Tanggal:30 April 2024

Mengenal Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Perannya

Banyak sekali dari penduduk Indonesia yang meminjam uang di koperasi simpan pinjam. Apa itu koperasi simpan pinjam? Koperasi simpan pinjam secara sempit ialah lembaga yang menyediakan pinjaman serta simpanan uang.

Rakyat Indonesia sudah banyak yang menggunakan pinjaman dari lembaga ini, pinjaman di koperasi simpan pinjam mudah dilakukan dengan prosedur yang sudah jelas. Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu solusi untuk orang yang sedang membutuhkan dana namun gajinya belum turun. Untuk lebih jelasnya tentang koperasi simpan pinjam, mari disimak artikel ini.

Baca Juga : 5 Tips Menjadi Konsultan Keuangan Handal

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum, arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi di mana di dalamnya terdapat kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap para anggotanya namun dengan bunga yang rendah. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Terdapat dua sumber modal yang bisa didapatkan, kita bisa mendapatkannya dari modal itu sendiri yakni modal yang berasal dari para anggotanya karena ia telah melakukan simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela dan hibah. Selain itu, modal juga bisa bersumber dari modal pinjaman yang dihimpun oleh koperasi atau pun lembaga lainnya.

Baca Juga :

Sesuai UU Perkoperasian, pada dasarnya semua jenis koperasi memiliki prinsip yang sama, yaitu demokratis, terbuka, dan sukarela. Koperasi simpan pinjam mengambil keuntungan dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil dan sesuai kesepakatan dalam rapat anggota. Berikut ini beberapa prinsip dasarnya:

  • Pengelolaan koperasi berjalan sesuai keputusan bersama.
  • Anggota dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sesuai dengan keputusan dalam Rapat Anggota.
  • Bersedia untuk melakukan kerjasama antar koperasi.
  • Tidak bergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain, melainkan hanya dari anggota koperasi saja.

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan koperasi simpan pinjam yaitu membantu mensejahterakan perekonomian rakyat Indonesia dan memberikan kemudahan anggotanya dengan melakukan simpanan maupun pinjaman. Dengan adanya koperasi simpan pinjam, diharapkan memudahkan bagi masyarakat untuk menyimpan tabungan atupun memperoleh pinjaman. Dengan itu, secara tidak langsung akan membawa pengaruh positf terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Baca Juga :

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat. Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.

Baca Juga : 5 Perbedaan Income Active dan Passive

OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online. Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota. Berikut fungsi koperasi simpan pinjam:

  • Penghimpunan dana dari anggota
  • Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota
  • Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi
  • Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi

Melakukan penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah. Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu. Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Baca Juga :

Peran Koperasi Simpan Pinjam

Karena berpedoman pada prinsip dasar koperasi, KSP memiliki beberapa peran yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi anggota, di antaranya:

  • Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit
  • Penetapan bunga ringan agar nasabah terhindar dari jeratan lintah darat
  • Pembagian SHU sebagai suntikan dana segar bagi anggota yang berkontribusi aktif di koperasi simpan pinjam
  • Pengelolaan dana simpanan atau tabungan anggota sebagai salah satu bentuk investasi
  • Sebagai stimulus agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung di koperasi

Baca juga:

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *