Setelah munculnya program Banpres produktif, istilah UMKM sudah tidak asing terdengar di telinga masyarakat. Banpres (Bantuan Presiden) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI untuk Usaha Mikro. Tujuan dari program ini adalah membantu para pegiat UMKM agar tetap bertahan di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Baca Juga | 6 Cara Jitu Bisnis Pakaian Bekas Import, Pasti Untung!
Bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, UMKM memiliki peranan yang cukup besar. Pada tahun 1997 saat Indonesia tengah bergelut dengan masa krisis, UMKM digadang-gadang menjadi penyelamat. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memberikan sokongan dana yang cukup besar sebagai upaya mendukung adanya UMKM.
Usaha-usaha yang masuk dalam kategori UMKM adalah yang memiliki modal awal sebesar 300 juta rupiah. Sedangkan usaha-usaha yang memiliki modal awal kurang dari nominal tersebut, masuk dalam kategori UKM.
Baca juga | 10 Aplikasi Pendukung UMKM, Sudah Punya Semua?
Pengertian UMKM
Setelah mengetahui secara singkat awal mula lahirnya, sebenarnya apa sih UMKM itu? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengertian UMKM secara jelas yaitu suatu usaha atau bisnis yang pelakunya adalah perorangan, kelompok, maupun badan usaha berskala kecil. Menurut Undang-Undang, tujuan UMKM adalah untuk mengembangkan usaha yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dengan dasar demokrasi dan ekonomi yang berkeadilan.
Penggolongan UMKM didasarkan pada pendapatan, aset, dan jumlah pekerja yang dimiliki pada setiap tahunnya. Usaha ini memiliki dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia bahkan saat mengalami krisis ekonomi.
Baca Juga | 5 Cara Membangun Kredibilitas Bisnis, Dijamin Efektif!
Jenis dan Karakteristik UMKM
Berdasarkan namanya, usaha tersebut digolongkan atas tiga jenis. Jenis usaha yang ada dalam bisnis UMKM adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Simak penjelasan lengkap mengenai ketiga jenis usaha dan kriteria yang dimilikinya, di bawah ini.
1. Usaha Mikro
Suatu usaha tergolong Mikro apabila pendapatan tiap tahunnya tidak lebih dari 50 juta rupiah. Pendapatan yang cukup minim tersebut, menjadi landasan bahwa pegiat usaha mikro adalah perorangan. Selain itu, usaha-usaha mikro juga memiliki pegawai yang berjumlah minim. Biasanya usaha ini dapat ditemukan di sekitar tempat tinggal atau fasilitas umum. Beberapa usaha yang tergolong dalam mikro di antaranya adalah pedagang pasar dan warteg.
Baca Juga | Cara Membuat Bussines Plan
2. Usaha Kecil
Berbeda dengan usaha mikro, usaha kecil memilki kriteria pendapatan yang lebih tinggi. Pendapatan bersih usaha kecil berkisar antara 50 juta hingga 500 juta rupiah. Akibat jumlah pendapatan yang cukup besar, sistem bisnis dalam usaha ini tergolong profesional. Usaha kecil dijalankan oleh perorangan dan/atau badan usaha yang dikelola oleh perorangan. Usaha yang tergolong dalam usaha ini di antaranya adalah pertokoan, restoran, dan bengkel.
Baca Juga | 3 Peluang Usaha Di Bidang Jasa Yang Semakin Diminati, Yuk Simak!
3. Usaha Menengah
Usaha-usaha yang masuk dalam kategori menengah jika memiliki pendapatan paling sedikit 2,5 Miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Kebanyakan pegiat usaha menengah adalah perorangan, bukan anak perusahaan atau badan usaha tertentu. Bisnis yang memiliki pendapatan yang sangat besar ini memiliki legalitas dan sistem akuntansi yang terstruktur. Biasanya usaha-usaha yang termasuk dalam kategori menengah adalah toko bangunan, pengusaha tekstil, pengusaha cenderamata, fashion, dan lain-lain.
Sekarang kamu sudah mengetahui apa itu UMKM dan jenis-jenisnya. Menjadi pegiat UMKM adalah hal yang mudah jika kamu gigih dan tidak gampang menyerah. Jadilah pegiat UMKM yang sukses dan tunjukkan kontribusi kalian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ikutilah kursus seputar bisnis UMKM agar usaha kamu semakin lancar dan berkembang pesat!
Baca juga | Prinsip Etika Bisnis Untuk Usahamu!
Leave a Reply