Tanggal:12 May 2024

Addendum: Definisi, Dasar, Syarat, dan Fungsinya

Ketika berbicara tentang perjanjian atau kontrak, pasti kamu pernah mendengar tentang addendum. Umumnya addendum biasa digunakan sebagai dokumen selingan untuk melengkapi dokumen utama.

Addendum sifatnya opsional, artinya tidak selalu dokumen utama ada addendumnya. Addendum diminta jika pihak-pihak yang terkait dalam sebuah perjanjian atau dokumen dibutuhkan agar lebih jelas.

Penasaran apa itu addendum? Simaklah penjelasan selengkapnya berikut ini!

Baca juga:  6 Cara Mengajak Kerjasama Bisnis

Definisi Addendum

Ilustrasi penjelasan addendum. Sumber: freepik.com

Adendum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan tambahan jilid pada buku, pasal atau ketentuan tambahan pada akta, atau lampiran. Jadi, hakikatnya addendum merupakan dokumen tambahan yang tidak bisa dipisahkan dari perjanjian atau kontrak yang dibuat.

Addendum berbeda dengan amandemen. Amandemen cenderung dipakai untuk mengubah perihal atau informasi yang menjadi bagian dari kontrak yang asli. Misalnya, mengubah waktu tenggat yang sebelumnya sudah disepakati.

Sementara itu, addendum dipakai untuk memberikan penjelasan tambahan sekaligus menambahkan berbagai hal yang mulanya tidak menjadi bagian pada kontrak atau perjanjian yang asli. Misalnya, Anda menambahkan waktu tenggat yang memang belum ada pada perjanjian aslinya.

Dasar Addendum

Addendum memiliki dasar atau landasan hukum yang berasas pada kebebasan kontrak yang sah. Dasar tersebut, sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1338 yang bunyinya:

“Semua bentuk persetujuan yang dirancang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sebagai bagian dari perundangan untuk semua pihak yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik ulang selain melalui kesepakatan dari pihak yang membuatnya, atau disebabkan karena alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan. Persetujuan tentunya wajib dilaksanakan dengan niat dan tujuan yang baik.”

Baca juga: 3 Bentuk Kerjasama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral

Syarat Addendum

Syarat addendum agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal dalam perjanjian, tentunya pastikan perjanjian yang dibuat telah berlaku. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320, perjanjian tersebut sudah dalam berbagai situasi seperti adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian, adanya hal khusus, sebab yang legal atau halal, dan kecakapan dari semua pihak untuk membuat satu ikatan tertulis.

Apabila perjanjian sudah memenuhi persyaratan di atas, addendum bisa dibuat. Terkait hal tersebut, ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar addendum dapat diakui dan dianggap sah oleh undang-undang, yaitu:

  • Pembuatan addendum bertujuan untuk menambahkan informasi dari perjanjian lama.
  • Semua pihak harus menyetujui adanya addendum. Jika terdapat pihak yang tidak memberikan persetujuan atau tidak mau memberikan tanda tangan, addendum dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.
  • Jika memang diperlukan, kamu boleh mendatangkan saksi saat proses penandatanganan addendum.

Fungsi Addendum

Selanjutnya, Addendum juga memiliki fungsi yaitu:

  1. Mengantisipasi berbagai hal yang tidak tertulis dalam suatu perjanjian.
  2. Mengubah suatu perjanjian di waktu mendatang, saat terjadi perubahan kondisi dan semua pihak yang terlibat ingin melakukan perubahan isi perjanjian.
  3. Menjaga perjanjian agar selalu disetujui dan dijalankan sebaik mungkin oleh semua pihak yang terlibat sehingga mencegah munculnya hal yang tidak diinginkan atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut.
  4. mengubah isi suatu kontrak karena kondisi tertentu, misalnya:

4.1 Perubahan Kontrak Kerja

Addendum sering juga digunakan karena adanya perubahan kontrak kerja para karyawan. Contoh, adanya kendala pada distribusi bahan baku karena suatu hal, sementara karyawan tidak bisa melakukan tugasnya tanpa adanya bahan baku. Jadi, perusahaan bisa menambah durasi atau tenggat waktu kontrak melalui addendum.

4.2 Menyewa Pekerja Lepas

Addendum sudah menjadi istilah yang cukup populer di kalangan pekerja lepas seperti kontraktor. Umumnya, dalam berhubungan dengan pekerjaan lepas addendum digunakan apabila dibutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan sebuah proyek. Pada hal tersebut pemberi kerja dapat membuat addendum yang berisi tambahan waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

4.2 Menyewa Suatu Bangunan

Jika kamu seorang yang memberikan sewa bangunan, seperti rumah kepada satu pihak, maka kamu adalah pihak yang membuat perjanjian. Adapun isi perjanjian yang kamu buat berisi semua hal terkait sewa bangunan, termasuk lama sewa, biaya, dan hal lainnya. Jika hal tersebut memang diperlukan, Anda dapat membuat addendum yang berisi perubahan waktu sewa atau biaya sewa.

Jadi, addendum adalah komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu perjanjian. Setelah mengetahui definisi, dasar, syarat, dan fungsi dari addendum, kamu dapat membuat perjanjian tambahan ini dengan mudah. Nantinya, jika ada kendala setelah perjanjian ditandadangani, kamu tetap dapat mengubanhnya sesuai kesepakatan bersama.

Isi Dokumen Addendum

Isi dokumen addendum tidak berbeda jauh dengan dokumen utama yang ada. Berikut adalah komponen yang harus ada dalam dokumen addendum

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak addendum harus tertulis dengan jelas. Baik itu individu maupun kelompok, organisasi, perusahaan, dan lainnya.
  • Wujud addendum harus sama persis dengan kontrak utama. Baik bentuk huruf, ukuran kertas, margin, dan warnanya.
  • Tanggal pembuatan addendum dan tanda tangan kedua belah pihak.

Baca juga: Isi Surat Perjanjian Kontrak Karyawan Yang Perlu Kalian Ketahui

Demikian penjelasan singkat tentang addendum. Dengan mengetahui penjelasan di atas, maka kamu bisa membuat pasal addendum dalam setiap perjanjian. Jika kelak kondisi atau masalah muncul setelah perjanjian ditandatangani, kamu masih mungkin bisa mengubah perjanjian sesuai kesepakatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selamat mencoba!

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
virtual selling
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *