Ciri perusahaan yang termasuk dalam perseroan terbatas dapat terlihat dari adanya badan hukum yang menaunginya. Hal ini karena pengertian perseroan terbatas sendiri merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Modal yang digunakan dalam perusahaan berjenis perseroan terbatas dimiliki oleh satu pemilik hingga lebih.
Saham yang berupa lembaran diperjualbelikan, sehingga akan muncul perubahan status kepemilikan perusahaan, namun tanpa perlu adanya pembubaran perusahaan. Untuk mengetahui ciri-ciri dari perusahaan yang termasuk perseroan terbatas, simak paparan berikut ini.
Baca juga: Perusahaan Manufaktur: Pengertian, Ciri-Ciri, Dan Contohnya
Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
Dalam perkembangannya, sebuah perusahaan memiliki beberapa ciri-ciri yang menandakan bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam perseroan terbatas atau PT. Berikut ini ciri-ciri tersebut.
Baca juga: Daftar Perusahaan Fintech Yang Terdaftar Di OJK
1. Berbadan Hukum
Sebuah perusahaan yang termasuk dalam perseroan terbatas memiliki badan hukum dalam menjalankan produktivitasnya. Hal tersebut menandakan bahwa setiap kekayaan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh perusahaan dipisahkan secara hukum bagi pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.
2. Memiliki Modal Dasar Berupa Saham
Modal dalam suatu perusahaan memiliki peranan dalam menentukan keberhasilan dan perkembangan perusahaan tersebut. Besarnya modal yang dimiliki perusahaan akan memberikan kesempatan terbuka bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan. Perusahaan yang menjalankan produktivitasnya dengan PT mendapatkan modal dasar usaha dari investor.
Apabila perkembangan perusahaan dinilai cukup pesat dan stabil, investor akan tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut. Meski saham menempati peranan cukup krusial dalam perusahaan, obligasi investor juga sama pentingnya dalam produktivitas perusahaan, sehingga baik modal maupun obligasi perlu dikelola secara efektif.
Baca juga: Holding Company: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dan Contohnya
3. Memiliki Tujuan Mencari Imbal Hasil
Sebuah PT didirikan karena adanya dorongan untuk mencari imbal hasil. Namun, dalam memperoleh keuntungan, sebuah perusahaan perlu memiliki strategi yang tepat juga matang. Oleh karena itu, sebelum didirikannya PT umumnya akan dilakukan berbagai riset.
Riset yang dilakukan tersebut akan memudahkan perusahaan dalam memahami minat pasar mengenai barang atau jasa yang akan ditawarkan. Selain itu, pemilik usaha juga mendapatkan informasi terkait potensi imbal hasil apabila barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan mulai dijual di pasaran.
4. Melaksanakan Kegiatan Usaha
Dalam prosesnya, PT pasti melaksanakan kegiatan usaha. Oleh karena itu, sebuah PT perlu membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Anggaran dasar ini perlu memuat maksud, tujuan, dan deskripsi kegiatan usaha yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu PT dapat sesuai dengan anggaran dasar dan memiliki landasan yang kuat dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Baca juga: Apa Itu Goodwill? Yuk Ketahui Peran Pentingnya Dalam Perusahaan!
5. Perseroan Terbatas Dipimpin oleh Direksi
Suatu PT akan terlihat dari pemimpinnya yang diberi jabatan direksi. Sebagaimana tugas pemimpin perusahaan, seorang direksi bertanggung jawab dan berwenang menentukan hal-hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Direksi dalam PT tidak diberikan hanya pada satu orang, tetapi pada tiga orang atau lebih dengan masa jabatan lima tahun. Penentuan direksi dalam PT ditentukan atas kesepakatan pemegang saham di perusahaan tersebut.
6. Tidak Difasilitasi oleh Negara
Berbeda dengan BUMN atau perusahaan milik negara lainnya, PT tidak diberikan layanan fasilitas oleh negara, begitu pula dengan modal usaha. Suatu PT yang ingin memajukan perusahaannya, perlu mengeruk modal dari dompet sendiri, tidak diberikan oleh negara.
Modal tersebut dapat diperoleh dari pemegang saham atau investor. Maka dari itu, PT merupakan sebuah badan usaha mandiri yang perlu mencapai tujuannya dengan usaha sendiri.
7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen
Dalam PT, imbal hasil dikenal juga sebagai dividen. Setiap pemilik atau pemegang saham yang menyimpan modalnya di PT akan diberikan dividen yang jumlahnya sesuai dengan modal atau saham yang ditanamkan. Semakin besar saham yang ditanam, maka dividen yang didapatkan juga besar, begitu pula sebaliknya.
8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta
Karyawan yang bekerja di sebuah perseroan terbatas berstatus sebagai pegawai swasta. Hal ini juga menyebabkan hak-hak karyawan akan diatur oleh perusahaan. Meskipun demikian, penentuan hak-hak pegawai tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun beberapa hak karyawan yang diatur oleh perusahaan, seperti jam kerja, gaji, jam lembur, bonus, dan sebagainya.
Demikian ciri-ciri perseroan terbatas yang perlu Anda ketahui. Setiap perusahaan yang berdiri dengan asas perseroan terbatas perlu seorang akuntan yang bertanggung jawab mengelola keuangan perusahaan.
Bagi Anda yang ingin mempelajari secara lebih dalam mengenai pembuatan anggaran dasar bagi perusahaan, ikuti kelas KURSUS AKUNTAN: TATA KELOLA KEUANGAN PERUSAHAAN bersama Vocasia. Di dalamnya, Anda akan belajar mengenai tata cara mengelola keuangan serta kiat-kiat pengelolaan keuangan yang mudah dipahami. Tunggu apalagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga!
Leave a Reply