Tanggal:22 November 2024

Jenis Surat Izin Mengemudi dari A-D dan Fungsinya

Saat memutuskan untuk mengendarai kendaraan bermotor, kamu harus memastikan keselamatan diri dan orang lain di sekelilingmu. Upaya tersebut dapat dilakukan dalam pembuktian kepemilikan surat izin mengemudi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan alat yang menyatakan keterampilan seseorang dalam berkendara. Selain itu, SIM juga digunakan sebagai tanda bukti identifikasi forensik karena berisi data diri dan nomor identitas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1, setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan. Jadi, satu SIM tidak boleh digunakan untuk kendaraan yang berbeda-beda.

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis surat izin mengemudi yang ada di Indonesia beserta persyaratan dan cara membuatnya. Jika tertarik dan membutuhkan informasi tersebut, simak hingga akhir, ya!

Baca juga: Kenali Perbedaan KIS dan BPJS, Yuk!

Fungsi Surat Izin Mengemudi

Sebelum membahas jenis-jenis SIM, kamu harus tahu fungsi spesifik dari surat tersebut. Berikut adalah fungsi-fungsi lain dari surat izin mengemudi yang wajib kamu ketahui:

  • Sebagai sertifikasi kompetensi 

Surat izin mengemudi berfungsi sebagai sertifikasi atau tanda bahwa terampil dalam mengemudi. Hal ini dapat terjadi karena perlu proses panjang untuk mendapatkannya. 

Untuk mendapatkannya, pengemudi harus melewati serangkaian tes berupa teori dan praktik yang harus diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, seseorang yang telah memiliki SIM dapat dipastikan terampil saat mengemudi.

  • Data pendukung

Fungsi SIM yang kedua adalah sebagai data pendukung. Sebagai data pendukung, ia digunakan untuk keperluan penyidikan, penyelidikan, hingga bukti forensik saat terjadi kecelakaan atau kelalaian dalam berkendara.

  • Bukti registrasi dan identitas

Ternyata SIM memiliki kedudukan yang sama tingginya dengan identitas lain seperti KTP. Hal tersebut dapat terjadi karena SIM memuat data diri berupa nama, nomor identitas, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat tempat tinggal.

Berdasarkan pemaparan di atas, beberapa data yang dimuat hampir sama dengan KTP. Oleh karena itu, SIM dapat digunakan sebagai alternatif pengganti kartu tanda penduduk.

Baca juga: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Pengertian, Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Ilustrasi Jenis SIM
berdasarakan Kendaraan (Source: pixabay)

Seperti yang telah disebutkan pada pembahasan di atas, SIM memiliki banyak jenis. Jenis-jenis tersebut disesuaikan berdasarkan kendaraan bermotor yang beroperasi di suatu negara. 

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang dapat diurus dan diakui legalitasnya. Berikut adalah lima SIM umum di Indonesia yang harus kamu tahu:

  • SIM A

SIM A harus dimiliki oleh para pengemudi mobil pribadi yang ditumpangi orang maupun barang. Dalam segi berat, mobil pribadi yang dikemudikan tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram. Berat tersebut sudah termasuk dengan berat bersih mobil.

  • SIM B1

Bagi pengemudi mobil dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, diharuskan untuk memiliki SIM B1. Mobil yang dikemudikan biasanya seperti elf, truk, minibus, dan bus pariwisata.

  • SIM B2

SIM B2 dapat digunakan oleh para pengemudi kendaraan pengangkut dan penarik alat berat. Alat atau kendaraan berat yang ditarik beratnya tidak boleh melebihi 1000 kilogram.

  • SIM C

SIM C memiliki 3 jenis berdasarkan kemampuan mesin kendaraan yang ditumpangi. Jenis C digunakan untuk kendaraan roda dua dengan kecepatan mesin di bawah 250 cc. Sementara untuk kendaraan dengan kecepatan mesin 250 hingga 500 cc, wajib memiliki SIM C1. Jenis SIM C2 diperuntukkan untuk kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

  • SIM D

Berbeda dengan jenis SIM lain yang dibedakan bardasarkan jenis kendaraan, jenis yang satu ini dibedakan berdasarkan pengemudinya. SIM D ditujukan untuk orang-orang penyandang difabel.

Baca juga: Cara Bikin Kartu Pra Kerja

Syarat Pembuatan

jenis surat izin mengemudi

Ilustrasi Persyaratan Membuat SIM (Source: pixabay)

Persyaratan membuat SIM dikelompokkan berdasarkan kriteria-kriteria berikut:

  • Minimal Usia

  1. 17 tahun : SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. 20 tahun : SIM B1
  3. 21 tahun : SIM B2
  • Administrasi

  1. KTP 
  2. Formulir pengajuan
  3. Rumusan sidik jari (diambil saat proses tes)
  4. Memiliki SIM A (khusus SIM B1)
  5. Memiliki SIM B1 (khusus SIM B2)
  • Kesehatan

  1. Sehat jasmani (surat keterangan dokter)
  2. Sehati rohani (tes psikologi)

Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar KIS tanpa Datang ke Kantor, Gratis!

Cara Membuat SIM

Berikut adalah cara membuat surat izin mengemudi secara offline:

  1. Pastikan kamu telah menenuhi seluruh kriteria dalam persyaratan yang ditentukan.
  2. Kemudian, lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
  3. Ketika dua langkah di atas terpenuhi, kamu bisa mendatangi kantor SAMSAT yang ada di daerah sekitar tempat tinggalmu. 
  4. Ikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani terlebih dahulu sebelum mengikuti tes lainnya.
  5. Setelah itu, kamu dapat mengikuti ujian tertulis yang berisi pemahaman seputar berkendara.
  6. Saat dinyatakan lolos, kamu akan melanjutkan langkah berikutnya yaitu ujian praktik mengemudi.
  7. Langkah terakhir saat dinyatakan lolos dan tidak menemui hambatan pada ujian praktik adalah pengambilan foto dan pencetakan kartu.

Penutup

Nah, itulah jenis-jenis surat izin mengemudi yang ada di Indonesia beserta fungsinya. Dengan demikian, tentu kamu telah memahami seberapa penting memiliki surat izin saat akan berkendara. Saat membuat SIM, pastikan sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang kamu miliki, ya. Tak lupa juga untuk melakukan perpanjangan secara tepat waktu saat sudah menemui tenggatnya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

kursus belajar membuat dimsum vocasia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *