Tanggal:22 November 2024

Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Menandatangani Kontrak Kerja

Mendapatkan pekerjaan pertama adalah saat-saat yang tidak terlupakan. Tapi, jangan sampai euforia itu bikin Anda terburu-buru menyetujui kontrak kerja yang ditawarkan.

Banyak hal-hal yang harus kamu perhatikan dan konfirmasi lebih lanjut sebelum Anda  menyetujui dan menandatangani kontrak. Berikut ini hal-hal yang harus Anda perlu perhatikan ketika menandatangani kontrak kerja.

1. Jenis, Jabatan, dan Deskripsi Pekerjaan

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah keterangan dalam kontrak kerja tentang jenis pekerjaan yang Anda lamar. Perhatikan bahwa itu telah sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara.

Jika ada jabatan tertentu yang diberikan, periksalah nama serta deskripsi pekerjaannya. Jangan sampai posisi yang Anda lamar berbeda dengan yang tertulis di kontrak.

2. Jam Kerja

Bagi Anda yang bekerja dengan waktu sama setiap harinya, jam kerja tentunya mudah untuk dijalankan. Namun jika Anda diterima bekerja dalam shifts atau rotasi, perhatikan jam kerja yang diberikan dan ketentuan untuk pergantian shift. Karyawan baru biasanya tidak diperbolehkan meminta perubahan jam kerja sampai jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Jam Kerja 996?

Sebaiknya Anda juga mengetahui hari libur yang umum dan yang disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memang tetap beroperasi bahkan di hari libur atau tanggal merah resmi, jadi pastikan Anda mengetahui di awal supaya tidak merasa terganggu saat kebanyakan orang tidak bekerja.

3. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan kompensasi lainnya adalah yang paling menarik perhatian. Pastikan bahwa Anda menerima gaji sesuai dengan negosiasi yang dilakukan saat wawancara. Lihat juga apakah gaji termasuk sudah termasuk tunjangan lain, misalnya tunjangan makan, transport, kerajinan, prestasi atau komisi, dan pembagian tips (biasanya di hotel dan restoran).

Baca Juga: Contoh Pemotongan Gaji Karyawan

Ada perusahaan yang memasukkan semua komponen kompensasi menjadi satu, namun kebanyakan memecahnya menjadi gaji pokok dan tambahan. Anda perlu memeriksa apakah gaji pokok sudah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang berlaku.

4. Peraturan Cuti dan Lembur

Cek peraturan cuti perusahaan. Apakah bisa ditukar? Apakah bisa diakumulasikan untuk tahun berikutnya? Apakah ada cuti yang dibayar, seperti kehamilan?

Cari tahu juga mengenai peraturan lembur jika ada. Ini sangat penting bagi Anda yang sudah berkeluarga supaya nantinya tidak mengganggu kebersamaan dengan pasangan dan anak-anak.

5. Pajak Penghasilan

Pajak adalah suatu bentuk kewajiban kita sebagai seorang warga negara Indonesia, termasuk pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam kontrak kerja pastikan berapa pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotongkan dari jumlah gaji kotor.

Pastikan juga dalam kontrak kerja siapa yang akan membayar pajak penghasilan tersebut. Banyak perusahaan yang memiliki staf khusus yang mengurusi pembayaran pajak para karyawannya.

Baca Juga: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Kamu Ketahui

Namun apabila perusahaan yang akan Anda masuki tidak memilikinya, Anda harus bersiap mengurus pembayarannya sendiri setiap bulannya. Konfirmasikan hal tersebut agar tidak terjadi salah paham.

6. Ketersediaan Asuransi

Sebagai seorang karyawan, Anda berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan para pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian setelah terdaftar, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan. Kemudian cari tahu dalam kontrak kerja apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan.

7. Penalti

Terkadang ada beberapa hal yang membuat kita harus keluar dari pekerjaan kita sebelum masa kontrak kerja kita habis. Untuk itu, Anda harus memastikan apakah ada penalti yang diberlakukan jika kamu memutuskan resign.

Jangan sampai kamu baru mengetahui tentang penalti di saat Anda resignPenalti tersebut biasanya berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Isi Kontrak Kerja yang Perlu Kalian Ketahui

8. Para Pihak yang Menanda Tangani

Yang terakhir adalah bagian tanda tangan. Periksa apakah nama Anda dan data lainnya sudah tercetak dengan benar tanpa salah ejaan. Siapa saja pejabat perusahaan berwenang yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam kontrak kerja. Tanda tangan orang yang mewawancara Anda seharusnya juga tercantum.

Demikian penjelasan mengenai hal yang harus diperhatikan ketika menandatangani kontrak kerja. Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi-informasi seputar dunia kerja lainnya, segera klik tautan berikut. Jangan lupa juga untuk mengikuti media sosial Instagram Vocasia untuk mengetahui update dan informasi terbaru mengenai kursus-kursus menarik dan edukatif yang pastinya sangat berguna untuk kamu!

Kamu bisa menikmati segala kursus online dari berbagai topik yang sedang kamu butuhkan dengan potongan harga khusus hanya di Vocasia . Ingat bahwa dunia semakin cepat berkembang tanpa menunggu kesiapanmu, kalau bukan dari sekarang kamu menyiapkan kemampuan diri atau menjadikan diri lebih mahir akan suatu hal, lantas menunggu kapan lagi? Segera cek dan temukan kursusmu hanya dengan klik tautan berikut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *