Tanggal:28 April 2024

Mengenal Apa itu Gestun dan Alasan Mengapa Berbahaya

Sudah tahu belum istilah gestun itu apa? Gestun adalah singkatan dari gesek tunai. Fenomena gesek tunai pada zaman modern ini sangat melekat di kehidupan masyarakat. Transaksi gestun menjadi salah satu alternatif bagi nasabah pemilik kartu kredit yang ingin melakukan penarikan secara tunai tanpa harus menggunakan mesin ATM. Hal ini sangat memudahkan penggunanya.

Untuk setiap biaya penarikan transaksi gestun, nasabah tersebut diminta membayar fee sebanyak 2 sampai 3 persen. Selain itu, gestun dapat dilakukan sampai batas limit yang diberikan oleh pihak kartu kredit. Nasabah hanya cukup menggesekkan kartu kredit sekali saja dan mendapatkan semua uang yang dibutuhkan. Jika membutuhkan transaksi seperti ini, kalian bisa mendatangi toko-toko yang memiliki mesin gesek kartu kredit (EDC).

Meskipun transaksi ini memberikan kemudahan bagi nasabahnya, Bank Indonesia melarang keras adanya transaksi gesek tunai (gestun). Pasalnya, hal itu membuat industri kartu kredit menjadi tak sehat karena berpotensi macet saat pembayaran dan tidak mampu membayar semua tagihan pada akhir bulan. Tak hanya itu saja, gestun sangat rentan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk aktivitas pencucian uang.

Adanya larangan dari Bank Indonesia terhadap gestun bertujuan agar semua industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman. Hal itu juga akan memberikan perlindungan kepada pihak nasabah di bidang jasa sistem pembayaran. Lantas sebahaya itukah penggunaan gestun? Ingin tahu lebih detailnya? Yuk, simak artikel dari Vocasia berikut ini!

Apa itu Gestun?

Transaksi Gestun (Freepik)

Gestun adalah singkatan dari gesek tunai. Gestun sering dilakukan oleh para pemegang kartu kredit jika berada dalam kondisi mendesak membutuhkan uang tunai (cash). Mengapa bisa disebut gestun? Sebab, ketika melakukan penggesekan kartu kredit di mesin Electronic Data Capture (EDC), kita dianggap seolah-olah sedang berbelanja. Padahal kita sedang berusaha untuk mendapatkan uang tunai.

Tentu saja, pihak merchant tidak memberikan barang karena memang tidak ada pembelian. Akan tetapi, merchant memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta oleh pemilik kartu. Atas jasanya ini, pihak merchant menarik fee sekitar 3% dari total uang yang didapat pemilik kartu.

Kartu kredit memang dapat digunakan untuk melakukan gestun di sejumlah merchant, namun pihak Bank Indonesia menghimbau pemilik kartu kredit untuk tidak melakukannya. Kartu kredit hanya disarankan untuk transaksi pembayaran saja. Misalnya seperti membayar sekolah, tagihan bulanan, belanja, premi asuransi, investasi, atau lainnya.

Bank Indonesia menganggap bahwa praktik gesek tunai adalah tindakan ilegal. Memiliki risiko dan berpotensi sangat bahaya. Bahkan, ada banyak modus penipuan terjadi akibat penyalahgunaan data transaksi gesek tunai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Alasan Orang Tertarik Menggunakan Gestun

Ilustrasi Mesin EDC (Pixebay)

Gestun adalah suatu cara atau sebuah solusi bagi pemilik kartu kredit yang ingin mendapatkan uang cash tanpa harus pergi ke mesin ATM. Namun perlu ditekankan, dalam hal ini gestun berbeda dengan tarik tunai. Secara tidak langsung proses ini telah mengelabui pihak bank karena data transaksi yang tidak sesuai. Banyak orang yang tertarik melakukan tindakan gestun karena terdapat kelebihan, di antaranya sebagai berikut:

1. Tidak ada batas limit

Jumlah nominal penarikan tunai menggunakan kartu debit biasanya akan dibatasi oleh pihak bank. Jika melebihi batas penarikan, uang kalian tidak bisa lagi diambil. Betul, tidak? Nah, hal ini tidak berlaku saat kalian melakukan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Pemilik bisa mendapatkan dana tanpa batasan. Terdengar keren, ya? Padahal, uang yang mereka ambil adalah sejumlah utang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu kepada pihak bank.

2. Bunga lebih rendah

Alasan kedua yang membuat banyak orang tetap melakukan gestun adalah suku bunga yang rendah. Bahkan, lebih rendah dibandingkan dengan tarik tunai di ATM. Sebab, transaksi gesek tunai ini dicatat sebagai transaksi ritel.

Saat ini, bunga transaksi ritel pada penggunaan kartu kredit sekitar 2,25 % per bulan. Sementara untuk tarik tunai, bunga yang dikenakan adalah 2,95 %. Jadi, wajar jika seseorang tetap melakukan gesek tunai karena lebih menggiurkan daripada menarik uang tunai langsung di ATM.

