Tanggal:20 May 2024

Sudah Tahu Perbedaan SIUP dan SIUPL? Berikut Penjelasannya!

Perlu diketahui bahwa suatu perusahaan baru bisa dikatakan resmi apabila telah memperoleh izin dari pemerintah berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, perlu dipahami juga bahwa tidak semua bentuk perdagangan menggunakan SIUP sebagai izin usaha bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Selain SIUP, mungkin tidak sedikit pula di antara kita yang pernah mendengar mengenai istilah SIUPL. Lantas, apa itu SIUPL? Apa perbedaan SIUP dan SIUPL? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian SIUP dan SIUPL

Setiap pebisnis tentunya memerlukan suatu legalitas izin usaha baik dalam rangka melancarkan kegiatan bisnisnya maupun dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan konsumen. SIUP dan SIUPL merupakan perizinan yang perlu dimiliki oleh suatu perusahaan. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar sehingga perlu dipahami lebih lanjut oleh para pelaku usaha. Berikut ini adalah perbedaan pengertian SIUP dan SIUPL.

Pengertian SIUP dan SIUPL (sumber: freepik.com)

  • Pengertian SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha dan Perdagangan yang umumnya dikeluarkan oleh instansi dinas perindustrian dan perdagangan di kota/wilayah tempat atau domisili dimana perusahaan tersebut berada. SIUP biasanya dipergunakan untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang/jasa di Indonesia.

  • Pengertian SIUPL

Berdasarkan Peraturan Menteri Republik Indonesia No. 32/M-DAG/PER/8/2008, Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung atau SIUPL adalah suatu surat izin yang digunakan untuk usaha perdagangan yang menerapkan sistem penjualan secara langsung. Secara lebih rinci, SIUPL merupakan izin yang dikeluarkan oleh BPKM (instansi pemerintah) untuk perusahaan yang menjalankan sistem operasi direct selling atau pemasaran berjenjang (MLM) yang mana wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan dengan sistem MLM resmi di seluruh negeri.

Penjualan langsung atau direct  selling sendiri merupakan metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap. Oleh karena itu, kamu harus waspada terhadap perusahaan yang kamu ikuti jika mereka tidak memiliki SIUPL. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut dikhawatirkan bisa tutup dan terlibat masalah tertentu di tengah perjalanan bisnis lantaran tidak memiliki izin yang resmi dan dapat merugikan kamu serta pelanggan kamu di masa yang akan datang.

Perbedaan SIUP dan SIUPL

Setiap perusahaan yang berkeinginan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia sangat memerlukan surat izin resmi dari pemerintah Indonesia agar bisnisnya dapat berjalan lancar dan tidak ada gangguan administratif lain di kemudian hari. Namun, sebagaimana pula diketahui bahwa mengurus surat perizinan administratif bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan serta dapat menguras banyak waktu dan biaya, termasuk di antaranya mengurus SIUP dan SIUPL.

Mungkin tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui apa perbedaan yang ada pada SIUP dan SIUPL sebab keduanya sama-sama dikeluarkan oleh instansi pemerintahan. Perbedaan yang paling umum di antara keduanya ada pada SIUPL yang merupakan surat izin bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan langsung atau MLM dalam melakukan kegiatan penjualannya. Lebih lanjut, berikut adalah perbedaan umum dari SIUP dan SIUPL.

  • SIUP adalah suatu surat izin usaha perdagangan yang biasanya diterbitkan oleh instansi dinas perindustrian dan juga perdagangan kota dari domisili perusahaan dan wilayah tempat perusahaan. SIUP sangat penting sekali untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan produk barang ataupun jasa di Indonesia.
  • SIUPL adalah suatu surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang merupakan suatu instansi pemerintah untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dengan sistem pemasarannya berjenjang. Surat izin ini harus dimiliki oleh semua perusahaan MLM resmi yang bergerak di Indonesia.

Bisnis MLM (sumber: freepik.com)

Penjualan langsung umumnya terbagi menjadi dua, yaitu pemasaran satu tingkat dan pemasaran multi tingkat. Berikut ini adalah perbedaannya:

1. Pemasaran Satu Tingkat (Single Level Marketing)

Metode pemasaran dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri.

2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat)

Metode pemasaran dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran lebih dari satu tingkat, yang mana mitra usaha memperoleh komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya. Jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL dari BKPM) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM).

Surat Izin ini diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana pelimpahannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009. Untuk mendapatkan izin tersebut tentunya beberapa persyaratan perlu anda lengkapi terlebih dahulu. Di dalam izin usaha penjualan langsung ini, tentunya Anda harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, yaitu:

Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (sumber: freepik.com)

  • SIUPL Sementara
  • SIUPL Tetap
  • Pendaftaran Ulang SIUPL

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan SIUPL adalah sebagai berikut:

  • Surat akta pendirian perusahaan dan pengesahannya
  • Kelengkapan surat keterangan domisili usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • Kelengkapan rekaman legalitas lokasi perusahaan yang mencakup dokumen akta jual, dokumen sertifikat hak atas tanah, surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Kelengkapan bukti pembayaran PBB berjalan selama tahun berakhir
  • Dokumen SPPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
  • Serta beberapa dokumen pelengkap lainnya.

Itulah dia beberapa penjelasan mengenai SIUP dan SIUPL. Sebagai pengusaha, sangat penting untuk memiliki perizinan resmi agar usaha bisa berjalan lancar. Namun, bukan hanya perizinan yang perlu diperhatikan untuk melancarkan usaha. Kamu juga perlu memperhatikan strategi pemasaran yang tepat, salah satunya dengan strategi digital marketing yang dapat kalian dapatkan dari kursus berikut.

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
kiat menjadi pengusaha
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *