Tanggal:23 December 2024

Yuk Ketahui 6 Perbedaan UKM dan UMKM

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan penggunaan kata UKM dan UMKM dalam dunia bisnis. Walaupun kedengarannya sama, nyatanya UKM dan UMKM itu berbeda, lho!

Singkatnya, UKM atau Usaha, Kecil, dan Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat dengan skala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Sedangkan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga :

Lalu, hal apalagi yang membedakan antara UKM dan UMKM? Yuk temukan jawabannya di bawah!

6 Perbedaan UKM dan UMKM

1. Modal Awal Usaha

Hal pertama yang membedakan antara UKM serta UMKM terletak pada modal awal yang digunakan untuk pendirian usaha. Umumnya, untuk mendirikan sebuah UKM diperlukan modal sebesar Rp50 juta. Sedangkan UMKM membutuhkan modal awal mencapai Rp300 jt.

Modal awal untuk membangun UMKM lebih besar karena badan usaha tersebut dinilai lebih memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia. Berbeda dengan UKM yang merupakan badan usaha kecil perseorangan.

2. Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan yang sangat jelas terlihat dari jumlah karyawan atau tenaga kerja yang dimiliki. Usaha mikro paling sedikit mempunyai 1 sampai 5 tenaga kerja. Usaha kecil mempunyai 6 hingga 19 orang dan usaha menengah memiliki 20 sampai 99 orang.

Baca Juga :

3. Omzet Usaha

UKM dan UMKM juga memiliki perbedaan dari omzet usaha atau total pendapatan yang didapatkan. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha mikro mempunyai omzet usaha tahunan paling banyak mencapai Rp300 juta.

Sedangkan unit usaha kecil mempunyai omzet usaha tahunan berkisar Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar. Berbeda halnya dengan usaha menengah yang omzet usaha per tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

4. Kekayaan Bersih

Kekayaan bersih merupakan nilai semua aset non-keuangan dan keuangan yang dimiliki dikurangi nilai dari seluruh kewajibannya. Untuk kekayaan bersih usaha mikro, paling banyak berkisar Rp50 juta. Kemudian, usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, sedangkan kekayaan bersih usaha menengah ditaksir antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :

5. Pajak yang Dikenakan

Menurut PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka mereka dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5 persen.

Dapat dikatakan bahwa para pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh final 0,5 persen.

UKM dan UMKM memiliki kemungkinan yang sama untuk memungut dan membayar PPh final 0,5 persen. Namun, jika usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, maka pelaku usaha tidak bisa lagi memungut PPh final 0,5 persen tersebut.

6. Pembinaan Usaha

Perbedaan terakhir UKM dan UMKM terletak pada pembinaan usaha. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina oleh berskala nasional.

Baca Juga :

Contoh UKM dan UMKM

Sumber: Pinterest

UKM

Contoh dari UKM pasti sudah sering kamu temui di lingkungan sekitar rumah. Misalnya warung kelontong kecil-kecilan. Warung tersebut umumnya memiliki nilai aset yang berjumlah kurang dari Rp100 juta dan omzetnya juga kurang dari Rp200 juta.

UMKM

Contoh UMKM adalah usaha kuliner. Jenis usaha kuliner merupakan jenis usaha yang mudah dikembangkan dan sangat bervariasi sehingga pebisnis dapat berinovasi sesuai keinginannya maupun mengikuti segala tren yang ada.

Baca Juga :

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa baik UKM maupun UMKM sama-sama membutuhkan modal yang cukup besar. Untuk bisa mengembangkan bisnis, kamu harus melewati tahapan atau proses yang panjang. Tidak ada proses yang instan.

Kamu juga dapat mengikuti kursus “Kiat Sukses Berbisnis UMKM” yang ada di Vocasia. Melalui kursus tersebut kamu akan mendapatkan pengetahuan cara memasarkan produk yang ingin dijual dan lain sebagainya. Untuk info lebih lengkapnya, kamu dapat berkunjung ke website vocasia.id.

Baca juga: Perbedaan Cross Selling Dan Upselling, Yuk Kenali Lebih Dekat!

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
scale up bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *