Tanggal:04 May 2024

6 Landasan Hukum Pers Nasional, Beserta Penjelasannya

Pers nasional lebih banyak berkedudukan di ibu kota negara. Wilayah sirkulasinya meliputi seluruh provinsi, atau setidaknya sebagian besar provinsi yang berada dalam jangkauan sirkulasi. Melalui transportasi udara, darat, sungai, dan laut. Untuk memenuhi tuntutan distribusi dan sirkulasi, pers nasional lebih banyak mengembangkan teknologi sistem cetak jarak jauh. Kebijakan redaksional pers nasional lebih banyak menekankan kepada masalah, isu, aspirasi, tuntutan, dan kepentingan nasional secara keseluruhan. Tanpa memandang sekat-sekat geografis atau ikatan primordial seperti agama, budaya, dan suku bangsa.

Dengan sistem cetak jarak jauh, surat kabar nasional akan bisa beredar di banyak tempat pada saat yang sama secara serentak. Salah satu keunggulan sistem cetak jarak jauh adalah kemampuannya dalam memangkas dan bahkan menghilangkan dimensi ruang dan waktu. Dengan sistem ini, jarak Jakarta-Semarang yang semula ditempuh dengan armada sirkulasi darat selama enam jam, justru menjadi nol persen. Tak lagi lagi dibutuhkan armada. Juga tak lagi dibutuhkan waktu tempuh. Cukup investasi untuk percetakan saja pada tahap awal pendirian. Setelah itu tinggal perawatan. Bahkan percetakan itu agar digunakan untuk mencetak buku-buku atau surat kabar dan majalah dari penerbit lain. Strategis sekali. Faktor inilah yang menyebabkan sistem cetak jarak jauh selalu dipersulit oleh Orde Baru dahulu.

Menurut Keputusan Dewan Pers No 79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH. Pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orde Baru, enam landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalistik. Agar mereka tidak tersandung dan bebas dari ancaman pemberedelan yang setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan buku Jurnalistik Indonesia. Di dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional berpijak kepada enam landasan, yakni sebagai berikut. Simak dibawah ini yuk!

6 Landasan Umum Pers Nasional

1. Landasan Idiil

Pertama, yakni landasan idiil pers, tetap Pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka. Pers nasional kita harus tetap meruju kepada Pancasila. Sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum. Di negara mana pun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung pada ideologi serta sistem politik yang dianut negara bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk Indonesia. Apakah etis kita mengembangkan pers liberal kapitalistik yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal?

2. Landasan Konstitusional

Kedua, adalah landasan konstitusional. Berarti menunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan tersebut mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan. UUD bukanlah kitab suci yang tak boleh diganti atau direvisi UUD, tidak perlu disakralkan. Sangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senantiasa aktual. Selain itu, pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati diri dalam kompetisi era global.

3. Landasan Yuridis Formal

Ketiga, landasan yuridis formal. Mengacu kepada UU Pokok Pers No.40/1999 untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran No.32/2002. Untuk media radio siaran dan media televisi siaran. Sekadar catatan, dalam UU Pokok Pers No. 40/1999, pers dalam arti media cetak berkala. Kemudian pers dalam arti media radio siaran berkala. Serta media televisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta disfungsional.

4. Landasan Strategis Operasional

Keempat, landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajerial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofi, visi misi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers.

5. Landasan Sosiologis Kultural

Kelima, landasan sosiologis kultural, berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku. Pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Kemudian, pers kita adalah pers nasional yang sarat dimuat nilai serta tanggung jawab sosial. Serta pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari nilai-nilai kultural.

6. Landasan Etis Profesional

Keenam, landasan etis profesional, menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi profesi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi secara filosofis. Setiap organisasi pera terikat dan tunduk kepada ketentuan kode organisasi pers boleh memiliki kode etik juga menyepakati kode etik bersama.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai enam landasan hukum pers nasional. Bagaimana pendapatmu ? komen dibawah ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *