Tanggal:16 May 2024

Cara dan Syarat Daftarkan UMKM Online Dapat Bantuan 1,2 Juta

UMKM menjadi usaha yang tetap berdiri dan menyokong perekonomian Indonesia saat terjadinya krisis ekonomi. Sebagai apresiasi, pemerintah memberikan bantuan bagi para pegiat UMKM di tengah pandemi yang sedang terjadi. 

Bantuan ini diberikan pemerintah dalam bentuk tunai melalui dua bidang kementerian. Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menyalurkan bantuan untuk para pelaku usaha mikro. Sementara itu, bantuan dana Program Keluarga Harapan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Dana bantuan tunai yang diberikan kepada UMKM sebesar 1,2 juta rupiah. Tentu hanya usaha dengan kriteria terpilih saja yang akan mendapatkannya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan usaha-usaha mikro tetap bertahan di tengah situasi yang merugikan banyak orang ini. 

Lalu, bagaimana cara daftar bantuan UMKM? Apa saja persyaratannya? Siapa saja yang berhak memperoleh bantuan tersebut? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan dibahas dalam artikel berikut ini.

Baca juga : UMKM: Pengertian, Jenis, dan Karakteristik

Kriteria Penerima Bantuan UMKM

Penerima bantuan UMKM

Ilustrasi Persyaratan Penerima Bantuan UMKM (Source: pixabay)

Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya. Syarat untuk mendaftar bantuan UMKM 1,2 juta adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdaftar
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan BPUM dengan lampiran yang disertakan
  4. Bukan pegawai BUMD, BUMN, dan PNS
  5. Tidak memiliki utang atau mendapat pembiayaan kredit oleh perbankan
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga : Cara Mengurus Perizinan BPOM Online

Cara Daftar Bantuan UMKM Online

cara daftar bantuan umkm online

Ilustrasi Cara Daftar Bantuan UMKM (Source: pixabay)

Setelah kriteria dan syarat-syaratnya terpenuhi, kamu bisa mengajukan pendaftaran bantuan ini. Secara offline, bantuan UMKM dapat diberikan kepada pengusul. Pengusul yang dimaksud adalah Kementerian, Lembaga, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi, Koperasi sesuai standar hukum, serta Perbankan yang terdaftar dan diawasi OJK.

Pengusul-pengusul ini akan menjadi perantara kepada Dinas terkait. Tidak semua mendapat hasil yang sama. Hanya UMKM yang memenuhi kriteria saja yang akan lolos dan diusulkan ke tahap berikutnya.

Namun, berkat adanya kecanggihan teknologi dan keadaan yang memaksa, pendaftarannya menjadi lebih mudah. Kamu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui HP dan laptopmu. Berikut adalah cara daftar bantuan UMKM online yang dapat kamu ikuti.

  1. Kunjungi situs perizinan UMKM
  2. Buat akun
  3. Pilih opsi ‘Perizinan Berusaha atau Perseorangan’
  4. Tekan ‘Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Mikro’ untuk usaha mikro atau ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’ untuk usaha kecil perseorangan
  5. Isi dan lengkapi Data Profil
  6. Tekan ‘Simpan’
  7. Tekan ‘Tambah Data Usaha’ yang ada di bagian Formulir Data Usaha
  8. Lengkapi data, kemudian tekan ‘Simpan’
  9. Lakukan langkah tersebut berulang, jika usaha yang kamu miliki lebih dari satu
  10. Kirimkan izin lokasi dan lingkungan dalam formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’
  11. Periksa seluruh data yang telah kamu isi. Setelah lengkap, centang kotak ‘Disclaimer’ yang tersedia, lalu tekan ‘Proses NIB’
  12. Nomor izin usahamu sudah diajukan dan dapat digunakan

Setelah melakukan pendaftaran NIB, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin komersial. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pilih menu ‘Permohonan’, kemudian tekan opsi ‘IUMK’ dan lanjutkan dengan opsi ‘Izin Komersial/Operasional’
  2. Pilih opsi ‘Pilih NIB’
  3. Kemudian lanjutkan dengan pilihan ‘Izin Komersial/Operasional’
  4. Lengkapi data yang diperlukan, lalu tekan ‘Simpan’
  5. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan menekan ‘Preview Izin’
  6. Tekan ‘Preview Izin Komersial/Operasional’ yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin
  7. Izin Komersial usahamu telah selesai

Baca juga : Cara Daftar Beasiswa Kuliah S1 dan S2 2022

Cara Melihat Daftar Penerima Bantuan UMKM

Setelah kamu mendaftar, kamu hanya perlu menunggu apakah proses pengajuanmu diterima atau tidak. Hasilnya dapat dilihat secara online melalui cara di bawah ini.

  1. Kunjungi situs e-Form BRI
  2. Tekan menu ‘Cek Data BPUM’
  3. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia
  4. Tekan ‘Proses Inquiry’
  5. Hasil lolos dan tidaknya pengajuan akan muncul pada layar gawai kamu

Itulah cara daftar bantuan UMKM secara online. Jika tertarik, kamu dapat mengikuti langkah-langkah di atas. Pastikan usahamu memiliki prospek yang baik dan tidak angin-anginan. Tekuni usahamu terus-menerus dan jangan pernah berhenti mencoba. Tetap semangat dan selamat mencoba!

Baca juga : Bisnis Thrift Shop, Peluang Bisnis Yang Menjanjikan? Definisi, Fungsi, Cara Penerapan, dan Jenisnya

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
jadwal kerja terstruktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *