Kalian pasti sudah tidak heran dengan banyaknya oknum yang kerap kali melakukan korupsi di Indonesia, bukan?
Baca Juga | 6 Tips Cari Kerja sambil Kerja, Wajib Kamu Coba!
Korupsi adalah suatu tindakan yang berkaitan dengan uang dan kerap kali mengambil hak orang lain dengan sengaja untuk keuntungan diri sendiri.
Dilansir dari laman Suara.com, Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya, menyatakan bahwa pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan pejabat atau pegawai kementerian dan pemerintah daerah.
Pada tahun 2015 seorang peneliti divisi investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan “Sebanyak 212 pejabat negara yang melakukan korupsi, dan latar belakang pejabat negara yang paling banyak terjerat korupsi” tutur Alamsyah.
Baca Juga | 5 Posisi Dalam Perusahaan Dengan Gaji Paling Tinggi Di Indonesia
Dia menjelaskan, pada penelitian yang dilakukan dalam kurun waktu semester 1 tahun 2015 itu, ICW telah mengidentifikasi 10 latar belakang pekerjaan yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi.
Dan pada urutan yang berikutnya paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah pegawai swasta. Mulai dari Direktur, Komisaris hingga pegawai dan jika ditotal mencapai 97 orang.
Baca Juga | Berikut Rangkaian Seleksi CPNS
Selanjutnya, latar belakang kepala daerah seperti kepala desa, camat, dan lurah menempati posisi ketiga dengan jumlah pelaku mencapai 28 orang.
Selanjutnya kepala daerah sebanyak 27 orang, lalu kepala dinas sekitar 26 orang dan anggota DPR/DPRD/DPD sekitar 24 orang. pejabat atau pegawai lembaga negara lain 12 orang, direktur/pejabat/pegawai BUMN atau BUMD 10 orang.
“Dua posisi terakhir ialah kelompok masyarakat dengan pelaku sebanyak 10 orang, dan pejabat atau pegawai bank juga 10 orang.” Tutur Alamsyah.Selain itu, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.
“Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan,” kata Wana.
Baca Juga | Terapkan 5 Trik Ini Agar Lulus Ujian CPNS!
Ia menambahkan, kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun.
Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun. Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp11,04 triliun.
“Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21,” pungkasnya.
Baca Juga | 9 Bisnis Islami Tanpa Modal Cocok untuk Kaum Milenial!
Leave a Reply