Sobat Vocasia pasti mengenal dunia perbankan di Indonesia. Yap, saat ini terdapat dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Kedua jenis bank ini tentu memiliki sistem yang berbeda, termasuk juga dalam hal sistem pembagian keuntungan dengan nasabahnya.
Sistem pembagian keuntungan pada bank konvensional disebut dengan bunga, sedangkan pada bank syariah disebut bagi hasil. Sebagian besar Sobat Vocasia mungkin masih bertanya-tanya apa perbedaan bunga dan bagi hasil. Untuk mengatasi kebingungan kamu, Vocasia telah merangkum informasi mengenai apa yang membedakan bunga dan bagi hasil. Yuk simak ulasan berikut!
Pengertian Bunga
Sebelum memahami perbedaan bunga dan bagi hasil, ada baiknya kamu pahami terlebih dahulu apa itu bunga dan bagi hasil. Bunga adalah biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah saat meminjam uang. Berlaku pula sebaliknya, nasabah bisa mendapatkan bunga saat meminjamkan uang.
Saat meminjam uang kepada bank konvensional, nasabah akan dikenakan bunga per bulan dan wajib untuk dibayarkan. Nasabah juga bisa mendapatkan bunga jika melakukan investasi ke lembaga keuangan seperti bank. Terdapat beragam jenis bunga, seperti bunga fixed, bunga flat, bunga efektif, bunga anuitas, dan sebagainya.
Semuanya mempunyai perhitungannya masing-masing saat pengajuan kredit pinjaman. Namun, sistem bunga pada bank konvensional kerap dianggap sebagai riba, yakni pengambilan tambahan sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank selain pinjaman pokok.
Baca juga:
- Yuk Ketahui Pengertian Bank Konvensional
- 5 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah yang Wajib Kamu Ketahui!
Pengertian Bagi Hasil
Tidak jauh berbeda dengan bunga, bagi hasil diberikan oleh bank kepada nasabah sebagai balas jasa dan jumlah uang yang dibayarkan jika nasabah memiliki pinjaman kepada bank. Namun, bagi hasil memiliki sistem yang berbeda dengan bunga pasalnya dijalankan oleh bank syariah. Bagi hasil memiliki tiga macam akad, yaitu: mudarabah, musyarakah, dan murabahah.
Mudarabah adalah akad kerja sama antara pihak bank dan nasabah, nasabah memberikan modal usaha dan bank yang melakukan investasi atau usaha. Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu.
Sedangkan murabahah adalah akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah. Skema yang dijalankan bagi hasil juga sama seperti bunga, yaitu: profit sharing, gross profit sharing, dan revenue sharing.
Baca juga:
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Setelah menyimak pengertian bunga dan bagi hasil, Sobat Vocasia pasti penasaran apa perbedaan bunga dan bagi hasil. Apa saja perbedaannya? Temukan di bawah ini!
Demikianlah ulasan singkat tentang perbedaan bunga dan bagi hasil. Apakah rasa penasaran kamu sudah terbayarkan? Dunia perbankan sesungguhnya sangat unik dan menarik untuk dipelajari lebih dalam. Apakah dunia perbankan menjadi prospek kariermu?
Baca juga: 6 Skill yang Harus Dimiliki untuk Bekerja di Bank
Leave a Reply