Tanggal:14 May 2024

Apa Itu Non-Disclosure Agreement (NDA)? Yuk Simak Penjelasannya!

Seiring dengan berkembangnya dunia bisnis, Non-Disclosure Agreement (NDA) menjadi suatu hal yang sangat penting dan wajib diketahui oleh setiap pekerja. Ketika kamu melakukan perjanjian dengan badan usaha atau intansi lain yang berhubungan dengan pekerjaan seperti, perekrutan, kerja sama, dan lainnya, sebaiknya kamu harus membaca dokumen yang akan ditandatangani.

Apalagi dokumen itu memuat Non-Disclosure Agreement mengenai kerahasiaan perusahaan, bila kamu tidak teliti maka akan ada resiko yang akan kamu hadapi.

Apa Itu Non-Disclosure Agreement?

Foto : Pixabay

Menurut Investopedia non disclosure agreement atau NDA adalah kontrak landasan dari sebuah hubungan profesional yang mengikat secara hukum.  NDA adalah perjanjian tertulis antara dua belah pihak (perusahaan atau perorangan) yang isinya melarang seseorang untuk berbagi informasi rahasia perusahaan baik itu ke orang lain atau badan tertentu.

Bagi para karyawan atau siapapun yang terikat dan menandatangani perjanjiannya, informasi yang mereka dapatkan bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Meskipun karyawan yang terlibat sudah berhenti bekerja, informasi yang mereka dapatkan selama masa kerja tetap bersifat rahasia, karena ada hukum yang mengikat mereka.

Adapun Informasi rahasia perusahaan seperti, perencaan bisnis atau proyek, rekening keuangan, data-data pelanggan, informasi kekayaan intelektual, dll. Dengan adanya NDA, perusahaan memastikan dan memproteksi agar data-data penting dan kekayaan intelektual tidak dapat dicuri oleh pihak yang mengajak bernegosiasi baik dalam sebuah kesepakatan bisnis, proyek, atau sedang berdiskusi dengan investor selama merger terjadi.

Baca juga : 7 Cara Merger Perusahaan

Jenis-jenis Non-Disclosure Agreement

Jenis Non disclosure Agreement (Pixabay)

Selain pengertian ada 3 jenis NDA yang haru kamu ketahui sebagai berikut :

1. Unilateral NDA

Unilateral adalah sebuah perjanjian kerahasiaan yang hanya satu pihak saja yang menandatangani perjanjian tersebut, sebagai pihak yang menjaga rahasia agar tidak diketahui oleh pihak ketiga atau eksternal. Biasanya, unilateral NDA bisa didapatkan oleh karyawan  baru saat aka bergabung di perusahaan, penasihat, klien, mitra, dll.

2. Bilateral NDA

Bilateral NDA adalah perjanjian kerarahasia yang bersifat timbal balik atau saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling membongkar rahasia dan bersepakat untuk membatasi bagaimana pihak lain menggunakan informasi tersebut.

Biasanya bilateral NDA ini digunakan ketika kedua belah pihak saling berkepentingan dan harus bertukar informasi selama proses negosiasi. Kegiatan ini sering dilakukan ketika melakukan merger atau akusisi.

3. Multilateral NDA

Multilatelar NDA adalah perjanjian kerahasiaan yang melibatkan lebih dari dua pihak. setiap pihak berhak mengatur apa saja yang bersifat rahasia dan saling berbagi informasi jika dibutuhkan kepada pihak lain yang terikat perjanjian.

Fungsi NDA

Fungsi NDA. (Pixabay)

Adanya NDA dapat melidungi ide dan informasi penting agar tidak mudah dicuri oleh pihak lain. Untuk itu kamu juga harus tahu mengenai fungsinya NDA dalam dunia kerja dan bisnis sebagai berikut :

1. Melindungi Informasi Rahasia

Fungsi utama dari NDA dalah melindungi informasi-informasi penting perusahaan yang memang harus dirahasiakan. Menandatangani NDA menyepakati hukum untuk tidak menyebarluaskan informasi penting perusahaan. Apabila informasi itu bocor, maka hal tersebut melanggar perjanjian kerahasiaan dan dianggap melakukan pelanggaran. Pelanggar akan mendapatkan sanksi hukum seseuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Memberi Batasan yang Jelas

NDA yang akan membatasi antara informasi mana yang bersifat rahasia dan mana informasi yang harus dibagikan. NDA sengaja membagi hal tersebut, agar pihak yang terlibat bekerja dengan bebas namun harus tetap menjaga batasan sesuai dengan kesepakatan NDA.

3. Melindungi Hak Intelektual dan Hak Paten

Bagi perusahaan NDA berperan sangat penting untuk menjaga hak paten perusahaan. Pengungkapan pada publik mengenai peluncuran produk baru akan menganggu proses pengajuan hak paten pada produk tersebut. Semua pihak yang terlibat dalam pembuatan produk harus menjaga rahasia produk. NDA ini dibuat demi pengembangan produk agar tidak diketahui oleh publik apalagi Kompetitor.

Baca juga : Isi Surat Perjanjian Kontrak Karyawan Yang Perlu Kalian Ketahui

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani NDA

Hal yang perlu dilakukan sebelum NDA. (Pixabay)

Sebelum melakukan NDA, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan sebagai berikut :

1. Identifikasi Informasi Apa Saja yang Sifatnya Rahasia.

Pastikan sebelum menandatangani perjanjian, semua informasi harus jelas mana informasi yang tidak boleh disebarkan dan mana yang boleh. Biasanya informasi yang harus dirahasiakan seperti, data pelanggan, perencanaan bisnis, penemuan produk, laporan keuangan, dan rahasia bisnis lainnya.

2. Sanksi yang Akan Diperoleh Apabila Melanggar Hukum.

Periksa juga sanki yang dibuat oleh para pemilik informasi rahasia bisnis jika terjadi pelanggaran. Apabila mengacu pada undang-undang No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, jika melanggar peraturan akan dikenakan sanksi dengan penjara kurang lebih selama 2 tahun dan denda 300 juta rupiah. Maka dari itu penting dan harus jeli untuk mengetahui jenis informasinya.

3. Masa Berlaku Perjanjian

Ada beberapa jenis perjanjian yang memberi batasan dalam kurun waktu tertentu. Ada juga yang memberikan perjanjian kerahasiaan dengan kurun waktu yang tidak terbatas. Jika ada batasan waktu, biasanya kamu harus mengembalikan informasi rahasia tersebut. Jika tidak terbatas, kamu harus tetap menjaga rahasia meskipun proyek bisnis sudah terhenti.

4. Pengembalian Informasi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perjanjian rahasia ada yang memiliki batas waktu dan ada yang tidak. Jika perjanjian tersebut berbatas, kamu harus mengetahui kapan kapan perjanjian itu akan berakhir dan kamu harus mengembalikan semua informasinya.

Saat kesepakatan bisnis sudah berakhir, pihak penerima informasi harus mengembalikan semua informasi yang didapatkan berupa dokumen baik berbentuk cetak dan elektronik, atau bisa saja semuanya dihapus atau dihancurkan agar tidak dapat diungkap kembali.

Nah, itulah sekelilas info mengenai Non-Disclosure Agreement. Semoga bisa membantu dan dapatkan semua informasi mengenai dunia kerja di blog Vocasia.

Baca juga : Intip 7 Rekomendasi Buku Untuk Pencari Kerja

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
virtual selling
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *