Tanggal:13 May 2024

Apa itu Nasabah Bank? Ketahui Pengertian, Jenis dan Keuntungannya disini!

Menjadi seorang nasabah bank mungkin menjadi suatu keharusan banyak orang. Berbagai kegiatan atau aktivitas sehari-harinya akan terkait dengan kepemilikan rekening di bank. Kata nasabah ini pun menjadi familiar bagi masyarakat Indonesia. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan ataupun menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

Lalu, apa itu nasabah bank? Apa saja jenis dan keuntungan menjadi nasabah bank? Bagaimana pula bentuk perlindungan terhadap nasabah bank? 

Pengertian Nasabah Bank 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasabah adalah orang yang biasa berbisnis dengan bank atau menjadi nasabah (keuangan) bank. Definisi serupa juga diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dimana nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa perbankan (nasabah bank).

Dalam bukunya Fundamentals of Banking, Cashmere menyebutkan konsep nasabah sebagai konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank.

Sehubungan dengan Marulak Pardede dalam Likuidasi Bank dan Perlindungan Pelanggan, disebutkan bahwa nasabah adalah orang yang mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank untuk digunakan dalam perbankan dan mengharapkan imbalan uang untuk melakukannya. untuk setoran.

Jenis Nasabah Bank

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, nasabah dibedakan menjadi dua macam, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. 

Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga :

  1. Nasabah deposan yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
  2. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya.
  3. Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).

Keuntungan Nasabah Bank

Ada sejumlah keuntungan ketika menjadi seorang nasabah bank, di antaranya:

  • Keamanan dana terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
  • Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya.
  • Mudah mengelola keuangan dengan terencana dan mudah diambil jika dalam keadaan mendesak.
  • Pada umumnya pihak bank kerap memberikan hadiah kepada nasabah bank yang telah menggunakan fasilitas simpanan maupun pinjaman dalam jangka waktu yang lama.
  • Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan. Pihak-pihak yang Disebut Nasabah Pelanggan bank bukan saja individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum. 

Pihak-pihak yang Disebut Nasabah Pelanggan bank bukan saja individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum. 

  • Nasabah Bank Hukum

Nasabah badan hukum adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.

Pelanggan bank dari badan hukum terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya.

Segmen korporat perbankan (corporate debtor) dan badan lainnya memiliki limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang telah ditetapkan internal bank.

  • Nasabah Orang/Individu

Nasabah individu bank terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa. Pelanggan yang belum dewasa hanya boleh mendapatkan layanan tabungan dan/atau lepas untuk transfer dan sebagainya.

Klasifikasi Nasabah Bank

Klasifikasi nasabah bank dapat dibagi menjadi tiga jenis yang dibagi berdasarkan syarat tertentu dan pemahamannya mengenai structured products. 

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.03/2016, structured products adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dan derivatif atau derivatif dengan derivatif.

  • Nasabah Ritel

Nasabah ritel adalah pelanggan bank yang bukan termasuk ke dalam pelanggan bank eligible dan Profesional.

  • Nasabah Eligible 

Nasabah eligible adalah pelanggan bank yang telah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product. 

Nasabah eligible antara lain:

  • Memiliki aset berupa kas, giro atau tabungan sedikitnya sebesar Rp 5 miliar untuk perorangan.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlalu.
  • Perusahaan dengan modal seminimalnya Rp 5 miliar dan telah melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut.
  • Nasabah Profesional

Nasabah profesional adalah pelanggan bank yang dianggap telah mampu memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.

Nasabah profesional adalah:

  • Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.
  • Bank atau lembaga pembangunan multilateral.
  • Bank yang memiliki modal lebih dari Rp 20 miliar dan melakukan kegiatan usaha selama 36 bulan berturut-turut.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan pembiayaan produk berjangka yang tidak bertentangan dengan undang-undang terkait.

Hubungan Bank dengan Nasabah Bank

Hubungan pihak bank dengan nasabahnya tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hak dan kewajiban keduanya diatur dalam perjanjian yang dibuat saat seorang pelanggan bank memutuskan untuk mendaftar sebagai pelanggan bank tersebut. 

Jika pelanggan bank merasa pihak bank tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya, pelanggan dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia.

Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Nasabah Bank

Nasabah bank berhak mendapat perlindungan agar simpanannya aman. Berikut adalah bentuk-bentuk perlindungan terhadap nasabah bank:

  1. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui sistem perbankan. Perlindungan ini dasar hukumnya Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 tentang Perbankan.
  2. Rahasia Bank. Bank berkewajiban menjaga data dan simpanannya kecuali pada hal-hal yang dikecualikan. Pengecualian tersebut antara lain dalam urusan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPLN/PUPN dan kepentingan peradilan. Menjaga kerahasiaan data itu diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998 dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998.
  3. Jaminan atas simpanan nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. Jaminan simpanan nasabah ini diatur dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998.

Berdasarkan data yang saya ambil pada artikel (finance.detik.com) pada 23 September 2022, Teranyar, jumlah nasabah Bank BCA mencapai 28,5 juta orang pada 2021. Jumlah itu naik 16,42% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 24,48 juta orang nasabah. Adapun BCA merupakan salah satu bank dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Terbukti bahwa jumlah nasabah bank BCA semakin bertambah. semakin banyak nasabah yang percaya dengan layanan dan fasilitas yang Bank BCA ini berikan. Tunggu apalagi? Mari bergabung dan menjadi salah satu Nasabah Bank BCA dan dapatkan banyak keuntungannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *