Tanggal:04 May 2024

RUPS: Pengertian, Tujuan Dan Jenisnya

Bagi kamu yang seorang investor baru, pasti akan bertanya-tanya apa itu RUPS. Sebab RUPS adalah salah satu istilah yang berkaitan erat dengan investor saham dan pengusaha, karena RUPS menjadi agenda rutin yang harus dihadiri keduanya untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan.

Nantinya, RUPS tersebut akan menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat secara formal, berdasarkan keterangan atau laporan yang sudah diberikan. Pendapat tersebut juga patut didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan komisaris. Jika disetujui di RUPS, maka masukkan itu akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan ke depannya.

Nah, agar kamu memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai RUPS ini, berikut kami rangkumkan pengertian RUPS lengkap beserta tujuan dan jenisnya. Yuk, langsung saja simak ulasannya di bawah ini!

Baca juga: Cara Membuat Pitch deck untuk Menarik Investor

Pengertian RUPS

Pengertian RUPS. Sumber: pexels.com

Secara singkat RUPS adalah kependekan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang di mana sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat dari para pemegang saham terkait kebijakan ataupun langkah yang nantinya akan perusahaan ambil. Hal ini merupakan salah satu bagian dari sebuah perseroan terbatas yang memiliki kuasa atas segala sesuatu yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris ataupun direksi.

Berdasarkan UU no 40 Tahun 2007, rapat umum pemegang saham memiliki fungsi yang penting bagi pemegang saham terutama ketika para pemegang saham menentukan kebijakan perusahaan. Dan umumnya, perusahaan yang mengadakan RUPS adalah perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

RUPS dapat diselenggarakan oleh direksi melalui pemanggilan RUPS, pemegang saham sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham, dan dewan komisaris. RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi, maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Baca juga: Kenali Apa itu Pasar Uang yang Menarik Perhatian Para Investor Pemula

Tujuan RUPS

Tujuan RUPS

Berdasarkan jenisnya, RUPS memiliki tujuan yang berbeda-beda, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri dari:

  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
  • Laporan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan.
  • Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Permasalahan apa saja yang memengaruhi kegiatan usaha.
  • Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
  • Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.

Selain tujuan utama di atas, adapun beberapa tujuan lain dari penyelenggaraan RUPS di antaranya sebagai berikut.

1. Laporan Keuangan

Hal lain yang juga menjadi tujuan dari RUPS yaitu penyerahan laporan keuangan. Bisa dibilang ini merupakan tujuan utama dari pelaksanaan agenda tahunan ini. Berdasarkan pada laporan ini maka para pemegang saham akan bisa menilai apakah perusahaan dalam kondisi untung atau rugi.

Selain itu, para pemegang saham juga akan membandingkan laporan keuangan tahun ini dengan tahun sebelumnya, hal ini untuk melihat apakah ada perkembangan atau tidak dari perusahaan. Dalam laporan keuangan ini juga akan tertera laporan perubahan modal, laporan arus kas, neraca akhir tahun, dan semua catatan penting berkaitan dengan keuangan lainnya.

2. Laporan Kegiatan Perseroan

Semua kegiatan yang telah dilakukan perusahaan dalam jangka waktu setahun ke belakang akan dicantumkan pada laporan ini. Nantinya para pemegang saham akan bisa melihat bagaimana kondisi perusahaan mereka dalam jangka waktu tersebut. Berdasarkan laporan ini, mereka juga bisa melihat apakan kondisi perusahaan masih sehat atau tidak.

3. Merinci Masalah yang Terjadi

RUPS juga bertujuan untuk memberikan informasi jika perusahaan sedang dalam masalah. Nantinya, para pemegang saham ini akan memberikan saran untuk bisa keluar dari masalah. Perincian masalah ini juga berkaitan dengan keterbukaan dan transparansi dari perusahaan.

4. Penentuan Dewan Direksi dan Komisaris serta Gaji dan Tunjangannya

RUPS juga bertujuan untuk mengangkat atau memberhentikan dewan direksi atau komisaris. Maka dalam hal ini, penunjukannya pun perlu dilakukan dan diketahui oleh semua investor. Hal ini untuk memastikan para pemegang saham ini tahu siapa yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut.

Disamping itu, selain penunjukan dewan direksi dan komisaris maka agenda ini juga bertujuan untuk menentukan berapa besaran gaji yang akan diterima jajaran komisaris dan direksi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan juga kejelasan terkait gaji yang akan mereka terima.

Baca juga: Jenis Investasi Yang Cocok Untuk Pemula

Jenis-Jenis RUPS

Jenis-Jenis RUPS. Sumber: pexels.com

1. RUPS Tahunan

Seperti namanya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali. Ini merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan oleh sebuah perusahaan. Biasanya rapat ini akan dilakukan pada akhir tahun, ketika perusahaan sedang tutup buku. Dalam rapat tahunan, direksi dan komisaris akan melakukan laporan kepada pemegang saham. Adapun berbagai macam hal yang dilaporkan, beberapa di antaranya adalah keuangan, laba, perubahan modal, dan catatan lainnya yang sudah ditampung.

Pada akhir rapat, biasanya pemegang saham akan menyimpulkan sebuah saran. Tentang apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam setahun ke depan. Hal tersebut juga akan menjadi bahan yang akan dibahas di RUPS Tahunan selanjutnya. Karena diadakan secara tahunan, rapat ini hanya bisa diadakan minimal 6 bulan setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan.

2. RUPS Luar Biasa

Sementara untuk RUPS yang satu ini, bisa dilakukan sewaktu-waktu. Apalagi jika ada hal yang perlu disampaikan dari rapat tahunan sebelumnya dan belum sempat dibahas. Biasanya hal ini terjadi karena di tahun sebelumnya ada banyak sekali pembahasan. RUPS Luar Biasa, juga bisa diadakan ketika perusahaan tersebut tertimpa masalah. Berikut ini, merupakan kemungkinan lain yang bisa saja menjadi alasan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

  • Keputusan untuk membubarkan perusahaan. Apapun alasan di balik ini, jika semua pihak setuju perusahaan bisa bubar begitu saja.
  • Ada rencana untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya.
  • Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi dan dewan komisaris.
  • Menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga.

Karena sifatnya darurat, RUPS Luar Biasa pun bisa dilakukan setiap saat, dengan syarat pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat mengetahuinya.

Baca juga: 13 Broker Saham Terbaik di Indonesia, Yuk Investasi!

Demikianlah pembahasan kami mengenai pengertian RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) beserta tujuan dan jenis-jenisnya. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan serta pemahaman kamu, terutama bagi kamu yang merupakan seorang investor baru. Semoga bermanfaat, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *