Tanggal:23 December 2024

Apa itu PKWT dan PKWTT ? Yuk, Simak Perbedaannya!

Sudahkah kamu tahu perbedaan antara PKWT dan PKWTT ? Keduanya sudah diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).  Jika anda masih bingung perbedaan diantara keduanya, mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT (Foto : freepik.com)

Pengertian PKWT

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Dari Definisi lain PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Dengan kata lain pekerja yang berstatus PKWT hanya sebagai karyawan kontrak atau bersifat sementara. Namun, berdasarkan aturan dalam UU No 13 Tahun 2003, biasanya perjanjian ini dalam praktiknya bisa diperbarui atau diperpanjang, perusahaan tidak bisa menerima status PKWT pada semua jenis pekerjaan.

PKWT biasanya terjadi pada jenis pekerjaan tertentu seperti, pekerjaan musiman atau yang bersifat sementara dan paling lama 3 tahun. Atau pekerjaan yang sifatnya hanya sekali selesai, biasanya terjadi pada kegiatan yang akan membuat inovasi produk baru, atau produk tambahan yang masi dalam masa eksperimen.

Ini dia penjelasan lebih lengkap terkait ketentuan PKWT dalam setiap jenis pekerjaan tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun 

  • PKWT harus mencantumkan batasan waktu kapan pekerjaan dinyatakan selesai
  • Bila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT tersebut selesai lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT akan terputus secara hukum saat pekerjaan selesai.
  • Bila karena kondisi tertentu pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT 
  • Pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama tenggang waktu tersebut tidak ada hubungan antara pekerja dan pengusaha 
  • Ketentuan pembaharuan perjanjian kerja dapat diatur kembali oleh para pihak terkait 

2. Pekerjaan musiman 

  • Pekerjaan yang bersifat musiman adalah yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.Untuk jenis pekerjaan ini, PKWT hanya dapat dilakukan pada satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. 
  • Pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau terget tertentu juga dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. PKWT unuk pekerjaan ini hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasar PKWT ini harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
  • PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat diperbaharui

3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk/kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan 

  • PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun. 
  • PKWT jenis ini tidak dapat diperbaharui 
  • PKWT jenis ini hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.  

4. Pekerja harian/lepas 

  • Pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas 
  • Perjanjian kerja ini dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. 
  • Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi dua ketentuan di atas dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas akan berubah menjadi PKWTT 
  • Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan  dengan memuat sekurang-kurangnya nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; besarnya upah/imbalan. 
  • Daftar pekerja/buruh harian lepas ini harus disampaikan pada instantsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

Baca juga : 6 Cara Mudah Menjadi Freelancer Sukses Untuk Pemula

Pengertian PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

PKWTT ini sifatnya terus menerus atau tanpa bantasan waktu, dengan makna lain karyawan yang berstatus PKWTT sudah menjadi karyawan tetap.

Dilihat dari perbedaannya saja sudah jelas, bahwa karyawan PKWTT lebih menguntukan dibading PKWTT. Karyawan yang sudah berstasus ini tidak perlu khawatir tentang masa depan kariernya karena sudah menjadi karyawan tetap.

PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, contohnya: 

  • Jika PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja
  • Bila pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan  pasal 4  ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja 
  • JIka PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan 
  • Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut 
  • Bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan  PKWTT sebagaimana dimaksud di  pasal 15 ayat 1,2 ,3, dan 4 maka hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT.

Baca juga : 6 Perbedaan Profesi Dan Pekerjaan Yang Harus Kamu Ketahui!

Perbedaan antara PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT (freepik)

Dari penjelasan diatas PKWT dan PKWTT dapat disimpulkan perbedaannya sebagai berikut :

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian
  • Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Mengacu pada UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan.
  • Harus memiliki perjanjian secara tertulis.

PKWTT

  • Pekerjaan yang tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan atau probation terhadap karyawan
  • Tidak ada batasan waktu kontrak kerja
  • Jika karyawan diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
  • Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan.

Nah, itu dia penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT, semoga bisa membantu. Jangan lupa cari banyak informasi seputar dunia kerja di blog vocasia.

Baca juga : Pekerjaan Santai Tetapi Berpotensi Dapat Menghasilkan Banyak Cuan

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
kiat menjadi pengusaha
kursus pelatihan pemograman laravel vocasia
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *