Tanggal:21 November 2024
Investasi Bodong

Waspadai Investasi Bodong! Cari Tahu Ciri-cirinya

Investasi adalah kegiatan menanam modal di suatu perusahaan dengan tujuan meraih keuntungan di kemudian hari. Setiap investor berusaha untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian saat melakukan investasi. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi, investor harus membekali diri dengan ilmu yang mumpuni. Namun, ternyata masih banyak orang yang tergiur untuk meraih keuntungan investasi secara membabi buta. Investasi bukanlah jalan pintas untuk menghasilkan banyak uang. Seorang investor tidak hanya harus memahami konsep investasi tetapi juga cermat menentukan instrumen investasi yang tepat. Ambisi untuk “cepat kaya” inilah yang menjerumuskan investor ke dalam investasi bodong. Apa itu investasi bodong?

Pengertian Investasi Bodong

Pengertian Investasi Bodong

Kata “bodong” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti palsu. Investasi bodong adalah aktivitas investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Kegiatan investasi bodong berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan. Pelanggaran terhadap Pasal 46 UndangUndang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan dikualifikasikan sebagai kejahatan. Investasi bodong dapat juga disebut sebagai penipuan investasi atau investasi ilegal karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara. Maraknya penipuan berkedok investasi mengharuskan masyarakat khususnya investor pemula untuk lebih waspada dalam memilih produk keuangan.

Baca juga:

Ciri-Ciri Investasi Bodong

Ciri Investasi Bodong

Berikut adalah beberapa ciri investasi bodong yang wajib kamu ketahui. Pahami, kenali, dan hindari!

1. Tidak Berizin atau Izin Palsu

Perusahaan investasi bodong badan hukumnya juga tidak jelas. Oleh karena itu, sebelum memutuskan melakukan investasi, pastikan terlebih dahulu detail perizinan perusahaan, mulai dari identitas hingga izin operasionalnya. Perusahaan yang taat harus memiliki badan hukum resmi dari institusi pemerintah serta izin pelayanan investasi dan keuangan. Perusahaan-perusahaan di bidang investasi dan keuangan harus terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memverifikasi keamanan transaksi bagi seluruh pihak. Apabila kamu tertarik terhadap salah satu instrumen investasi, pastikan perusahaan tujuan kamu terdaftar di OJK agar aset kamu aman, terjamin, alirannya jelas. Untuk memastikan legalitas perusahaan, kamu dapat mengecek data mereka melalui jejaring resmi OJK.

2. Keuntungan yang Tidak Masuk Akal

Penipuan investasi biasanya menawarkan tingkat keuntungan yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Misalkan, kamu diminta untuk berinvestasi sebesar Rp10 juta rupiah. Setelahnya kamu dijanjikan mendulang keuntungan hingga Rp100 juta rupiah dalam kurun waktu 3 bulan. Korban dari iming-iming ini umumnya adalah masyarakat yang kurang edukasi masalah keuangan dan kalap ingin mendapatkan keuntungan besar dalam jangka waktu yang relatif pendek. Wajib untuk diketahui bahwa investasi bersifat fluktuatif atau mengalami perubahan sesuai dengan kondisi ekonomi. Apabila kondisi perekonomian sedang bagus maka keuntungan yang didapat juga besar, berlaku pula sebaliknya. Ketidakpastian kondisi pasar mengakibatkan investasi adalah kegiatan yang cukup berisiko. Perusahaan yang menjanjikan keuntungan investasi besar dan tetap dapat dipastikan adalah penipuan.

3. Tidak Mengikuti Tren

Pelaku penipuan investasi akan mengatakan bahwa investor dapat melakukan penanaman modal ataupun penarikan keuntungan kapan saja. Mereka berusaha untuk membangun argumen “kemudahan dalam berinvestasi”. Tentu saja mekanisme ini tidak ada dalam investasi legal. Investasi adalah permainan pasar dan waktu. Proses investasi membutuhkan jangka waktu dan strategi untuk meraih keuntungan. Mesin waktu investasi hanya bisa memberikan perkiraan keuntungan di masa depan, bukan menjamin adanya keuntungan pasti.

4. Aset Dasar Tidak Jelas

Perputaran uang dalam kegiatan investasi ilegal tidak jelas. Misalnya, saham, berapa jumlah saham yang diperjual belikan oleh perusahaan? Bagaimana alokasi dana yang diberikan oleh investor? Jawaban untuk pertanyaan tersebut seharusnya bisa disampaikan dengan mudah oleh perusahaan penyedia investasi legal. Berbeda dengan penipu investasi yang tidak memiliki informasi jelas tentang aset perusahaan.

5. Tidak Ada Transparansi

Perusahaan investasi wajib memberikan laporan dan informasi sejelas-jelasnya mengenai profit, kerugian, kondisi keuangan, dan lain sebagainya kepada investor. Sementara itu, pelaku investasi bodong tidak akan mampu memberikan informasi serupa karena mereka hanya berfokus pada menjerat korban dengan iming-iming keuntungan. Dalam berinvestasi keuntungan sebanding dengan risiko. Maka dari itu, baik keuntungan maupun kerugian yang dialami perusahaan harus dikomunikasikan dengan layak.

Baca juga: 

Daftar Investasi Bodong yang Dihentikan oleh OJK

Daftar Investasi Bodong

Demi menjaga keamanan lingkungan investasi dan stabilitas perekonomian, OJK terus berusaha untuk memburu dan membekukan perusahaan investasi palsu. Berikut adalah beberapa daftar investasi ilegal yang diberhentikan oleh OJK.

  1. Caturkerta Raharja (Belilapak.id)
  2. Koperasi Kencana Madani Investama
  3. Berkah Emas Indonesia
  4. Finantech Vastgoed Investering
  5. Nunggal Tali Roso (NETERO)
  6. Grand Andalusia Village me/ellenmayins; t.me/ellenmayin (duplikasi nama Ellen May Institute)
  7. PT Buraq Nur Syariah
  8. Hafizc Koin Asia (INMAX)
  9. Arisan Group Facebook “All Member Day” dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Dewi Yulianti
  10. Saham KRONOS http://bit.ly/danainvestasiberkah
  11. Binance (https://binance.com/en; https://binance.zendesk.com/) dan lain-lain

Baca juga: Saham Gorengan Berbahaya? Ini Penjelasannya!

Setiap orang memiliki hak untuk bergelut di dunia investasi, baik sebagai hobi maupuan sumber income. Akan tetapi, investasi bukanlah cara untuk menjadi crazy rich dalam waktu singkat. Ada begitu banyak proses yang harus dilalui, mulai dari belajar, meyakinkan diri, ikhlas, dan yang paling penting adalah tidak tamak. Di Indonesia sesungguhnya sudah ada berbagai penyedia jasa investasi yang legal dan terpercaya. Jangan mudah terbuai oleh janji manis ataupun iklan-iklan di internet. Pelajari skema investasi yang baik dan benar kemudian bandingkan dengan tawaran investasi yang datang kepada kamu. Sebelum memulai investasi, setidaknya kamu mengetahui hubungan antara uang, inflasi, konsep investasi, dan tren perkembangannya. Untuk itu, Vocasia akan membantu kamu terhindar dari investasi tidak bertanggung jawab! Kamu juga bisa belajar lebih dalam tentang investasi aset digital bersama Vocasia. Mau tahu caranya? Cek kursusnya disini!

Baca juga: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *