Tanggal:26 April 2024

Sudah Tahu Apa Itu Pailit? Berikut Penjelasannya!

Istilah yang berhubungan dengan tata niaga perusahaan sangat lah banyak. Salah satu istilah yang mungkin familiar adalah pailit. Penetapan kondisi pailit suatu perusahaan tidak bisa sembarangan. Hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah badan usaha atau perusahaan dalam kondisi pailit.

Ketika mendengar kata pailit, mungkin Sobat Vocasia mengira bahwa pailit merujuk pada kondisi perusahaan yang mengalami kerugian. Namun, hal itu tidak sepenuhnya benar. Lalu, apa iya kerugian adalah arti pailit yang sebenarnya? Artikel ini akan mengulas pengertian pailit, penyebab,  hingga cara mencegah pailit. Simak artikelnya sampai tuntas, ya!

Apa Itu Pailit?

Kepailitan adalah situasi ketika perusahaan gagal mengembalikan uang pinjamannya kepada kreditur saat jatuh tempo dan kemudian ia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga berkekuatan hukum tetap baik karena permohonan pribadi maupun gugatan dari kreditur.

Jika kasus ini terjadi, maka perusahaan atau pihak yang memberi pinjaman atau kreditur akan melaporkan situasi ini ke pengadilan. Pengadilan nantinya akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan menjual aset-aset perusahaan yang gagal membayar tersebut, dan uangnya diserahkan kepada kreditur.

Dampak dari adanya pailit adalah harta debitur akan dijual lalu dikelola oleh kurator untuk melunasi hutang-hutang debitur kepada para kreditur. Apabila debitur keberatan dengan putusan tersebut, ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Apa Itu Kreditur? Ketahui Pengertian, Peran, Manfaat, Jenis, Dan Contohnya

Dasar Hukum Pailit

Dasar hukum pailit (freepik)

Dasar hukum dapat dilakukannya pailit adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam Undang-Undang ini dijelaskan mengenai pengertian, pelaksanaan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mempailitkan seseorang atau suatu lembaga.

Menurut Undang-Undang ini, permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur secara langsung kepada panitera atau ketua pengadilan niaga untuk kemudian didaftarkan. Persidangan kepailitang akan dilakukan minimal 20 hari setelah pendaftaran apabila pengajuan permohonan pailit disetujui.

Penyebab Pailit

Penyebab pailit datang dari berbagai hal. Hal-hal yang menyebabkan pailit adalah sebagai berikut.

  1. Tidak cermat dalam mengelola keuangan perusahaan. Misalnya ada perusahaan baru yang sangat gencar untuk melakukan promosi sehingga biaya yang keluar menjadi membengkak dan gagal meraup untung.
  2. Perusahaan kurang peka dalam mengamati pergerakan pasar. Perusahaan harus mengetahui apa yang diinginkan oleh para konsumennya supaya tak ditinggalkan oleh mereka. Ada pula kepekaan terhadap apa yang para pesaingnya lakukan, yang perlu badan usaha tersebut waspadai.
  3. Terlambat mengejar inovasi dan perkembangan teknologi. Sebuah perusahaan harus bisa berinovasi dan berkompetisi agar bisa terus memikat konsumen demi menjaga kelangsungan usaha yang dijalankan
  4. Terkena musibah dan bencana alam. Sebuah bencana seperti banjir atau kebakaran yang menimpa perusahaan akan menimbulkan kerugian yang sangat banyak. Dalam situasi ini, perusahaan bisa saja mengajukan permohonan sambil mencari cara untuk bangkit kembali.

Baca juga: Depresi Ekonomi: Pengertian, Penyebab Dan Cara Mengatasinya

Syarat Pailit

Perusahaan membutuhkan sejumlah kriteria penting untuk mengajukan status pailit kepada pengadilan. Syarat-syarat pengajuan pailit diantaranya:

  1. Pemilik usaha atau debitur memiliki dua atau lebih pinjaman yang gagal ia lunasi saat jatuh tempo.
  2. Adanya kreditur atau pemberi pinjaman, baik individu maupun organisasi, yang berhak secara hukum untuk menagih hutang dari debitur.
  3. Adanya pinjaman yang telah jatuh tempo dan dapat kreditur tagih.
  4. Si pemilik usaha telah mengajukan permohonan status kepailitan terhadap badan usahanya.
  5. Pengadilan Niaga telah menyatakan badan usaha itu sebagai pailit, baik atas permohonan pemiliknya maupun permohonan dari kreditur.
  6. Penetapan syarat atau kriteria ini bukan tanpa dasar. Seluruh kriteria ini penjelasannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pasal 1 ayat 1 dan juga pasal 8 ayat 4.

