Tanggal:09 November 2024
cara daftar npwp online

Syarat dan Cara Mudah Daftar NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak pribadi maupun badan/organisasi. NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, berbagai pekerjaan manusia bisa dipermudah, pelayanan pendaftaran NPWP juga semakin cepat. Kini wajib pajak sudah tidak perlu lagi datang dan mengantri di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Inovasi yang sangat efisien di bidang perpajakan, yaitu wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP online. Setelah persyaratan terpenuhi, NPWP akan dikirim ke alamat yang dicantumkan saat proses daftar NPWP online. Adanya cara daftar NPWP online bagaikan angin segar yang memberikan kemudahan tidak ternilai bagi wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan. Bagaimana cara daftar NPWP online? Yuk simak informasi berikut!

Baca juga: 

Persyaratan Daftar NPWP Online

Persyaratan Daftar NPWP Online

Ada dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Persyaratan pendaftaran NPWP keduanya juga berbeda. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk bisa mendaftar NPWP online.

A. NPWP Pribadi

Ada empat kategori pendaftaran NPWP pribadi, yaitu:

1. Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: pedagang, pekerja lepas, karyawan, pengusaha, dan sejenisnya.

Dokumen:

  • WNI: KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • WNA: Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

2. Wajib pajak yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tetapi berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Dokumen: fotokopi KTP

3. Wajib pajak sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Dokumen: fotokopi kartu NPWP

4. Warisan belum terbagi atau wajib pajak yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan. Pendaftar NPWP adalah wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi, yaitu: salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, dan pihak yang mengurus harta peninggalan.

Dokumen:

a. Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

b. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi, sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; dan
  • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

B. NPWP Badan

1. Badan yang berorientasi pada profit dan badan yang tidak berorientasi pada profit

Dokumen:

a. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

b. Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan:

  • WNI: fotokopi kartu NPWP
  • WNA: fotokopi paspor dan kartu NPWP (WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak).

2. Kerja sama operasi (Joint Operation)

Dokumen:

a. Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

b. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;

c. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk kerja sama operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, meliputi:

  •  WNI: fotokopi kartu NPWP
  • WNA: fotokopi paspor dan kartu NPWP (WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak)

3. Badan dengan status sebagai cabang

Dokumen:

a. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; dan

b. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:

  • WNI: fotokopi kartu NPWP
  • WNA: fotokopi paspor dan kartu NPWP (WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak)

Baca juga:

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online

Apabila semua persyaratan telah lengkap, pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar akun di laman https://ereg.pajak.go.id/daftar bagi wajib pakal yang belum mempunyai akun. Masukkan alamat email dan kode captcha. Login ke alamat email yang digunakan, lalu klik link verifikasi. Secara otomatis akan terhubung kembali ke halaman e-registrasi NPWP online.
  2. Isi formulir sesuai dengan kategori wajib pajak. Kemudian masukkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Ikuti prosedur pengisian formulirnya hingga akhir. Lalu, unggah kartu identitas terbaru (KTP/paspor). Dilanjutkan dengan mengisi formulir pernyataan.
  3. Status pendaftaran NPWP akan muncul dan klik kirim token. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat emai. Lalu, klik kirim permohonan.
  4. Selesai.

Setelah semua tahapan dilalui, wajib pajak cukup menunggu hingga kartu NPWP dikirim ke alamat yang dicantumkan. Apabila kartu NPWP tidak dikirimkan dalam waktu yang lama setelah permohonan diajukan, bisa jadi karena persyaratan yang dimasukkan dianggap tidak sah. Jadi, wajib pajak mengulang untuk melakukan pendaftaran NPWP online.

Baca juga: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *