Istilah emiten pasti sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Istilah ini cukup populer ketika membicarakan tentang ekonomi bisnis. Meski demikian, masih banyak yang belum memahami apa itu emiten dan siapa saja bisa disebut sebagai emiten. Daripada kebingungan, mari simak rangkuman berikat.
Baca Juga:
- Etika Bisnis: Pengertian, Teori, Prinsip, Dan Contohnya Yang Perlu Pebisnis Tahu!
- Studi Kelayakan Bisnis: Pengertian, Tujuan, Dan Aspek
Apa itu Emiten?
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Terdapat pula menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi emiten adalah badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperdagangkan. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Baca Juga:
Ada berbagai jenis penawaran oleh emiten, bisa berupa efek surat pengakuan utang, saham, surat berharga komersial, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Jenis efek lainnya adalah sukuk yang merupakan efek syariah. Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek untuk saham, obligasi, dan sukuk melalui pasar modal.
Baca juga:
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta dapat disebut sebagai emiten. Emiten wajib sudah go public alias perusahaan IPO (Initial Public Offering). Namun, ada beberapa perbedaan antara perusahaan publik dan emiten.
Baca Juga:
- Lebih Pilih Mana, Pegawai Negeri Atau Pegawai Swasta?
- Perbedaan Bekerja Di Perusahaan Swasta Dengan Bekerja Di Perusahaan Negeri
Perusahaan publik menurut OJK adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan publik yang dimaksudkan, sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, perusahaan publik adalah perusahaan memperjual belikan sahamnya kepada masyarakat. Sedangkan, ada emiten yang hanya menjual surat berupa obligasi, tidak menjual sahamnya kepada masyarakat. Dengan kata lain, setiap perusahaan publik adalah emiten, namun tidak setiap emiten bisa disebut perusahaan publik.
Perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik untuk dapat melakukan penawaran umum. Begitu pula dengan emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai emiten. Atas dasar pernyataan tersebut, OJK memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan pernyataan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, penyataan efektif tersebut bukanlah izin untuk melakukan penawaran umum dan bukan juga berarti OJK menyatakan informasi yang diungkap oleh emiten dan perusahaan public adalah benar ataupun cukup.
Merangkum penjelasan di atas, emiten dan perusahaan publik memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Emiten adalah pihak yang melakukan IPO, sedangkan perusahaan publik adalah Perdan perbedaan paling signifikan antara emiten dan perusahaan publik adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sudah melakukan IPO.
Baca juga: Pahami Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal dari Berbagai Aspek
Fungsi Emiten
Setelah memahami tentang apa itu emiten, lebih lanjut fungsi emiten tidak boleh dilupakan. Emiten hadir dengan maksud memberikan kesempatan bagi pemilik usaha atau perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Selain itu, emiten membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi sehingga meningkatkan pendapatan passive income. Fungsi utama emiten sudah pasti memberikan penawaran surat berharga kepada masyarakat atau publik. Emiten juga bertanggung jawab untuk mengelola aset tersebut sebaik-baiknya. Bukti tanggung jawab emiten terhadap aset publik ditunjukkan melalui perilisan laporan keuangan emiten per kuartal.
Baca Juga:
Tujuan Emiten
Emiten bisanya memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi, ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun beberapa tujuan emiten adalah sebagai berikut.
- Memperluas usaha, modal yang didapatkan dari investor dimanfaatkan sebaik mungkun untuk memperluas bidang usaha, pasar, peningkatan kapasitar produksi, dan sejenisnya.
- Memperbaiki struktur modal dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal yang dimiliki oleh asing.
- Mengalihkan pemegang saham dari pemegang yang lama ke pemegang yang baru.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Saham serta Pembagian Harga Saham
Efek yang Diperjualbelikan Emiten
Berikut adalah beberapa daftar jenis efek yang diperjual belikan emiten.
1. Saham (Right Issue, Warrant)
Saham adalah bukti sah kepemilikan atas sebuah badan usaha sesuai dengan persentase penanaman modal. Sederhananya, saham adalah tanda penyertaan modal dalam PT atau perusahaan. Jadi, jika seorang investor melakukan penanaman modal di suatu perusahaan, otomatis ia juga merupakan pemilik perusahaan tersebut. Oleh karena itu, wajar saja saham dikatakan sebagai surat berharga.
2. Obligasi (Surat Utang)
Obligasi adalah surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindah tangankan. Berisi janji dari emiten untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu. Emiten wajib melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli.
3. Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun modal dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Selain itu, reksa dana merupakan alternatif bagi masyarakat untuk dapat berinvetasi walaupun dengan modal kecil.
4. Exchange Traded Fund (ETF)
ETF adalah mutual funds berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara pengelolaan dana reksa dana dan mekanisme transaksi saham.
4. Derivatif (Kontrak Opsi Saham, Kontrak Berjangka)
Derivatif adalah perjanjian atau kontrak yang nilai atau peluang keuntungannya berkaitan dengan kinerja aset lain atau underlying assets. Efek derivative adalah turunan dari efek utama, baik penyertaan maupun utang. Efek turunan dimaksudkan adalah turunan langsung dari efek utama maupun turunan selanjutnya.
Baca juga: Saham Gorengan Berbahaya? Ini Penjelasannya!
Contoh Emiten
Ada banyak sekali emiten di Indonesia, beberapa emiten yang menjual efek di pasar saham, yaitu:
- PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode saham BBCA
- Bank Mandiri dengan kode saham BMRI
- Unilever dengan kode saham UNVR
- Bukalapak dengan kode saham BUKA
dan masih banyak lainnya. Kamu bisa cek daftar-daftar lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Wah, tidak terasa sudah tuntas bahasan kita tentang apa itu emiten, fungsi, tujuan, efek, dan contohnya serta apa yang membedakannya dengan perusahaan publik. Apakah kebingungan kamu sudah tertuntaskan? Investasi adalah ilmu yang sangat menarik. Jika kamu ingin membeli beberapa surat berharga, sebaiknya amati terlebih dahulu pergerakan perusahaannya dan pastikan kamu memiliki ilmu investasi yang cukup.
Leave a Reply