Tanggal:22 November 2024

Pengertian Pajak Tidak Langsung dan Contohnya

Pajak merupakan pungutan yang dibebankan dari negara kepada warga negaranya yang bersifat memaksa. Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan berdasarkan dengan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada juga pajak tidak langsung.

Namun, pada artikel kali ini Vocasia akan membahas serba-serbi terkait pajaka tidak langsung. Simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya dibebankan kepada pihak lain. Konsekuensinya, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pembayar pajak adalah orang yang berbeda.

Pajak tidak langsung juga dapat didefinisikan sebagai perpajakan pada individu atau entitas yang pada akhirnya dibayarkan oleh orang lain. Badan yang mengumpulkan pajak kemudian akan mengirimkannya/melaporkannya ke pemerintah.

Jenis pemungutan yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Artinya, pemberlakuan pajak tidak dilakukan secara berkala layaknya pajak langsung, melainkan tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak muncul. Agar dapat memahami lebih baik lagi, kita bisa mengambil PPN sebagai contoh pajak tidak langsung. Kewajiban membayar PPN baru muncul jika terjadi transaksi jual-beli. Jika tidak terjadi transaksi, maka kewajiban perpajakannya tidak muncul

Masih bingung dengan penjelasan di atas? Untuk mendapatkan pemahaman lebih jauh lagi, Anda harus mengetahui unsur-unsur dalam pajak tidak langsung.

Baca Juga | Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Unsur-Unsur Pajak Tidak Langsung

Terdapat tiga unsur yang dapat kita gunakan untuk mengenali pajak tidak langsung:

  1. Penanggungjawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak adalah orang yang pada faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak adalah orang yang  menurut maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).

Nah, apabila unsur-unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang (terpisah), maka pajaknya disebut pajak tidak langsung.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Contoh umum pajak tidak langsung adalah bea masuk, bahan bakar, minuman keras, dan pajak rokok. Beberapa pajak tidak langsung juga dapat disebut sebagai pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh paling jelas dari pajak langsung karena orang yang mendapatkan penghasilanlah yang membayarkan pajaknya.

Berikut ini 4 contoh pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui:

1. PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Namun, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual.

Tarif PPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berikut daftar tarif PPN:

  • Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

2. PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Barang yang termasuk dalam barang mewah tergolong dalam kategori berikut ini:

  • Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No. 42 tahun 2009, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.

3. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan pada undang-undang yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean. Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.

Nilai pabean atas barang impor dapat dihitung dari harga barang (Cost), unsur asuransi (Insurance), dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.

Baca Juga | Cara Menghitung Pajak Bea Cukai

4. Cukai

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu, seperti:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredasarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.

Pajak cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berikut ini contoh barang yang dikenakan cukai:

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Baca Juga | Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *