Tanggal:09 November 2024

8 Kode Praktik Media Pers, Lengkap Beserta Penjelasannya

Kasus-kasus yang berkaitan dengan pers lazim disebut delik pers. Istilah delik pers, sebenarnya bukan merupakan terminologi (istilah) hukum. Melainkan hanya sebutan atau konvensi di kalangan masyarakat, khususnya praktisi dan pengamat hukum. Delik pers bagian dari delik khusus yang berlaku umum. Karena yang sering melakukan pelanggaran atas itu adalah pers, maka tindak pidana itu dikatakan sebagai delik pers.

Berkenaan dengan kasus delik-delik pers yang bermunculan sepanjang sejarah pers Indonesia, ternyata sangat menyita waktu, dan biaya. Cara yang paling baik bagi para jurnalis. Tentu saja dengan tidak melakukan aktivitas jurnalistik yang dapat menjerat mereka dalam perkara hukum dan etika pers. Langkah-langkah perventif pun harus dikuasai dengan baik agar tidak terseret dalam perkara tersebut.

Sebagai salah satu upaya penegakan indepedensi media, sekaligus penerapan prinsip pers mengatur diri sendiri secara mandiri (self regulated). Maka Dewan Pers masa bakti 2000-2003 sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, telah membuat sekaligus menetapkan dua kode etik. Pertama, kode etik media pers. Kedua, kode etik bisnis pers. Dalam kode etik media pers, terbagi kedalam delapan kriteria. Bedasarkan buku Jurnalistik Indonesia (2017). Berikut, petikan selengkapnya mengenai kode etik praktik media pers, sebagai berikut. Simak dibawah ini, ya!

8 Kode Praktik Media Pers

1. Akurasi

Isi poin-poin dari akurasi, meliputi:

  • Dalam menyebarkan informasi, pers wajib menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu atau kelompok.
  • Pers tidak menerbitkan informasi yang kurang akurat, menyesatkan, atau diputarbalikkan, ketentuan ini juga berlaku untuk foto dan gambar.
  • Jika diketahui bahwa informasi yang dimuat atau disiarkan ternyata tidak akurat, menyesatkan, atau diputarbalikkan. Maka koreksi harus segera dilakukan, jika perlu disertai permohonan maaf.
  • Pers wajib membedakan antara komentar, dugaan, dan fakta.
  • Pers menyiarkan secara seimbang dan akurat hal-hal yang menyangkut pertikaian yang melibatkan dua pihak.
  • Serta, pers kritis terhadap sumber berita dan mengkaji fakta dengan hati-hati.

2. Privasi

Isi poin-poin dari privasi, meliputi:

  • Setiap orang berhak dihormati privasinya serta keluarga, rumah tangga, kesehatan, dan kerahasiaan surat-suratnya.
  • Penggunaan kamera lensa panjang untuk memotret seseorang di wilayah privasi tanpa seizin yang bersangkutan tidak dibenarkan.
  • Wartawan tidak menelepon, bertanya, memaksa, atau memotret sescorang setelah diminta untuk menghentikan upaya itu.
  • Wartawan tidak boleh bertahan di kediaman narasumber yang telah memintanya meninggalkan tempat, termasuk tidak membuntuti nara sumber itu.
  • Serta, wartawan dan fotografer tidak diperbolehkan memperoleh atau mencari informasi dan gambar melalui intimidasi, pelecahan, atau pemaksaan.
  • Pers wajib hati-hati, menahan diri, dalam menerbitkan atau menyiarkan informasi yang bisa dikategorikan melanggar privasi. Kecuali hal itu demi kepentingan publik.
  • Redaksi harus menjamin bahwa wartawannya mematuhi semua ketentuan tersebut dan tidak menerbitkan bahan dari sumber-sumber yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Catatan: tempat tempat privat adalah wilayah pribadi atau wilayah umum (publik), tetapi privasi dihormati.

3. Pornografi

Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Sebagai catatan, pornografi tidak masuk dalam kategori pers. Meskipun demikian, adakalanya pers menerbitkan atau menyiarkan informasi atau gambar yang dapat dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam hal penilaian menyangkut pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.

4. Diskriminasi

Isi poin-poin dari diskriminasi, meliputi:

  • Pers menghindari prasangka atau sikap merendahkan seseorang. Berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau kecenderungan seksual, dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.
  • Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras orang warna kulit, agama, kecenderungan seksual, kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat. Kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.

5. Liputan Kriminalitas

Isi poin-poin dari kriminalitasi, meliputi:

  • Pers menghindarkan identifikasi keluarga atau teman yang dituduh atau disangka melakukan kejahatan tanpa seizin mereka.
  • Pertimbangan Khusus harus diperhatikan untuk kasus anak-anak yang menjadi saksi atau menjadi korbam kejahatan.
  • Pers tidak boleh mengidentifikasi anak-anak di bawah usia 16 yang terlibat dalam kasus serangan seksual, baik sebagai korban maupun saksi.

6. Cara-Cara yang Tidak Dibenarkan

Isi poin-poin dari cara-cara yang tidak dibenarkan, meliputi:

  • Jurnalis tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
  • Dokumen atau foto hanya bisa diambil dengan seizin pemiliknya.
  • Dalih dapat dibenarkan bila menyangkut kepentingan publik dan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.

7. Sumber Rahasia

Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber informasi rahasia atau konfidensial.

8. Hak Jawab dan Bantahan

Isi poin-poin dari hak jawab dan bantahan, meliputi:

  • Hak jawab atas berita yang tidak akurat harus dihormati
  • Kesalahan dan ketidakakuratan wajib segera dikoreksi. Kondisi dan sanggahan wajib diterbitkan segera.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai delapan kode praktik media pers. Semoga artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa baca artikel yang lainnya ya!

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *