Tanggal:22 November 2024

Perusahaanmu Ingin IPO? Berikut Cara-Caranya!

IPO adalah

Sebelum kita membahas cara-cara untuk perusahaan kamu jadi IPO, yuk kita bahas dulu apa sih IPO itu! IPO sendiri adalah singkatan dari Initial Public Offering, yang memiliki definisi alias Penawaran Umum Perdana. Tetapi, maksud dari itu apa sih?  

IPO merupakan perusahaan yang sudah melepaskan beberapa sahamnya ke investor untuk mendapatkan dana segar. Perusahaan-perusahaan yang sudah melepaskan saham IPO, nantinya akan langsung terdaftar di pasar modal. Saham IPO perusahaan juga akan dijual belikan di pasar modal lewat Bursa Efek Indonesia (BEI) lho! Perusahaan-perusahaan yang akan menjual sahamnya melalui IPO ini akan disebut go-public, alias perusahaan yang terbuka dengan singkatan (Tbk).

Nah karena kita sudah bahas apa itu IPO, sekarang kita lanjut untuk membahas syarat-syaratnya nih untuk perusahaan jadi IPO. Beberapa cara tersebut adalah dengan memiliki struktur perusahaan yang jelas dan handal dengan bidangnya, memiliki aset riil dan laba. Hal-hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah untuk dicapai ya, dan pastinya tidak main-main. 

Nah sekarang, yuk kita cari tahu apa saja sih cara-caranya untuk perusahaan-mu menjadi IPO! Simak bareng-bareng ya!

1. Tunjukkan Underwriter

Hal pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah membentuk team internal, yang berisikan underwriter & lembaga, serta profesi penunjang pasar modal yang akan ditunjuk untuk membantu perusahaan melakukan persiapan go-public. Di tahap ini juga, perusahaan akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mengubah Anggaran Dasar yang ada. Lalu, perusahaan juga memerlukan persiapan atas dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk disampaikan ke BEI dan OJK.

2. Mengajukan Permohonan ke BEI dan OJK

Selanjutnya, perusahaan yang ingin melepaskan saham IPO-nya agar tercatat dan dapat diperdagangkan di BEI perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham. Pengajuan ini dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, diantaranya profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan sebagainya. Perusahaan juga dianjurkan untuk menyampaikan permohonan pendaftaran saham yang akan dititipkan tersebut secara kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia. 

3. Penawaran Umum Saham ke Publik

Selanjutnya, penawaran umum saham ke publik akan terjadi dan bisa dilaksanakan selama 1 sampai dengan 5 hari kerja. Perlu juga dilakukan penjatahan apabila dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan atau yang dinamakan oversubscribed. 

4. Pencatatan dan Perdagangan Saham di BEI

Untuk tahap terakhir, nantinya perusahaan akan menyampaikan permohonan dalam catatan saham pada BEI yang disatukan dengan bukti surat Pernyataan Pendaftaran sudah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Pada tahap ini, Bursa Efek juga akan memberi persetujuan serta mempublikasikan pencatatan saham perusahaan tersebut dan juga pemberitahuan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di bursa.

Baca juga :

6 Cara Temukan Peluang Bisnis Menguntungkan Di Lingkungan Sekitar

4 Peluang Usaha Menjanjikan Tahun 2021 Yang Bisa Kamu Coba!

13 Peluang Usaha Rumahan Paling Menjanjikan, Harus Coba!

3 Peluang Usaha Di Bidang Jasa Yang Semakin Diminati

Sekarang kamu udah tahu nih cara-caranya untuk perusahaanmu ingin jadi IPO, jangan lupa ingat syarat-syarat dan cara-caranya ya! 

Referensi: Blog Klik Cair
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *