Tanggal:22 November 2024

Berencana Impor Hewan dari Luar Negeri? Yuk, Ketahui Caranya Berikut Ini!

Cara impor hewan dari luar negeri.

Apakah kamu pernah memperhatikan bahwa di Indonesia jarang dijumpai orang memelihara hewan-hewan dengan spesies unik dan asing? Meskipun tentunya terdapat beberapa di antaranya, namun jumlahnya tak begitu besar. Nah, biasanya hewan-hewan dengan spesies asing tersebut didatangkan langsung dari luar negeri, bukan berasal dari Indonesia. Itulah mengapa akhirnya orang-orang merasa istimewa jika memelihara hewan dengan spesies asing tersebut. Nah, jika kamu menjadi salah satu yang ingin memelihara hewan dengan spesies asing yang tentunya harus didatangkan dari luar negeri ini, yuk ketahui terlebih dahulu cara impornya. Tanpa banyak basa-basi lagi, simak penjelasan mengenai cara impor hewan dari luar negeri berikut ini.

1. Angka Pengenal Impor

Siapkan API.
Siapkan API. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #1 yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan angka pengenal impor atau API. Angka pengenal impor tersebut adalah tanda pengenal yang diberikan kepada orang atau perusahaan, sehingga dapat melakukan kegiatan impor secara resmi di wilayah hukum NKRI. Adapun aturan mengenai API tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Terdapat dua jenis API yaitu API-U dan API-P.

  1. API-U dikeluarkan untuk orang atau perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor barang dengan tujuan barang tersebut akan dijual kembali.
  2. API-P khusus dikeluarkan untuk orang atau perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor barang untuk dijadikan bahan baku suatu produksi, sehingga barang tersebut tidak dapat dijualbelikan lagi.

API tersebut harus didaftarkan ulang setiap lima tahun sekali. Nah, lalu bagaimanakah cara untuk mendapatkan API ini? Saat ini, semua proses perizinan berada di bawah kuasa OSS, tak terkecuali API sebagai izin impor.

2. Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH) dan Sanitary Certificate

Siapkan SKSH.
Siapkan SKSH. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #2 yang juga harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat keterangan sehat hewan (SKSH) dan sanitary certificate. Nah, biasanya healt certificate dan sanitary certificate tersebut diberikan oleh petugas yang berwenang di negara asal hewan tersebut. Nah, mengapa harus mendapatkan SKSH dan sanitary certificate tersebut? Hal itu untuk jaminan bahwa hewan yang sedang kamu impor tersebut bebas dari segala virus ataupun penyakit. Nah, biasanya setelah hewan impor telah masuk ke Indonesia, kamu harus melakukan karantina hewan dahulu, nih. Jadi, bukan orang saja yang dikarantina ya! Tujuannya sama dengan karantina orang yang baru datang dari luar negeri yaitu untuk mencegah penyakit atau virus hewan dari luar negeri. Pelaksanaan karantina tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 16 tahun 1992 PP No.82 dan peraturan yang berkaitan dengan proses karantina hewan lainnya.

Nah, jenis hewan dari luar negeri apa saja sih yang perlu dikarantina? Hewan dari luar negeri yang harus dikarantina misalnya saja hewan bibit untuk dikembangkan, hewan peliharaan, hewan sembelih untuk dipotong, hewan percobaan, hewan liar, dan bahan hasil hewan seperti daging, telur, susu, dan lain sebagainya, serta hasil bahan asal hewan seperti produk susu, produk tulang, produk daging, dan banyak lainnya. Lalu, dimanakah biasanya proses karantina tersebut dilakukan? Karantina hewan biasanya dilakukan di instalasi karantina hewa atau IKH, baik itu milik pemerintah atau milik sendiri. Proses karantina tersebut biasanya terdiri dari pemeriksaan, pengasingan, penahanan, penolakan, perlakuan, pengamatan, pembusnahan dan pembebasan yang biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu, tergantung dengan jumlah hewan yang akan dikarantina.

3. CITES (Convestion on International Trade in Undengered Species of Wild Faunas and Floras)

Siapkan CITES.
Siapkan CITES. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #3 yang harus dilakukan olehmu selanjutnya adalah kamu harus mendapatkan CITES atau Convestion on International Trade in Undengered Species of Wild Faunas dan Floras. Mengapa kamu membutuhkan CITES? Surat ini harus kamu miliki jika ingin mengimpor hewan yang dilindungi. Nah, dimanakah kamu bisa mendapatkan CITES tersebut? Surat CITES dikeluarkan oleh Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.

4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSL)

Siapkan SATSL.
Siapkan SATSL. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #4 yang juga harus kamu lakukan adalah memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa luar negeri atau SATSL. Nah, sama seperti hewan yang dilindungi, hewan yang tak dilindungi pun membutuhkan surat jika kamu ingin mengimpornya. Surat tersebut adalah SATSL yang juga diterbitkan oleh Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.

5. Surat Persetujuan Impor (PI)

Siapkan PI.
Siapkan PI. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #5 yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah memiliki surat persetujuan impor atau PI. Surat tersebut bisa kamu dapatkan dengan memintanya kepada Kemendag, Kemenhut, dan Kementan.

6. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan

Siapkan surat rekomendasi persetujuan.
Siapkan surat rekomendasi persetujuan. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #6 yang juga harus dilakukan olehmu adalah meminta surat rekomendasi persetujuan pemasukan. Setelah kamu mengabari pihak yang berwenang jika ingin melakukan kegiatan impor hewan, maka kamu akan mendapatkan surat persetujuan hewan akan diimpor. Nah, surat ini dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

7. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (COO)

Siapkan COO.
Siapkan COO. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #7 yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah memiliki surat keterangan asal atau certificate of origin (COO). Nah, surat ini berfungsi untuk menunjukkan negara asal dari hewan yang kamu import tersebut, sekaligus menunjukkan keaslian hewan.

8. Invoice

Simpan invoice.
Simpan invoice. Sumber: Pexels

Cara impor hewan dari luar negeri #8 yang harus kamu lakukan terakhir adalah kamu akan mendapatkan invoice. Invoice ini biasanya berisi harga serta jumlah hewan yang kamu impor. Nah, sebagainya simpan baik-baik invoice tersebut ya! Jangan sampai hilang karena invoice tersebut bisa dijadikan bukti jika terdapat kesalahan dalam pemesanannya.

Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi-informasi lainnya, segera klik tautan berikut. Jangan lupa juga untuk mengikuti media sosial Instagram Vocasia untuk mengetahui update dan informasi terbaru mengenai kursus-kursus menarik dan edukatif yang pastinya sangat berguna untuk kamu!

Nikmati segala kursus online di berbagai topik dengan penawaran khusus yang menarik hanya di Vocasia berupa potongan harga yang sangat pas untuk kantongmu! Buat dirimu semakin mahir dan memiliki kemampuan dengan mengikuti kursus online hanya di Vocasia! Segera temukan kursus terbaru yang cocok untuk kamu hanya dengan klik tautan berikut.

Itulah cara cara impor hewan dari luar negri, dan jika kamu tertarik untuk mengikuti kursus Vocasia, kamu bisa klik tautan dibawah ini, jangan sampa ketinggalan diskon!

Kursus pelatihan usaha mie ayam vocasia
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *