara dalam pandangan masyarakat, hukum memang identik dengan sanksi dan sanksi identik pula dengan hukum. Sanksi adalah reaksi, akibat, atau konsekuensi pelanggaran kaidah sosial. Paul Bohannan menyatakan, sanksi merupakan perangkat yang mengatur bagaimana lembaga-lembaga hukum mencampuri suatu masalah untuk dapat memelihara suatu sistem sosial. Sehingga memungkinkan warga masyarakat hidup dalam sistem itu secara tenang dan dalam cara-cara yang dapat diperhitungkan.

Penerapan ketentuan secara teratur, dan reaksi masyarakat yang tidak spontan sifatnya. Dengan demikian, seperti ditulis pakar muda hukum dari Universitas 45 Makassar. Kaidah hukum sebagai salah satu jenis kaidah sosial, membutuhkan unsur sanksi sebagai unsur yang esensial.

3 Jenis Aliran Konvensional Tentang Hukum

Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum, dikenal tiga jenis aliran konvensional tentang tujuan hukum. Berikut adalah penjelasan tentang ketiga aliran tujuan hukum itu:

1. Aliran Etis

Dalam aliran etis menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum itu adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Salah satu penganut aliran etis ini adalah Aristoteles yang menganggap keadilan terbagi ke dalam dua jenis:

  • Keadilan distributif, yakni keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya. Melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
  • Keadilan komutatif, yakni keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa jasa perseorangan. Artinya, hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atas suatu hal tanpa memperhitungkan jasa perseorangan.

2. Aliran Utilitas

Di dalam, aliran utilitas menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat. Selain itu, aliran ini antara lain dianut oleh Jeremy Bentham, James Mill, John Stuart Mill, dan Sochekti. Jeremy Bentham misalnya berpendapat, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya. Kepada orang sebanyak-banyaknya pula.

3. Aliran Normatif-Dogmatik

Di dalam, aliran normatif dogmatik menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Salah satu penganut aliran ini adalah John Austin dan Van Kan. Mereka bersumber dari pemikiran positivistis yang lebih melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentuk peraturan tertulis. Maksudnya, karena hukum itu otonom. Sehingga tujuan hukum semata-mata untuk kepastian hukum dalam melegalkan kepastian hak dan kewajiban seseorang. Sementara, menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjamin kepastiannya.

Ketiga aliran konvensional tujuan hukum tersebut, merupakan tujuan hukum dalam arti luas. Gustav Radbruch mengemukakan tiga nilai dasar hukum yang disebut “asas prioritas”. Teori ini menyebut, tujuan hukum pertama-tama wajib memprioritaskan keadilan. Lalu disusul kemanfaatan. Terakhir untuk kepastian hukum. Idealnya, tiga dasar tujuan hukum itu seyogyanya diusahakan agar dilaksanakan dalam setiap keputusan hukum. Baik yang dilakukan oleh hakim, oleh jaksa, oleh pengacara, maupun oleh aparat hukum lainnya.

Nah, itu tadi penjelasan secara lengkap mengenai hakikat, dan jenis aliran konvensional tentang tujuan hukum. Bagaimana pendapatmu?, jangan lupa berikan komentarmu di bawah ya!

Baca Juga : 4 Dampak Interaksi Virtual yang Sering Terjadi pada Masyarakat Maya

Sukses Membangun Kesan - Personal Development
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *