Tanggal:18 May 2024

Apa Perbedaan ASN Dan PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Hai, Sobat Vocasia! Siapa disini yang masih menganggap ASN dan PNS itu sama? Walaupun sama-sama pegawai pemerintahan, tapi sebenarnya berbeda loh. Penasaran perbedaan ASN dan PNS itu apa? Yuk dibaca selengkapnya!

Pengertian ASN dan PNS

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan seseoang yang bekerja di instansi pemerintah. Nah, ASN dibagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan menurut UU No. 5 Tahun 2014 juga, PNS merupakan warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan sudah diangkat menjadi pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian. Nantinya mereka akan ditempatkan di berbagai posisi di pemerintahan.

Jadi bisa dapat disimpulkan jika ASN dan PNS itu berbeda karena PNS itu termasuk ASN, tetapi ASN belum tentu PNS bisa saja PPPK.

Tugas ASN dan PNS

PNS memiliki beragam tugas tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Mereka bisa menjadi dokter, guru, polisi, atau pekerja administratif. Tugas utama PNS adalah adalah melayani masyarakat dengan memberikan layanan publik yang berkualitas. Sebagai contoh, guru PNS. Mereka bertanggung jawab menyampaikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda.

ASN mencakup beberapa jenis pekerjaan, termasuk PNS. Namun, ASN juga mencakup tenaga kontrak dan honorer yang mungkin memiliki tugas lebih spesifik.  Mereka bisa bekerja dalam berbagai sektor seperti keuangan, pendidikan, kesehatan, dan insfrastruktur.

Untuk lebih detailnya tugas ASN tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 yang isinya:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi ASN dan PNS

ASN baik itu PNS atau PPPK mempunyai fungsi yang serupa dimana telah tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 10, yaitu:

  • Menjadi pelaksana kebijakan publik.
  • Menjadi pelayan publik.
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Untuk lebih jelasnya PNS mempunyai fungsi sebagai  pembina kepegawaian yang dimana hal ini bertujuan untuk menempatkan posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen. Sedangkan PPPK ini merupakan pegawai pemerintah juga tapi bedanya mereka tidak memiliki kontrak tetap, jadi mereka dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu yang sudah sesuai dengan perjanjian kerjanya.

Manajemen ASN

Walaupun PNS dan PPPK sama-sama memiliki Status ASN, tetapi ada perbedaan dalam Manajemen. Manajemen PNS dan PPPK sudah diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 tahun 2018. Berikut rincian manajemen PNS dan PPPK menurut peraturan pemerintah, yaitu:

Manajemen PNS

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Pangkat dan jabatan
  • Pengembangan karier
  • Pola karier
  • Promosi
  • Mutasi
  • Penilaian kerja
  • Penggajian dan tunjangan
  • Penghargaan
  • Disiplin
  • Pemberhentian
  • Jaminan pension dan jaminan hari tua
  • Perlindungan

Manajemen PPPK

  • Penetapan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Penilaian kerja
  • Penggajian dan tunjangan
  • Pengembangan kompetensi
  • Pemberian penghargaan
  • Disiplin
  • Pemutus hubungan perjanjian kerja

Jadi, dapat disimpulkan jika PPPK walaupun berstatus ASN ada perbedaan dalam hal manajemen dengan PNS. Perbedaannya, yaitu:

  • Pangkat dan jabatan
  • Pengembangan karier
  • Pola karier
  • Mutasi
  • Promosi
  • Jaminan pension dan hari tua

Contoh ASN dan PNS Di Lapangan

Contoh Jabatan ASN

Jabatan Administrasi ASN

Dalam jabatan administrasi, terbagi menjadi tiga jabatan, yaitu:

  • Pejabat Administrator: Memegang tanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan semua aktivitas pelayanan public, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
  • Pejabat Pengawas: Bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dijalankan oleh pejabat pelaksana dengan tujuan mengendalikan proses tersebut.
  • Pejabat Pelaksana: Memegang peranan dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

Jabatan Fungsional ASN

Jabatan fungsional ASN merupakan posisi di mana pelaksanaan tugasnya berdasarkan pada keahlian atau keterampilan spesifik yang memiliki karakteristik independen. Jabatan fungsional ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Jabatan fungsional keahlian: Contoh dari jabatan fungsional di antaranya dosen, dokter, akuntan, dan lain-lain.
  • Jabatan fungsional keterampilan: Contoh dari jabatan fungsional keterampilan di antaranya teknisi komputer, perawat, teknisi penelitian, dan lain-lain.

Jabatan Pimpinan Tinggi ASN

Jabatan pimpinan tinggi ASN memiliki tugas utama untuk mengarahkan dan memberikan motivasi kepada setiap pegawai ASN di instansi pemerintah. Masa jabatan untuk posisi ini berlangsung selama 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan evaluasi, performa, kompetensi, dan kebutuhan.

Jabatan pimpinan tinggi ASN terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Jabatan ini merupakan posisi pimpinan tertinggi dalam lembaga-lembaga pemerintah di luar kementerian. Contohnya seperti kepala lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lain sebagainya.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Jabatan ini mencakup posisi-posisi penting dalam kementerian atau lembaga pemerintaan. Contohnya seperti Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal, Staf Ahli, dan lain sebagainya.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Jabatan ini merupakan kepemimpinan tingkat menengah dalam struktur pemerintahan. Contohnya seperti Asisten Deputi, Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan lain-lain.

 

Contoh Jabatan PNS

Jabatan di PNS terbagi menjadi dua, yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural.

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional dibagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

  1. Jabatan Fungsional Keahlian: Jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksana tugas dan fungsinya mensyaratkan pegawainya memiliki pemahaman yang mendalam serta kemahiran dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Contoh: Dosen, guru, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain
  2. Jabatan Fungsional Keterampilan: Jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya memerlukan pemahaman mendalam dalam ilmu teknis di satu atau lebih bidang ilmu pengetahuan. Contoh: teknisi penerbangan, asisten teknik pengairan, teknisi penelitian dan perekayasaan, dan lain-lain.

Jabatan Sktruktural

Jabatan struktural bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah sampai tertinggi.

Jabatan Struktural di lingkup pusat

PNS yang berada di jabatan ini bekerja di instansi pemerintah di tingkat pusat.

Contohnya:

  • Direktur jenderal (Dirjen)
  • Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  • Staf Ahli
  • Kepala Biro
Jabatan Struktural di lingkup daerah

PNS yang berada di jabatan ini bekerja di instansi pemerintah di tingkat daerah

Contohnya:

  • Kepala Kantor Kedinasan
  • Kepala Bidang
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala Bagian Kantor Daerah
  • Camat
  • Lurah

 

Hai Sobat Vocasia!

Bingung karena 7 instansi pemerintah sudah mewajibkan test TOEFL untuk CPNS? Bayangin deh bagaimana kalau kamu bisa banget mengerjakan test TOEFL dengan baik? Wah, jadi PNS sudah di depan mata! Yuk, Join kursus di Vocasia agar kamu bisa mengerjakan TOEFL dengan Mudah.

Jangan biarkan TOEFL menghentikan mimpimu menjadi PNS!

 

Penulis : Achmad Refikasa – Vocasia

Kursus belajar pemograman dengan nuxt js
Sukses Membangun Kesan - Personal Development

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *