Tanggal:22 November 2024

Cara Membayar Pajak Perusahaan

Bagi setiap orang yang memiliki usaha atau pelaku bisnis sangat diwajibkan untuk mengetahui bagaimana cara membayar pajak perusahaan atau pajak dagang.

Memang dalam berbisnis kita sangat memikirkan cara bagaimana mendapatkan keuntungan dan memenuhi permintaan pasar, tetapi perusahaan juga wajib memenuhi semua kewajibannya salah satunya seperti membayar pajak dagang atau pajak perusahaan.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban pajak seperti pedagang kecil, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau yang biasa disingkat UMKM maupun perusahaan korporasi. Hukum yang mengatur pajak perusahaan ini adalah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, pada peraturan ini disebutkan jika penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Tarif ini berlaku pada pelaku UMKM offline maupun online.

Tetapi jika perusahaan kamu tidak termasuk dalam syarat yang ditulis pada hukum tersebut maka kamu harus membayar pajak usaha dagang

Buat kamu yang masih belum paham tentang bagaimana pembayaran pajak usaha dan dagang UMKM, merasa beruntunglah karena pada artikel Vocasia di bawah ini akan membahas tentang bagaimana cara membayar pajak usaha dan dagang atau pajak UMKM yang bisa kamu lakukan secara offline maupun online.

Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis UMKM

Bayar Pajak Usaha Dagang/Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Bayar pajak UMKM bisa dilakukan secara offline maupun online

Bayar pajak UMKM bisa dilakukan secara offline maupun online – @rawpixel.com

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat kode billing di DJP Online atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Cara ini merupakan cara mendapat kode billing secara offline. Kemudian ada cara kedua untuk bisa memiliki kode billing yaitu dengan menggunakan internet banking atau SMS ID Billing di nomor *141*500#. Selain melalui kode billing terdapat cara lain untuk membayar pajak.

Cara membayar pajak tanpa harus memiliki kode billing yaitu dengan mendatangi kantor pos atau bank rujukan dari MenKeu (Menteri Keuangan). Jika kamu masih belum tahu bank apa saja yang menjadi bank rujukan oleh menteri keuangan, kamu bisa melihat daftar bank tersebut pada situs pajak.go.id.

Seiiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, selain membayar pajak dengan kode billing melalui sms, telfon, internet banking, kantor pos dan mendatangi bank rujukan. Saat ini pihak pemerintah sudah memfasilitasi pembayaran pakal melalui mobile banking.

Jika kamu merupakan salah satu orang yang tidak memiliki internet maupun smartphone, tenang saja karena saat ini sudah sangat mungkin untuk membayar pajak melalui ATM. Buat kamu yang masih belum tahu cara membayar pajak melaui ATM. Berikut adalah langkah pembayaran pajak melalui ATM

Kita andaikan saja jika kamu menggunakan Bank BCA.

Pertama ketika setelah mamasukan pin atm, pilih menu transaksi lainnya yang biasanya terletak di pojok bawah. Kemudian setelah itu kamu pilih menu pembayaran lalu pilih pajak dan terakin pilih menu PPh Final Bruto.

Nanti anda akan diminta memasukan 15 digit nomor NPWP, dilanjutkan 2 digit bulan dan 2 digit tahun. Terakhir kilk benar dan tekan ya untuk memastikan

Dengan membayar melalui ATM, anda tidak lagi perlu melapor melalui SPT Masa.

Memanfaatkan tarif pajak 0,5% dalam pembayaran pajak usaha dagang

Membayar pajak dagang dengan tarif 0,5%

Membayar pajak dagang dengan tarif 0,5% – @rawpixel.com

PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun dengan PPH final 0,5%.

Sebelum kamu bisa melakukan pembayaran pajak usaha dagang dengan memanfaatkan tarif pajak 0,5%, kamu wajib melakukan pendaftaraan terlebih dahulu.

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah memerikasa NPWP, apakah NPWP perusahaan sudah terdafar atau belum.

Jika NPWP punyamu memang belum terdaftar, maka segera daftarkan NPWP. Berikut cara mendaftarkan NPWP:

  • Siapkan wajib pajak orang pribadi disertakan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak yang berisikan informasi mengenai kegiatan bisnis dan wilayah lokasi bisnis.
  • Siapkan Wajib Pajak Badan yang di dalamnya melampirkan akta dan dokumen pendiriran, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta menyertakan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang berisikan informasi mengenai kegiatan bisnis dan wilayah lokasi bisnis.
  • Kirim semua persyaratan di atas ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, bisa juga dikirim ke KP2KP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
  • Proses yang dibutuhkan hanya 1 hari

Selain cara di atas, terdapat cara lain yaitu registrasi online. Berikut caranya:

  • Registrasi di ereg.pajak.go.id
  •  Jika NPWP yang terdaftar sudah pernah membayar PPh Final dengan tarif 1%, maka Wajib Pajak tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Anda tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.

Nah, jadi itu cara membayar pajak perusahaan ditambah cara membayar pajak perusahaan dengan tarif 0,5%. Semoga bermanfaat!

Eits, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik disini untuk mengunjungi website Vocasia!

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *