Tanggal:22 November 2024
ilustrasi pebisnis (pixabay.com)

5 Bentuk Kerja Sama Bisnis Dalam Islam, Saling Menguntungkan!

Apa aja sih bentuk-bentuk kerja sama bisnis dalam dunia Islam? Langsung aja deh simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

1. Bentuk Kerja Sama Syirkah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Syirkah dalam ekonomi Islam bisa dibilang sepadan dengan konsep joint venture dalam ekonomi konvensional, nih. Sistem kerja sama ini berjalan dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama yang tentu saja demi tercapainya tujuan bersama, ya. Lebih lanjutnya, sumber daya yang digabungkan bisa dalam berbagai macam bentuk yang disepakati, nih. Mulai dari modal, uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan lain sebagainya. Yang mana bentuk kerja sama syirkah ini umumnya dilakukan oleh dua orang atau dua pihak, dan bisa juga lebih dari itu

2. Bentuk Kerja Sama Mudharabah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal yang disebut shahibul maal dan pelaksana usaha yang disebut mudharib. Hasil dari bentuk kerja sama ini sering disebut sebagai bagi hasil. Dan penentuan persentase bagi hasilnya ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan bersama. Nominal bagi hasil pun tak harus sama, tentu saja tergantung dengan berbagai pertimbangan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam bentuk kerja sama ini, mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang dia pinjam serta membayarakan keuntungan sesuai kesepakatan tadi. Pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang disepakati dan dalam rentang waktu yang telah disepakati juga, nih. Jadi, kalau mau membangun usaha tapi kekurangan modal bisa nih menggunakan bentuk kerja sama mudharabah, tapi ingat harus bertanggung jawab, ya.

3. Bentuk Kerja Sama Jual Beli / Murabahah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Kali ini bentuk kerja sama dalam ranah ekonomi yang tak asing lagi, nih. Ya, kerja sama tersebut berbentuk kerja sama jual beli tapi versi Islamnya. Yang mana jual beli dalam islam sering disebut sebagai murabahah, nih. Dalam bentuk kerja sama ini, terdapat penyerahan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli sebagai pemilik barang yang baru.

Bentuk ini adalah bentuk kerja sama paling umum dalam ekonomi Islam. Dimana ada beberapa bentuk akad yang boleh dilakukan dalam sistem murabahah, di antaranya yaitu bissamanil ajil, salam, istishna, isti’jar, ijarah, dan sarf. Simak deh penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini :

  • Bissamanil Ajil: Sistem transaksi jual beli dilakukan dengan penetapan harga yang berbeda antara pembelian yang dibayar secara tunai dan pembelian yang dibayar secara mengangsur. Secara rasional mau dibayar secara tunai atau secara mengasur sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. lho. Dimana kalau pembelian yang dibayar secara tunai mungkin kamu merasa berat di awal karena bisa saja kalau kamu membayarnya dengan sistem angsuran, maka kamu bisa gunakan uang lebihannya untuk kebutuhan hal lainnya. Namun, harga yang harus kamu bayar saat membeli dengan pembayaran tunai itu jauh lebih murah dibandingkan saat membeli dengan sistem pembayaran mengansur. Eitss, meski sistem angsuran terlihat lebih besar nominalnya daripada pembayaran secara tunai, tapi kamu yang mungkin dengan sejumlah uang secara tunai hanya mampu membeli satu barang, dengan sistem mengansur kamu bisa membeli beberapa barang sekaligus, apalagi kalau barang-barang tersebut memang kebutuhanmu semua. Terlebih lagi, kalau tak mempunyai uang lebih untuk membeli suatu barang yang sungguh kebutuhanmu, maka sitem pembayaran secara mengansur ialah solusi yang cukup bijak, nih.
  • Salam: Sistem transaksi jual beli yang dilakukan secara tunai, namun penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Misalnya saja, saat kamu membeli lemari yang bentuknya sesuai degan sketsa khusus darimu, maka kamu perlu membayar secara tunai agar si penjual bisa membeli modal-modal pembuatan lemarimu. Tapi setelah kamu melakukan pembayaran, kamu perlu menunggu beberapa waktu hingga lemari yang sesuai keinginan khsuusmu itu telah jadi.
  • Istishna: Sistem transaksi jual beli dengan sistem pemesanan, dimana pembayaran dilakukan saat pengambilan barang atau barangnya telah datang. Hal tersebut umum terjadi dalam dunia konvensional dengan istilah cash on delivery, yang di singkat COD dengan makna yang sama dengan istishna yakni metode pembayaran yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli dalam bertransaksi secara tunai ketika pesanan tiba.
  • Ijarah: Sistem tansaksi jual beli jasa baik dalam bentuk penyewaan barang, tenaga, atau keahlian.
  • Sarf: Sistem transaksi jual beli mata uang antar negara.

4. Bentuk Kerja Sama Pemberian Kepercayaan

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Bentuk kerja sama ini merupakan perjanjian atas penjaminan atau penyelesaian hutang dengan pemberian kepercayaan, nih. Dalam melakukan kerja sama ini, ada beberapa akad yang umum digunakan. Di antaranya adalah jaminan (kafalah atau damanah), gadai (rahn), dan pemindahan hutang (hiwalah).

Akad jaminan memungkinkan adanya pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada penjamin. Sedangkan gadai dilakukan dengan memberikan barang berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari nilai pinjaman. Lalu terakhir pemindahan hutang dilakukan untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang kepada orang lain.

5. Bentuk Kerja Sama Titipan / Wadi’ah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Bentuk kerja sama ini dilakukan dengan menitipkan barang berharga yang dimiliki seseorang kepada orang lain yang dipercayanya. Selama masa penitipan nih, maka orang yang menitip tersebut bisa memberikan biaya jasa penitipan kepada orang yang dia titipkan itu.

Tertarik menjalankan usaha kerja sama dalam islam? Baca juga :

5 Cara Meningkatkan Motivasi Kerja

Bedah Konsep Waralaba Dengan Sistem Syariah

9 Bisnis Islami Tanpa Modal Cocok Untuk Kaum Milenial!

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
kiat menjadi pengusaha
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *