Cara membuat KTP ternyata mudah, lho. Kamu hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. KTP sendiri merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang dipergunakan sebagai alat identitas diri. Diterbitkan langsung oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Setiap negara pasti memilikinya, kartu ini wajib dimiliki khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) karena sudah tertera pada peraturan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Undang-undang ini mengatur setiap penduduk agar mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan. Supaya identitas individu dapat tercatat dan diakui keberadaannya oleh negara. Persyaratan utama bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat KTP adalah sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga | Mengenal SKCK: Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, Dan Contohnya
Nantinya, pada KTP tercantum urutan nomor induk yang disebut dengan NIK yang berjumlah sekitar 16 digit. Dahulu, masa berlaku KTP yang dimiliki oleh setiap penduduk terbatas, yakni hanya sampai 5 tahun saja dan harus diperpanjang. Namun, seiring berjalannya tahun, ketentuan tersebut sudah tak diterapkan lagi dan beralih pada sistem e-KTP. Masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Keberadaan e-KTP sangatlah krusial dan mempunyai beragam fungsi yang diperlukan untuk mengurus sesuatu. Contohnya seperti pendaftaran vaksinasi, membuat rekening bank, mengurus pajak, membuat SIM, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah membuat aturan baru mengenai cara membuat e-KTP, terutama pada pencatatan nama individu. Minimal dituliskan dalam dua kata dengan maksimal 60 huruf yang sudah termasuk spasi. Hal ini diperlakukan mulai dari 21 April 2022.
Jika masih bingung apa saja persyaratan dan tata cara mengurus e-KTP, tak perlu khawatir, ya. Ternyata prosedurnya sangat gampang karena hanya menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Kemudian datangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili tempat kita tinggal. Yuk, simak penjelasannya berikut ini hingga akhir!
Baca Juga | 9 Aplikasi Membuat CV, Menarik Dan Bisa Dari Ponsel Loh!
Persyaratan Pembuatan KTP
Melansir dari berbagai situs resmi, Vocasia telah merangkum beberapa persyaratan membuat e-KTP. Berikut sejumlah dokumen untuk membuat KTP yang perlu kamu perhatikan sebelum mengurus ke kantor kelurahan, di antaranya:
Baca Juga | Offering Letter: Pengertian Dan Perbedaannya Dengan Kontrak Kerja
- Minimal berusia 17 tahun
- Meminta surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK), khusus bagi WNA
- Mengisi formulir penerbitan e-KTP baru ataupun formulir pemohonan pergantian KTP lama ke e-KTP
- Surat keterangan pindah dari kota asal jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri yang harus diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah kewarganegaraan
Selain itu, kamu tak perlu menyiapkan uang karena membuat dan mengambil KTP, KK, Akta Kelahiran, bahkan mengurus administrasi lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun.
Baca Juga | Minutes Of Meeting: Pengertian Dan Langkah-Langkah Membuatnya
Tata Cara Mengurus KTP
Bila ingin membuat KTP, kamu harus melalui beberapa tahapan. Sebab, proses pembuatan e-KTP tidak berlangsung satu hari, melainkan butuh waktu yang lumayan lama agar sampai ke tanganmu. Berikut prosedur mengurusnya:
Baca Juga | Contoh Surat Cuti Kerja Yang Baik Dan Benar, Cocok Untuk Berbagai Alasan
• Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Beberapa dokumen yang diminta umumnya membutuhkan lebih dari satu lembar. Siapkan semuanya sebelum pergi ke kelurahan. Kamu bisa mem-fotocopy terlebih dahulu beberapa lembar tiap dokumennya agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
Baca Juga | 9 Aplikasi Scan Foto Dan Dokumen
• Mendatangi kantor kelurahan lebih awal
Datanglah ke kelurahan atau Dispendukcapil pada pagi hari untuk menghindari antrean saat membuat KTP. Kamu dapat datang lebih pagi ke kantor kelurahan lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket. Selanjutnya kamu akan mendapatkan nomor antrean. Pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08.00 hingga 15.00.
Baca Juga | 5 Tips Untuk Memilih Kantor
• Penyerahan semua dokumen
Setelah nomor antrean dipanggil, kamu dapat segera menyerahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas kelurahan. Ada baiknya membawa dokumen yang asli untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan.
Baca Juga | Ini Dia Fungsi Penting Meterai Dalam Dokumen
• Pengambilan foto dan sidik jari
Proses selanjutnya adalah pengambilan berbagai dokumen tambahan lainnya. Biasanya, kamu akan difoto setengah badan, diminta untuk tanda tangan secara digital, melakukan rekaman sidik jari, dan scan retina mata.
Baca juga | 5 Cara Membuat Powerpoint di HP
Pembuatan KTP akan berlangsung selama kurang lebih 30 menit tergantung panjangnya antrean. Sementara untuk pengambilan e-KTP akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu kerja. Setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas, semua proses pun telah selesai. Kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Nah, surat inilah bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu e-KTP jadi.
Demikianlah informasi seputar syarat dan cara membuat KTP. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, ya! Ikuti terus media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi lainnya.
Baca Juga | Cara Menggunakan Google Drive Untuk Pemula
Leave a Reply