Tanggal:14 May 2024

Persyaratan dan tata cara Masuk AKPOL

Siapa diantara Kalian yang ingin bercita-cita menjadi polisi atau mungkin diantara Kalian yang orang tuanya sangat berharap anaknya menjadi polisi dimasa depan?

Kursus online belajar grammar vocasia

Menjadi seorang polisi adalah cita-cita banyak orang apalagi bisa berhasil masuk kedalam akademi kepolisian. Karena pada umumnya setelah lulus dari akademi kepolisian taruna tersebut akan menjadi seorang perwira.

Pada kali ini ulasan dibawah akan menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk masuk akademi kepolisian.

Persyaratan Umum

Perhatikan apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang polisi.

  • warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  • Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Setelah mengetahui persyaratan umum. Kalian juga harus memperhatikan persyaratan khusus yang harus dipenuhi, Berikut adalah persyaratan khusus :

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
    • Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
      1. Tahun 2017 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00.
      2. Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00.
      3. Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    • Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
      1. tahun 2017 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00.
      2. tahun 2019 dengan nilai rata-rata (UN)minimal 55,00.
      3. tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00.
      4. tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    • Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.
    • bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
    • bagi lulusan tahun 2017 s.d. 2021 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  3. bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
  4. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
    • Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
  6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
  9. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
  10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
  11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud.
  13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  14. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
  15. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  16. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
  17. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
  18. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  19. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

Baca juga :

3 Tips Agar Lolos Seleksi Polisi

Perbedaan-Perbedaan Antara Polisi Dan Brimob, Apa Aja Sih?

4 Penyebab Polisi Dipecat

Perbedaan Antara Satpol PP Dengan Polisi

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *