Tanggal:19 September 2024

Apa Saja Pekerjaan Seorang Owner Di Sebuah Proyek?

Apakah Kalian pernah bertanya apa saja pekerjaan yang dikerjakan seorang owner pada tiap proyek yang ada?

Setiap proyek pasti memiliki owner atau bisa disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut. Nah, pada kali ini kita akan membahas mengenai apa saja pekerjaan seorang owner di sebuah proyek.

Apa Itu Owner Pada Sebuah Proyek Perusahaan

Pemilik proyek atau pemberi tugas adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut.

Pemberi tugas dalam surat perjanjian pemborongan adalah sebagai pihak pertama dan dapat mengambil keputusan sepihak untuk mengambil alih pekerjaan yang dilakukan.

Dengan cara menulis surat kepada kontraktor apabila terjadi hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan dalam undang-undang didalam surat perjanjian kerja.

Tugas & Wewenang

Pada umumnya ada 10 tugas serta wewenang seorang owner, diantaranya yaitu :

  1. Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
  2. Meminta laporan secara perodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah
    dilakukan oleh penyedia jasa.
  3. Memberikan fasilitas baik sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak
    penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
  4. Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
  1. Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa
    sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
  2. Ikut mengawasi jalanya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan
    cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas
    nama pemilik.
  3. Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
  4. Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh
    penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
  5. Memberikan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
  6. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan
    secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
    ditetapkan.

Konsultan Perencanaan

Setiap owner juga selalu memiliki seorang konsultan yang bertujuan untuk membantu sebuah perencanaan pada proyek tersebut. Para konsultan juga memiliki wewenang serta tugas penting yang diberikan oleh owner.

Konsultan perencana adalah suatu badan hukum atau perorangan yang diberi tugas oleh pemberi tugas untuk merencanakan dan mendesain bangunan sesuai dengan keinginan pemilik proyek.

Selain itu juga memberikan saran dan pertimbangan akan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkembangan
proyek tersebut.

Perencana juga bertugas untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas hal-hal yang kurang jelas terhadap gambar rencana dan rencana kerja dan syarat-syarat.

Perencana juga harus membuat gambar revisi bila terjadi perubahan-perubahan rencana dalam proyek. Pekerjaan perencanaan meliputi
perencanaan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, anggaran biaya serta memberikan saran yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan.

Tugas dan kewajiban konsultan perencana adalah :

  1. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,
    rencana kerja, syarat-syarat, dan hitungan struktur, rencana anggaran biaya
  2. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pemilik proyek, konsultan
    supervisi, dan kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan
  3. Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan
  4. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek
  5. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang
    kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.

Untuk kamu yang sedang mencari sebuah pekerjaan, Baca juga :

Ini Dia 5 Pekerjaan Yang Akan Dibutuhkan Ditahun 2022

Pekerjaan-Pekerjaan Wanita Dengan Gaji Tinggi!

5 Posisi Dalam Perusahaan Dengan Gaji Paling Tinggi Di Indonesia

7 Perusahaan Gaji Tertinggi Di Indonesia

Menulis Surat Lamaran - Personal Development
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *