Tanggal:14 May 2024
Outsourcing

Apa Itu Outsourcing? Aturan, Kelebihan, Kekurangan, dan Contoh

Outsourcing adalah solusi bagi perusahaan yang mengalami kekurangan sumber daya manusia. Tenaga outsource mampu menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di suatu perusahaan. Uniknya, outsourcing juga merupakan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Walaupun tenaga outsource bekerja untuk suatu perusahaan, nyatanya pekerja tersebut bukanlah karyawan perusahaan. Apakah kamu kebingungan? Yuk simak ulasan di bawah dengan seksama!

Apa Itu Outsourcing?

Apa Itu Outsourcing

Outsourcing adalah adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di suatu lembaga atau perusahaan. Pekerja outsource biasanya dinaungi oleh perusahaan yang berperan sebagai agen. Perusahaan outsource menyediakan tenaga kerja atau jasa dengan keahlian tertentu yang dapat dikontrak oleh perusahaan yang membutuhkan. Pada umumnya, jenis pekerjaan yang dapat diberikan kepada tenaga outsource adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan. Dikarenakan pekerja outsource bukanlah karyawan dari perusahaan yang memberikan kontrak sehingga para pekerja tidak memiliki jenjang karir.

Baca juga: Yuk Mengenal Apa Itu Budaya Perusahaan!

Sistem Kerja Outsourcing

Perekrutan pekerja outsource dilakukan oleh perusahaan outsource. Tenaga outsource kemudian dipekerjakan di suatu perusahaan dengan sistem kontrak. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian secara tertulis. Ada dua sistem kontrak yang biasa digunakan dalam outsourcing, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

Aturan dalam Outsourcing

Aturan dalam Outsourcing

Sesuai informasi yang disampaikan di atas bahwa outsourcing adalah sebuah alternatif perekrutan yang menguntungkan perusahaan. Namun, perusahaan juga harus tetap mematuhi sejumlah aturan hukum dalam mempekerjakan tenaga outsource. Di Indonesia, regulasi pekerjaan alih daya atau oursource pernah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 jo Permenaker No.19 Tahun 2012 jo Permenaker No.11 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa alih daya atau outsourcing dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (job supply) dan berdasarkan Perjanjian Jasa Penyediaan Pekerja (labour supply). Pada job supply tidak ada batasan jenis pekerjaan, sedangkan pada perjanjian labour supply, jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process). Pekerjaan penunjang yang dimaksud, yakni: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja (catering), tenaga pengaman (security atau satuan pengamanan), jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja.

Aturan tentang outsourcing kemudian mengalami perubahan dan tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam perubahan terbaru dijelaskan bahwa alih daya tidak lagi dibedakan antara job supply atau labour supply. Jenis pekerjaan alih daya tidak lagi sebatas pekerjaan penunjang sehingga tidak ada lagi jenis pekerjaan yang tidak bisa dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga oursource tergantung pada kebutuhan sektor.

Baca juga: Macam-macam Direktur Perusahaan

Keunggulan Outsourcing

1. Menghemat Anggaran Pelatihan

Pekerjan outsourcing secara umum sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan. Alhasil, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan. Maka tidak heran apabila outsourcing dikatakan sebagai trik perusahaan untuk memangkas biaya operasional.

2. Mengurangi Beban Recruitment

Segala urusan seleksi pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa sehingga perusahaan pengontrak tidak perlu lagi terbebani dengan proses seleksi. Perusahaan pun bisa mendapatkan pekerja-pekerja terpilih dengan kualifikasi terbaik.

3. Fokus Mengurus Kegiatan Inti Bisnis

Selain ekonomis, menggunakan jasa outsource juga praktis. Perusahaan tidak perlu sibuk mengurus pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Semua pekerjaan di luar kegiatan bisnis sudah dikerjakan oleh tenaga outsource sehingga perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan recruitment, hingga memberikan training bagi pekerja baru.

Baca juga: Pentingnya Mengenal Budaya Organisasi Dalam Perusahaan

Kelemahan Outsourcing

1. Rentan Mengalami Kebocoran Informasi

Pada awalnya, tenaga outsource hanya diperuntukan mengisi posisi pekerjaan yang bersifat teknis di perusahaan. Sangat tidak disarankan bagi perusahaan mempekerjakan tenaga outsource untuk mengisi kegiatan bisnis utama. Mengapa demikian? Memasukkan tenaga outsource ke kegiatan utama bisnis bisa meningkatkan risiko kebocoran data perusahaan, terlebih lagi data yang bersifat rahasia. Oknum yang tidak bertanggung jawab bisa saja menjual informasi tersebut ke pihak lain atau bahkan kompetitor.

2. Waktu Kontrak yang Singkat

Cukup merepotkan bagi perusahaan untuk mengurus kontrak kerja yang relatif singkat. Perusahaan harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru. Ketika perusahaan mencari penyedia jasa outsource lain, proses peralihan tenaga kerja akan memakan waktu cukup lama.

3. Ketergantungan terhadap Tenaga Kerja Outsource

Merekrut tenaga outsource memang solusi yang efisien dan praktis kala perusahaan membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan. Namun, terlalu sering menggunakan tenaga outsource berpotensi menyebabkan ketergantungan bagi perusahaan.

Baca juga: Contoh Visi Misi Perusahaan Ternama

Contoh Outsourcing

Contoh Outsourcing

Jenis pekerjaan yang biasa dilimpahkan ke tenaga outsource adalah penjaga kebersihan, kurir, pengemudi, penjaga keamanan, penyedia makanan, dan lain-lain. Namun, sesuai dengan perubahan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 35 Tahun 2021, jenis pekerjaan outsource di Indonesia kini sudah tidak lagi dibatasi. Pekerja outsource sekarang bukan hanya sebagai penunjang bisnis utama tetapi juga dapat menjadi bagian dari kegiatan bisnis utama. Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga outsource layaknya karyawan, misalkan mengurus administrasi, arsip, keuangan, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Apakah informasi ini dapat menuntaskan kebingungan kamu? Terlepas dari keunggulan dan kelemahannya, outsourcing sampai saat ini masih menjadi pilihan solusi bagi perusahaan yang ingin menambah sumber daya manusia perusahaan. Dengan memikirkan segala keuntungan dan konsekuensi yang ditimbulkan, bukanlah hal yang buruk jika perusahaan menyukai cara ini. Apabila kamu adalah pengusaha atau sedang bersiap-siap untuk membangun usaha, outsourcing bisa saja menjadi solusi untuk bisnismu di kemudian hari. Yuk ketahui lebih banyak tentang tips dan trik membangun perusahaan yang sehat bersama Vocasia!

Baca juga: Tips Memulai Menjadi Pengusaha Muda Sukses Untuk Pemula

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *