Secara etimologi istilah dari koperasi ini berasal dari kata ‘co-operation’ yang bermakna kerja sama, nih. Jadi, dalam koperasi berlaku bahwa setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dari dua pengertian dari koperasi di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa koperasi merupakan sebuah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Dalam kehidupan kita sehari-hari juga sering menjumpai koperasi mulai dari koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan, dan masih banyak lagi.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Mohammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
M Margono Djojohadikoesoemo.
Koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan kesukaannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
R.S. Soeriaatmadja.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong.
G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Tujuan Koperasi
- Meningkatkan taraf hidup bagi semua anggota koperasi hingga masayarakat yang ada disekitar.
- Membantu urusan ekonomi atau finansial bagi semua anggota koperasi.
- Mewujudkan cita-cita pemerintah dalam mewujudkan suatu masyarakat yang adil serta makmur
- Berperan besar dalam pembangunan tatanan perekonomian nasional
- Memiliki tujuan yang sangat luas, dimana mencakup beberapa dimensi. Pertama, bagi produsen akan memiliki tujuan untuk menawarkan barang dengan harga yang bernilai tinggi. Kedua, bagi konusmen akan berlaku sebaliknya yakni bisa memperoleh barang dengan harga yang bernilai lebih rendah. Dan terakhir, bagi usaha kecil memiliki tujuan untuk bisa memiliki modal usaha yang ringan dengan mengadakan usaha secara bersama.
Fungsi Koperasi
Setiap badan atau organisasi pasti memiliki fungsi. Begitu juga dengan koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:
- Koperasi menyumbang fungsi dalam pembangunan dan peningkatan kehidupan ekonomi bagi seluruh anggotanya hingga masayarata secara umum. Dari hal tersebut tentunya fungsi ini sejalan dengan keberlangsungan kesejahteraan sosial yang berhasil terwujud di dalamnya.
- Koperasi menyumbang fungsi dalam berperan aktif untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh anggotanya bahkan masayrakat secara umum.
- Koperasi menyumbang fungsi menjadi fondasi dalam penguatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan ekonomi ansional.
- Koperasi menyumbang fungsi dalam perwujudan serta pengembangan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Berdasarkan fungsinya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis:
1. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Dalam koperasi serba usaha ini menyediakan berbagai jenis layanan, misalnya saja jasa simpan pinjam hingga menyediakan makanan pokok.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Dalam koperasi simpan pinjam ini akan memberikaan anggotanya pinjaman sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Yang mana prinsip utamanya ialah si anggota yang sebagai peminjam ini bisa mendapatkan pinjaman uang dengan sistem yang mudah serta bunga yang cukup rendah.
3. Koperasi Jasa
Dalam koperasi jasa ini akan menyediakan berbagai jenis layanan jasa untuk semua anggota koperasi, misalnya saja jasa asuransi.
4. Koperasi Produsen
Dalam koperasi produsen ini akan menjual berbagai macam produk karya dari semua anggota kopearsi, nih. Karya-karya tersebut misalnya saja dari para pengrajin manik-maik, peternak sapi perah, dan sejenisnya.
5. Koperasi Konsumen
Terakhir, koperasi konusmen yang menyediakan berbagai jenis bahan kebutuhan pokok.
Baca juga :
Mengenal Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Perannya
Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia Beserta Karakteristiknya
UMKM: Pengertian, Jenis, Dan Karakteristik
Cara Dan Syarat Daftarkan UMKM Online Dapat Bantuan 1,2 Juta
Demikian penjelasan lengkap terkait koperasi. Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi-informasi terkait lainnya, segera klik tautan berikut. Jangan lupa juga untuk mengikuti media sosial Instagram Vocasia untuk mengetahui update dan informasi terbaru mengenai kursus-kursus menarik dan edukatif yang pastinya sangat berguna untuk kamu!
Kamu bisa menikmati segala kursus online dari berbagai topik yang sedang kamu butuhkan dengan potongan harga khusus hanya di Vocasia . Ingat bahwa dunia semakin cepat berkembang tanpa menunggu kesiapanmu, kalau bukan dari sekarang kamu menyiapkan kemampuan diri atau menjadikan diri lebih mahir akan suatu hal, lantas menunggu kapan lagi? Segera cek dan temukan kursusmu hanya dengan klik tautan berikut.
Leave a Reply