Apakah kamu sedang mencari tahu istilah-istilah dalam dunia pajak? Karena kali ini, kita akan membahas jenis-jenis pajak langsung lho! Kamu sendiri sudah tahu belum apa itu pajak? Kalau belum tahu, kita cari tahu dulu yuk apa itu istilah dari pajak! Jangan sampai kamu belum tahu ya sebelum kita membahas jenis-jenis pajak langsung.
Apa itu Pajak? Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Fakta uniknya juga, pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar lho! Maka dari itu, jangan lupa untuk membayar pajak ya untuk kamu yang sudah diharuskan untuk membayar!
Pajak sendiri manfaatnya tidak bisa kamu rasakan secara langsung seperti kamu membeli atau membayar sebuah barang atau jasa. Tetapi, uang yang dihasilkan dari pajak merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungannya suatu negara. Setelah itu, pajak sendiri terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Apa yang dimaksud dari pajak langsung sih? Pajak Langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan. Karena kita sedang ingin membahas pajak langsung, yuk kita cari tahu dan membahasnya bareng! Kira-kira ada apa aja ya?
1. Pajak Penghasilan
PPH sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Disini pajak final tersebut merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima. PPH merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima dalam satu Tahun Pajak. Kewajiban membayar PPH melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga tidak dapat diwakilkan.
2. Pajak Kendaraan Bermotor
Kalau jenis pajak langsung yang satu ini akan dikenakan kepada seseorang jika orang tersebut memiliki kendaraan bermotor ya! Jadi, bagi orang-orang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tidak perlu membayar ya, hanya yang punya saja. Lalu, kendaraan bermotor yang dimaksud itu bagaimana sih? Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua jenis kendaraan beroda yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya ya! Kendaraan bermotor yang dimaksud juga harus memiliki fungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
3. Pajak Penerangan Jalan
Kalau pajak yang satu ini akan dibebankan kepada pihak-pihak yang menjadi konsumen dalam penggunaan listrik khususnya wilayah yang memiliki penerangan jalan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah nilai jual tenaga listrik atau nilai tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya kWh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.
4. Pajak Bumi & Bangunan
Jenis pajak yang terakhir ini kamu sudah tahu belum? Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang-orang pribadi khususnya. Tidak hanya orang-orang pribadi, tetapi badan yang mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan juga akan dipungut biaya.
Kamu sekarang sudah tahu kan jenis-jenis pajak langsung ada apa aja? Kalau kamu nanti sudah memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak, jangan lupa untuk membayarnya ya!
Baca juga :
8 Jenis Pajak Penghasilan, Yuk Taat Membayar Pajak!
Pengertian Pajak Tidak Langsung Dan Contohnya
Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia
Leave a Reply