Contoh Perusahaan Pailit

Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Berikut merupakan contoh perusahaan pailit.

  1. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW)

Ilustrasi Perkebunan Teh (Visit Jawa Tengah)

Tahun 2018 silam, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 2015.

  1. Peti Kemas Multicon

Suasana Peti Kemas (Banjarmasin Tribunnews)

Perusahaan terminal peti kemas PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). MIT merupakan perusahaan pelayanan peti kemas yang beroperasi di PT Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara. Peti Kemas Multicon lalai dalam melunasi utang induk usahanya Multigroup Logistics Company sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga perusahaan investasi asal Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited terhadap PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan empat orang direksi perusahaan.

  1. PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB)

Ilustrasi Memetih The (CNBC Indonesia)

Perusahaan perkebunan teh resmi menyandang status pailit pada tahun 2018. Bersamaan dengan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Sariwangi dinyatakan pailit setelah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Cara Mengajukan Permohonan Pailit

Apabila suatu perusahaan telah memenuhi semua kriteria untuk mengajukan status pailit, selanjutnya mereka akan mengajukan status kepada pengadilan. Tata cara pengajuan pailit diantaranya:

  1. Kreditur atau debitur mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Niaga jika memenuhi kriteria.
  2. Setelah permohonan masuk ke pengadilan, maka lembaga tersebut akan mengadakan rapat verifikasi untuk mendata jumlah utang dari pihak debitur.
  3. Dalam proses persidangan, seorang kurator akan dipanggil untuk memeriksa operasional usaha milik debitur dan menangguhkan kekayaan debitur.
  4. Apabila debitur dan kreditur melakukan proses perdamaian, maka proses pernyataan kepailitan otomatis akan berakhir. Jika proses ini gagal, maka persidangan akan terus berlanjut.
  5. Bila ada permohonan PKPU dari debitur saat pemeriksaan oleh pengadilan, maka proses pemeriksaan permohonan kepailitan harus berhenti dulu.
  6. Pengadilan kemudian akan menentukan berapa jumlah harta kekayaan debitur yang harus dijual demi menutupi hutangnya. Jika harta debitur berhasil terjual dan dapat membayar uang kepada kreditur, maka kreditur dapat menjalani masa rehabilitasi dan kepailitan pun berakhir.
  7. Perusahaan yang jumlah hartanya lebih sedikit daripada jumlah pinjaman yang harus ia bayarkan akan menerima status insolven. Insovlensi ini adalah keadaan di mana perusahaan yang pailit itu benar-benar tak sanggup melunasi pinjamannya.

Cara Mencegah Pailit

Pailit merupakan situasi yang tidak baik untuk perusahaan. Situasi ini dapat dicegah melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Mengelola arus keuangan perusahaan dengan baik.
  2. Membuat dan menjalankan strategi bisnis yang efisien dan efektif.
  3. Melakukan evaluasi secara rutin untuk mengetahui penyebab ketidakmajuan atau stagnasi bisnis.
  4. Melakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap pelanggan.
  5. Lebih terbuka untuk menerima berbagai inovasi sekaligus mempertimbangkan ide-ide dari anggota perusahaan.
  6. Mengikuti pelatihan dan meminta saran profesional dalam mengembangkan bisnis.

Nah, setelah membaca artikel ini tentunya kamu lebih paham mengenai pengertian pailit bahkan cara mencegah pailit. Salah satu cara untuk mencegah pailit adalah dengan membuat dan menjalankan strategi bisnis yang efisien dan efektif. Terdapat salah satu strategi yang dapat membantu pertumbuhan bisnis tanpa kompetisi, yaitu strategi canvas.

Vocasia menyediakan kursus yang membahas strategi canvas mulai dari alasan mengapa harus menerapkan strategi canvas, pengertian strategi canvas, dan cara membuat strategi canvas. Tak hanya itu, dalam kursus ini terdapat sesi mengenai penerapan strategi canvas pada jasa dan juga produk.

Akses kursusnya di sini dan raih pertumbuhan bisnismu!

Baca juga: 7 Contoh Content Marketing Untuk Meningkatkan Strategi Bisnis

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
kiat menjadi pengusaha
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *