Tanggal:22 November 2024

Perbedaan Antara Satpol PP Dengan Polisi

Di negara Indonesia ini memiliki banyak pihak yang berwenang untuk menertibkan setiap aktifitas masyarakat. Diantaranya adalah Satpol PP dan Polisi, meskipun secara garis besar mereka ada anggota yang bertugas untuk menertibkan aktifitas masyarakat tentu saja dari kedua sisi sangat berbeda tugas dan tanggung jawabnya.

Nah pada penjelasan kali ini kita akan sama-sama membahas mengenai apa saja perbedaan antara Satpol PP dengan Polisi. Yuk langsung saja disimak!

Tugas Dan Tanggung Jawab

Dilansir dari laman JawaPos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum diseluruh kasus pidana.

Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya, Perda itu menyangkut Perdanya.

Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan pelanggaran yang termuat dalam Perda penanganan Covid-19. Sedangkan Polri cakupan lebih luas, termasuk menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP.

Selain itu, tidak semua anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik. Ada syarat tertentu agar mereka bisa menjadi penyidik.

Apa penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian. Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa.

Sebelumnya, Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP. Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP.

Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pempro mengusulkan Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes.

Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *