Sobat Vocasia, apakah kamu pernah membuat SKCK? Untuk yang belum maupun sudah membuat, kamu wajib mengetahui apa itu SKCK dan fungsi dari SKCK. Kepanjangan dari SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat tersebut memiliki banyak fungsi.
Baca Juga :
- Bidang-Bidang Yang Terkandung Dalam Ilmu Politik
- Apa Itu Victim Blaming? Berikut Pengertian, Penyebab Serta Contohnya
Sering sekali suatu instansi meminta SKCK kepada anggotanya untuk melengkapi data-data anggota, hal itu biasanya dibutuhkan untuk konfirmasi sesuatu. Saat seorang mahasiswa akan mendapatkan beasiswa dari universitas dan pemerintah, mahasiswa itu akan dimintai SKCK. Hal itu dikarenakan mahasiswa yang memiliki jejak kriminal kemungkinan besar tidak dapat diberi beasiswa, maka itu universitas dan pemerintah harus mengecek SKCK-nya terlebih dahulu.
Baca Juga :
Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang menunjukkan seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian melalui unit Intelkam. Sertifikat atau surat ini bersifat resmi dari pemerintah.
Baca Juga :
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Pengertian Dan Syaratnya
- Surat Peringatan (SP) Untuk Karyawan: Pengertian, Ketentuan, Fungsi, Dan Contohnya
Ketika seorang warga negara Republik Indonesia mengajukan permohonan SKCK, polisi akan mengeluarkan permohonan tersebut. Surat tersebut menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah terlibat kasus pidana. Namun, sertifikat tersebut hanya berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan.
Baca Juga :
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Pengertian, Syarat, Cara Membuat, Dan Contohnya
- Offering Letter: Pengertian Dan Perbedaannya Dengan Kontrak Kerja
- Syarat Dan Cara Mudah Daftar NPWP Online
Masa berlaku SKCK dapat diperpanjang jika pemohon mengajukan kembali permohonan. Pelamar dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku, dengan ketentuan masa berlaku SKCK tidak lebih dari satu tahun. Jika masa berlakunya lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan kembali SKCK.
Fungsi SKCK
Surat yang dahulu bernama Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) ini memiliki beberapa fungsi dan dapat dibedakan berdasarkan tempat dikeluarkannya. Di Mabes Polri, layanan SKCK biasa digunakan untuk pencalonan instansi pemerintah pusat, penerbitan visa, izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, pendidikan lanjutan di luar negeri, pengangkatan anak.
Di tingkat kabupaten melalui kepolisian kabupaten, surat keterangan resmi untuk melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan pendidikan, pencalonan WNI yang akan bekerja di luar negeri, anggota legislatif provinsi, dan kabupaten provinsi Pencalonan penanggung jawab.
Di tingkat kabupaten/kota Polres, pemohon biasanya membuat SKCK untuk keperluan melamar sebagai PNS, pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai anggota TNI/Polri, kepemilikan senjata api, pencalonan pejabat publik, melamar pekerjaan, dan pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Cara Membuat SKCK
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, siapkan dokumen berikut terlebih dahulu:
- Fotokopi KTP atau KTP asli.
- Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen untuk sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna 3×6 sebanyak 6 lembar. Menggunakan latar belakang berwarna merah, berpakaian sopan, dan berkerah.
- Bagi pendaftar yang menggunakan aksesoris wajah dan jilbab, pas foto terlihat muka utuh.
Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK online:
- Buka website skck.polri.go.id.
- Pilih Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Pilih Jenis Keperluan untuk mengisi alasan mengurus SKCK.
- Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK sesuai KTP.
- Tuliskan alamat RT dan RW sesuai domisili di KTP.
- Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP.
- Pilih cara bayar tunai atau transfer BRIVA.
- Pendaftar mengisi nama rekening untuk pembayaran.
- Kemudian klik lanjut.
- Isi bagian data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, dan alamat lengkap.
- Masukkan nomor E-KTP dan Kartu Keluarga.
- Unggah foto berukuran 4×6 memakai latar belakang merah.
- Isi hubungan keluarga lengkap, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran dokumen rumus sidik jari dari Polres terdekat.
- Setelah melakukan pendaftaran online, dapat datang ke kantor wilayah untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Contoh SKCK
© Kribispdr
Baca juga: Jenis Surat Izin Mengemudi Dari A-D Dan Fungsinya