3. Merasa memiliki uang banyak

Melakukan gesek tunai yang tidak menerapkan batas limit penarikan, membuat para pengguna sering kalap. Siapa yang tidak suka dapat uang “pinjaman” dalam bentuk cash? Padahal, uang yang dipegang merupakan uang bank yang harus dibayar setiap bulannya dalam jangka waktu tertentu.

4. Biaya penarikan lebih rendah

Jika melakukan tarik tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM, nasabah akan dikenai biaya penarikan sebesar 4% dari total jumlah dana yang ditarik. Sementara jika melakukan gestun menggunakan mesin EDC di merchant, pihak merchant akan menarik profit sebesar 3% dari total uang yang dicairkan atas jasanya.

Biaya ini akan langsung ditambahkan ke dalam nominal uang yang kita cairkan. Misalnya, kalian melakukan gestun untuk mencairkan dana sebesar Rp 1.000.000. Maka uang yang akan kalian dapatkan sebanyak Rp 970.000, sebab 3% nya atau Rp 30.000 akan diberikan kepada pihak merchant sebagai biaya jasa.

Baca juga: 4 Cara Top Up PayPal dengan Mudah

Mengapa Gestun Sangat Berbahaya?

Pencegahan Gestun (Freepik)

Jangan sampai terlena dengan berbagai tawaran menggiurkan dari gesek tunai yang kelihatannya sangat menguntungkan. Sebab bagaimana pun juga, uang yang dicairkan lewat gesek tunai tetaplah kredit atau utang yang harus kalian lunasi di kemudian hari. Selain itu, penggunaan gestun telah dilarang oleh pemerintah. Adapun berbagai alasannya sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan kartu kredit

Coba ingat lagi, apa tujuanmu memiliki kartu kredit? Dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 pasal 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), telah disebutkan bahwa kartu kredit berfungsi sebagai alat pembayaran. Artinya, kartu kredit bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai apalagi untuk berutang. Jika memanfaatkan kartu kredit lewat gesek tunai, itu tandanya sama saja dengan menyalahgunakan karena sudah menyimpang dari peraturan.

2. Rentan terjadinya pencucian uang

Larangan fitur gesek tunai, baik untuk nasabah maupun pihak penyedia layanan, dilakukan guna mencegah risiko terjadinya pencucian uang oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab. Tak hanya itu, fitur gesek tunai dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan di merchant tertentu juga berisiko tinggi terhadap tindak penyalahgunaan maupun pencurian data. Belum lagi maraknya tindak pembobolan kartu kredit dan rekening yang sering terjadi pada nasabah saat melakukan pengambilan uang melalui merchant. Ngeri sekali, bukan?

3. Memicu kredit macet

Mencairkan dana dengan gestun tanpa batas limit, sekilas terlihat seperti memberikan keuntungan bagi nasabah. Nasabah jadi bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai yang dibutuhkan tanpa batas nominal. Hal ini tentu akan menyebabkan terjadinya kredit macet. Kredit yang macet membuat nasabah tidak bisa membayar semua tagihannya. Utang tersebut akan terus bertambah bunga. Sehingga, nasabah terjebak dalam lilitan utang yang tiada akhir.

4. Dilarang pihak Bank Indonesia

Walaupun fitur gestun ini memudahkan bagi seluruh masyarakat, ternyata Bank Indonesia sendiri telah memberitahukan larangan tindakan gestun. Hal ini dikarenakan banyak indikasi bahwa gestun dapat merugikan banyak pihak, baik nasabah, bank, maupun negara.

5. Dapat mengakibatkan ketagihan

Segala kemudahan saat melakukan tarik tunai dengan kartu kredit dibandingkan dengan mesin ATM memang sangat menggiurkan. Inilah yang membuat gesek tunai sangat diminati. Untuk itu harus berhati-hati. Tanpa disadari, ini akan memicu ketagihan untuk terus melakukan penarikan saldo. Jangan sampai tergiur untuk melakukan penarikan tunai melalui gestun. Bijaklah menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

6. Masuk ke dalam daftar hitam OJK (Tindakan Ilegal)

Gestun kartu kredit dinyatakan sebagai tindakan ilegal. Jika melakukan praktik gesek tunai di merchant, hal itu bisa membuatmu masuk daftar hitam OJK. Kartu kredit yang kalian miliki berpeluang mengalami masalah dan bisa saja diblokir oleh pihak bank penerbit kartu. Pasalnya, bank pun telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik ilegal ini. Mulai dari menghentikan kerja sama hingga memasukkan merchant pelaku gestun ke dalam daftar hitam OJK.

Bagaimana? Masih mau melakukan gestun secara terus-menerus? Alangkah baiknya harus dihindari, ya. Sangat merugikan untuk diri sendiri, pihak bank, bahkan negara. Semoga informasi di atas dapat membantu dan bermanfaat. Ikuti terus media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi lainnya, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *