Tanggal:26 April 2024
Listing

Mengenal Istilah Listing dan Perbedaannya dengan Delisting dan Relisting

Listing adalah istilah yang sering digunakan dalam pasar modal dan investasi. Dewasa ini, pasar modal menjadi pasar yang memiliki banyak peminatnya karena tawaran keuntungannya yang berkali-kali lipat.

Untuk berinvestasi ke beberapa perusahaan diperlukan pengetahuan mengenai istilah-istilah yang terdapat dalam pasar modal. Hal ini untuk memudahkan investor dan trader untuk melakukan transaksi jual beli saham, terutama perusahaan yang menjual sahamnya di BEI. Jangan khawatir, Vocasia akan membagikan beberapa penjelasan mengenai listing, salah satu istilah dalam dunia pasar modal serta perbedaannya dengan istilah lain. Yuk, simak sampai akhir, ya!

Apa itu Listing?

Listing

Ilustrasi pasar saham (sumber: pexels)

Secara umum, listing memiliki arti sebagai keseluruhan emiten yang terdaftar dalam bursa. Sementara itu, listing dalam pasar modal memiliki pengertian yang hampir sama, yaitu proses terdaftarnya saham milik suatu perusahaan di BEI—yang dalam hal ini merupakan badan yang digunakan untuk memperjualbelikan saham atau disebut sebagai bursa. Saham-saham yang terdaftar tersebut dapat diperjualbelikan di BEI.

Adapun pengertian listing dalam investasi crypto yang tak jauh berbeda juga dari pengertian yang telah dipaparkan sebelumnya, yaitu keadaan saat cryptocurrency yang mana merupakan mata uang crypto diperjualbelikan di bursa crypto.

Apabila sebuah perusahaan melakukan listing berarti perusahaan tersebut telah melakukan penawaran perdana (Initial Public Offering) atau pembukaan akses bagi umum untuk memperjualbelikan saham yang dimiliki.

Fungsi pendaftaran saham pada BEI ialah mendapatkan pemasukan sebagai modal untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.

Sebuah perusahaan yang telah mendaftarkan sahamnya ke BEI akan teridentifikasi dengan penambahan identitas Tbk. di akhir nama perusahaan.

Regulasi dari BEI dan OJK bagi Perusahaan yang Ingin Melakukan Listing

Dengan melakukan pendaftaran saham ke BEI berarti perusahaan tersebut telah mematuhi regulasi yang ditetapkan BEI dan OJK. Adapun regulasi tersebut, yaitu:

  1. Perusahaan merupakan badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  2. Telah melakukan operasional bisnis inti yang sama selama 36 bulan
  3. Melakukan pembukuan laba pada satu tahun buku terakhir
  4. Melaporkan audit keuangan minimal tiga tahun
  5. Melakukan opini keuangan dengan ketentuan wajar tanpa pengecualian selama dua tahun terakhir
  6. Memiliki aktiva bersih lebih dari 100 miliar
  7. Memiliki jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pihak

Jenis-jenis Listing

Ilustrasi pasar saham (sumber: pexels)

Setelah mengetahui arti listing dan regulasi yang ditetapkan oleh BEI mengenai pendaftaran saham, selanjutnya akan dibahas jenis-jenis listing. Pendaftaran saham pada BEI memiliki dua jenis dalam pelaksanaannya, diantaranya sebagai berikut.

1. Single Listing

Pendaftaran saham jenis ini hanya dicatat di satu bursa saham saja. Saham yang hanya dicatat di satu bursa saham dapat memudahkan investor untuk memantau dan menganalisis pertumbuhan nilai saham perusahaan tersebut. Maka dari itu, proses jual beli saham yang terjadi dapat dilakukan secara maksimal.

2. Dual Listing

Untuk pendaftaran saham jenis ini, pencatatan dilakukan di dua bursa saham atau lebih. Hal ini wajar terjadi karena perusahaan menginginkan pertumbuhan bisnis yang dijalankan, untuk menjalankan pertumbuhan bisnis tersebut diperlukan modal yang tidak sedikit, sehingga perusahaan melakukan dual listing untuk membuka kesempatan bagi investor yang ingin menanamkan modal di perusahaan.

Perusahaan yang biasanya melakukan pendaftaran saham di dua bursa saham ialah perusahaan multinasional. Contohnya, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang (ANTM).

Perbedaan Listing dengan Delisting dan Relisting

Telah disinggung sebelumnya bahwa listing merupakan proses pendaftaran saham yang dilakukan oleh suatu perusahaan ke bursa saham, seperti BEI. Adapun istilah lain yang perlu diketahui oleh investor dan trader dalam melakukan transaksi jual beli saham, yaitu delisting dan relisting.

1. Delisting

Ilustrasi delisting (sumber: pexels)

Delisting merupakan kebalikan dari listing, yaitu penghapusan saham yang dimiliki suatu perusahaan di pencatatan pasar modal, seperti BEI. Hal tersebut juga berarti perusahaan telah menutup akses bagi investor yang ingin melakukan jual beli saham di perusahaan tersebut.

Adapun jenis dari delisting, yaitu voluntary atau dilakukan secara sukarela, forced atau dilakukan atas dasar pemaksaan, serta partial delisting.

Sebagaimana namanya, delisting yang dilakukan secara voluntary berarti dilakukan sukarela oleh perusahaan terkait. Biasanya, delisting secara voluntary dilakukan karena terdapat beberapa permasalahan internal, sehingga perlu menghapuskan saham di badan pencatatan pasar modal Indonesia.

Selain itu, ada pula delisting yang dilakukan secara forced atau terpaksa. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, perusahaan yang ingin mendaftar sahamnya ke BEI perlu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, apabila melanggar atau tidak mematuhinya, saham akan dihapus secara paksa oleh BEI.

Beberapa contoh pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh perusahaan sehingga perlu dihapus secara paksa dari pasar modal, diantaranya tidak rutin melaporkan laporan keuangan, faktor pailit perusahaan, serta pencabutan saham.

Adapun partial delisting yang berarti perusahaan melakukan penghapusan atau pengurangan sebagian saham di pasar modal, sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

2. Relisting

Relisting merupakan proses pencatatan kembali saham suatu perusahaan di pasar modal setelah delisting. BEI memiliki regulasi bagi perusahaan yang ingin melakukan relisting, yaitu enam bulan setelah delisting.

Perusahaan yang ingin melakukan relisting perlu menyelesaikan masalah yang terjadi ketika dilakukannya delisting. Kasus relisting sebenarnya jarang terjadi di BEI. Hal itu terbukti dengan hanya kurang dari 10 perusahaan yang melakukan relisting dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Demikian paparan mengenai istilah listing yang biasanya banyak didengar di ranah pasar modal dan investasi.

Seperti yang telah diketahui, investasi saham dan crypto banyak dilakukan oleh berbagai pihak beberapa waktu terakhir. Tentu, proses transaksinya memerlukan pemahaman dasar mengenai investasi dan trading. Untuk kamu yang ingin belajar investasi dan trading ikuti kursus Kelas Trading Si Koko Saham bersama Vocasia. Jangan khawatir, kamu akan dipandu oleh instruktur profesional dan kompeten di bidangnya. Ayo, daftarkan dirimu sekarang juga!

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *