Tanggal:05 May 2024
Manfaat BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS Kesehatan Dalam Berobat

Bagi para masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat, tentu sudah kenal dengan BPJS Kesehatan. BPJS sendiri adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan yang dimaksud adalah prinsip yang berdasarkan asuransi sosial dan ekuitas dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan menjamin kesehatan seluruh rakyat negara dalam memperoleh fasilitas dan layanan kesehatan.

Visi dari BPJS Kesehatan adalah terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi, sedangkan misi dari BPJS Kesehatan adalah memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat, memperluas kepesertaan program jaminan kesehatan, dan menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan

Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat banyak manfaat yang dapat dirasakan bagi pengguna/peserta BPJS antara lain:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  1. Puskesmas
  2. Praktik Dokter Umum
  3. Praktik Dokter Gigi
  4. Klinik Pertama yang setara dengan fasilitas tingkat pertama milik TNI/Polri
  5. Rumah Sakit kelas D
  6. Faskes Penunjang seperti Apotik dan Laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung RJTP adalah:

  1. Memberikan sosialisasi mengenai kesehatan
  2. Memberikan imunisasi secara rutin
  3. Penyuluhan kesehatan perorangan
  4. Merekap riwayat penyakit dan kesehatan dalam pelayanan tertentu guna mendeteksi risiko penyakit yang akan datan.
  5. Meningkatkan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis
  6. Pemeriksaan dan konsultasi medis
  7. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis
  8. Pemeriksaan laboratorium

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Adapun manfaat yang ditanggung RITP adalah:

  1. Pendaftaran dan administrasi
  2. Akomodasi rawat inap
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik
  5. Pelayanan kebidanan
  6. Pelayanan obat dan bahan medis
  7. Pemeriksaan laboratorium

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Yakni adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan diberikan oleh:

  1. Klinik utama
  2. Rumah sakit umum negeri atau swasta
  3. Rumah sakit khusus
  4. Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik dan laboratorium

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Adapun manfaat yang ditanggung oleh RJTL, yaitu:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  3. Tindakan medis
  4. Pelayanan obat dan alat kesehatan
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
  6. Rehabilitasi medis
  7. Pelayanan darah

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Adapun manfaat yang diberikan oleh RITL, yaitu:

  1. Perawatan Inap non intensif dan intensif seperti ICU

Selain berbagai manfaat yang tertera dalam BPJS, peserta/pengguna juga akan merasakan banyak nilai kegunaan positif dari BPJS itu sendiri. Biaya dokter dan rumah sakit ditanggung secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan pembayaran mandiri atau pihak asuransi konvensional yang memiliki plafon, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menghemat biaya mandiri secara besar. Pelayanan BPJS pun tidak melihat batasan usia sehingga peserta aktif akan mendapatkan proteksi seumur hidup. Agar mendapatkan pelayanan yang sangat optimal maka status kepesertaan harus selalu aktif. 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Selain masyarakat umum, para pekerja akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan bagi karyawan kontrak dengan perjanjian.Terdapat banyak Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan, antara lain:

  1. Jaminan Kematian. Peserta akan mendapat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dan biaya pemakaman, termasuk meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp.42.000.000 
  2. Jaminan Pensiun. Terdapat jaminan sosial untuk mempertahankan kehidupan layak peserta dan ahli warisnya, jaminan ini diberikan dalam bentuk penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun. Peserta akan mendapatkan uang tunai bulanan yang diberikan secara berkala setiap bulannya. Selain itu ada berupa uang tunai bulanan ahli waris maksimal 2 orang anak, tetapi kedua anak ini tetap harus didaftarkan pada program pensiun terlebih dahulu. Umur minimal usia anak untuk didaftarkan adalah 23 tahun, serta lajang jaminannya akan diberikan kepada orang tua ahli waris dengan nilai maksimal mencapai 40 persen dari upahnya.
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja. Peserta akan mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Peserta akan mendapat biaya yang tidak terbatas, yakni sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga akan diberikan kepada keluarga peserta. 
  4. Jaminan Hari Tua. Jaminan didapat peserta untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Uang tunai diberikan sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang ini diberikan sekaligus ketika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap.
  5. Layanan Jasa Konsultasi. Hal ini direncanakan untuk pekerjaan konstruksi agar kesalahan teknis tidak terjadi dan akan sangat mengurangi risiko kecelakaan kerja.
  6. Program Pelatihan Karyawan. Ditujukan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja dengan memberikan wawasan mengenai prosedur atau SOP pekerjaan guna menghindari kecelakaan saat bekerja.

Penulis: Alvriza Mohammed Fadly (Kelompok A)

Mahasiswa Studi Independen Vocasia – Batch #4
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *