Menjadi seorang Pilot adalah cita-cita kebanyakan orang, dikarenakan menjadi seorang Pilot adalah karir yang sangat diminati.
Tetapi sebelum menjadi seorang Pilot tentu harus memiliki lisensi untuk mendapatkan izin terbang dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, pada kali ini kita akan membahas apa saja lisensi Pilot yang harus Kalian dapatkan sebelum terbang.
Syarat Pilot umum yang biasa diterapkan di Indonesia
Ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya diterapkan pada tiap sekolah penerbangan di Indonesia, antaralain yaitu :
- Untuk flying school seperti STPI Curug, Penerbangan Militer biasanya hanya menerima lulusan SMU IPA sedangkan untuk flying school swasta dan beasiswa pilot biasanya menerima lulusan setingkat SMU (SMK, MTS).
- biasanya akan menargetkan minim panjang kaki dari pangkal paha 100cm.
- harus lulus tes kesehatan meliputi jantung, mata dll.
- Harus lulus test bahasa inggris yang diadakan flying school tersebut (bahasa inggris sangat menentukan).
- Pengetahuan umum Penerbangan.
- Cepat dalam berkalkulasi matematik dan fisika.
- Biasanya bila sudah lulus semua persyaratan diatas,calon siswa akan diajak terbang oleh instruktur untuk mengetahui takut tidaknya siswa akan ketinggian dan juga syaraf motorik siswa,serta tanggapnya siswa akan persoalan yang biasa diberikan instruktur kepada calon penerbang.
Lisensi yang harus didapatkan
1. PPL (Private Pilot License)
PPL adalah lisensi paling dasar bagi pilot. Pemegang lisensi ini diperkenankan menerbangkan pesawat untuk kepentingan sendiri dan tidak diperbolehkan membawa penumpang dan dibatasi pada pesawat bermesin tunggal.
Selain itu pilot yang hanya mempunyai lisensi PPL hanya diperkenankan terbang pada siang hari dan tidak terbang untuk dibayar (non komersial). Di Indonesia PPL mensyaratkan jam terbang sejumlah 60 jam terbang.
Baca Juga :
2. CPL (Commercial Pilot License)
Pemegang lisensi CPL diperkenankan menerbangkan pesawat bermesin tunggal, diperkenankan membawa penumpang (berbayar atau tidak) dan diperkenankan untuk penerbangan komersial tanpa kru (sebatas pada penerbangan baliho, penyemprotan kebun, pemadaman api, pesawat sewaan, laporan lalulintas, pemotretan udara bahkan instruktur terbang).
Selain itu juga diperkenankan untuk terbang pada malam hari. CPL adalah syarat minimal pilot komersial. Di Indonesia CPL mensyaratkan 200 jam terbang.
3. ATPL (Airline Transport Pilot License)
ATPL adalah tingkatan tertinggi kemampuan pilot. ATPL disyaratkan untuk pilot yang bekerja di airline dengan penerbangan terjadwal.
Pilot pemegang lisensi ini juga diperkenankan menerbangkan pesawat dengan kru (dua kru atau lebih), pesawat dengan penumpang/kargo besar.
ATPL mensyaratkan 1500 jam terbang. Selain lisensi, seorang pilot biasanya juga memiliki sertifikat rating untuk menunjukkan kualifikasi tertentu yang dimiliki pilot bersangkutan. Rating ini meliputi ME, IR, dan rating untuk tipe pesawat.
Kualifikasi.
4. ME (Multi Engine)
Kualifikasi lisensi ini diperlukan jika pilot akan menerbangkan pesawat dengan mesin ganda.
5. IR (Instrument Rating)
Kualifikasi diperlukan pada penerbangan malam atau penerbangan ada jalur IFR (Instrument Flight Rule). Jalur IFR adalah jalur penerbangan yang tidak bisa dilakukan dengan navigasi visual (misalnya penerbangan lintas samudra), melainkan dengan bantuan beacon radio di darat.
Sedangkan pada penerbangan visual atau dikenal dengan VFR (Visual Flight Rule), Pilot bisa mengandalkan gunung, danau, sungai, gedung sebagai bantuan navigasinya. Masih ada Type Rating, yaitu kualifikasi khusus untuk menerbangkan jenis pesawat tertentu.
Misalnya pilot yang biasa menerbangkan pesawat keluaran airbus (seri A340-200, 300, 500, 600) harus meratifikasi lagi kualifikasinya jika akan menerbangkan pesawat Boeng meski seri 737-200. Jadi menjadi seorang pilot tidak bisa dengan cara yang cepat dan gampang, Kualifikasi dan kemampuan yang tinggi tetap diperlukan.
Baca Juga :
Hal yang biasa dilakukan calon penerbang bila ingin menjadi Pilot
Untuk menjadi seorang penerbang/pilot tidak segampang seperti yang kita bayangkan,karena kita menempuh banyak license untuk menerbangkan pesawat berpenumpang dan juga harus sesuai type Rating pesawat yang ingin kita kendarai.
Hal yang perlu diperhatikan bila kita sudah memutuskan untuk menjadi seorang pilot adalah :
- Kita harus menentukan setelah lulus SMU atau setingkat SMA lainnya SMK dll,sesuaikanlah kemampuan anda terhadap jalan yang anda akan lalui untuk mengambil PPL (Private pilot license) dalam artian sesuai kemampuan cost dan kemampuan kesehatan anda.
- Bila anda mempunyai cost anda dapat memilih sekolah penerbang di indonesia atau diluar Negri biasanya dalam test tidak serumit sekolah penerbang yang gratis dan berbiaya kecil.saya menyarankan di luar negri karena bisa sekalian part time,kerja diluar jam sekolah pilot.
- Siapkanlah fisik anda dan juga pelajari cara cepat berkalkulasi matematik dan fisika,dan yang tidak kalah penting adalah bahasa inggris.
Itulah lisensi dan beberapa persyaratan umum yang harus ditempuh seorang Pilot. Masih tertarikkah Kalian menjadi seorang pilot?
Leave a Reply