Apakah diantara Kalian masih ada yang bingung dengan perbedaan antara perusahaan swasta dengan perusahaan negeri? Tenang saja, Pada kali ini kita akan sama-sama membahas mengenai perbedaan antara kedua perusahaan tersebut.
Apa Itu Peerusahaan Swasta?
Suatu perusahaan swasta atau perusahaan tertutup adalah sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham atau anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham.
Tetapi saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta. Istilah yang kurang ambigu untuk perusahaan swasta adalah perusahaan tak tersebut dan perusahaan tak terdaftar.
Apa itu Perusahaan Negeri?
Badan usaha milik negara (BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara disingkat PN adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.
Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya).
Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan kereta api milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan umum.
Perbedaan Pegawai Swasta & Pegawai Negeri
Perbedaan pegawai negeri dan pegawai swasta antara lain adalah dalam hal penerimaan, hak politik, penggajian, pemutusan hubungaan kerja dan pensiun.
Pegawai negeri dan pegawai swasta berbeda dalam hal:
1. Pegawai negeri penerimaanya diatur oleh negara melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan dilakukan oleh instansi terkait bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penerimaan pegawai swasta dilakukan langsung perusahaan masing-masing.
2. Gaji pegawai negeri berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk pegawai pemerintah pusat dan dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pegawai pemerintah daerah. Gaji pegawai swasta berasal dari dana perusahaan swasta.
3. Pegawai negeri dilarang melakukan kegiatan politik praktis sedangkan pegawai swasta diperbolehkan. Bila pegawai negeri ingin menjadi pengurus partai atau maju sebagai kandidat dalam pemilihan umum, ia harus mengundurkan diri.
4. Pegawai negeri sipil bergabung kedalam KORPRI sedangkan pegawai swasta tergabung ke dalam serikat pekerja sesuai bidangnya.
5. Bila pegawai negeri diberhentikan dan tidak terima, maka berhak menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya bila pegawai swasta diberhentikan dan tidak terima, maka dia harus menggugat perusahaanya melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang umunya berada di Pengadilan Negeri di ibukota provinsi.
6. Setelah pensiun, pegawai negeri sipil mendapat dana pensiun sesuai ketentuan pemerintah. Sementara pensiun bagi pegawai swasta tergantung dari kebijakan perusahaan.
Untuk kamu yang ingin mencari peluang kerja, Baca juga :
8 Peluang Kerja Untuk Lulusan Teknologi Informasi
7 Prospek Kerja Menjanjikan Untuk Seniman
Ini Dia 5 Pekerjaan Yang Akan Dibutuhkan Ditahun 2022
Peluang-Peluang Kerja Untuk Kamu Yang Di Dalam Bidang Komunikasi!
Leave a Reply