Tanggal:06 May 2024

Yuk Ketahui Pengertian Bank Konvensional

Zaman sekarang akses perbankan sudah sangat mudah. Produk-produk perbankan juga semakin banyak dan beragam menyesuaikan kebutuhan para nasabah. Sehingga banyak orang lebih memilih untuk beralih dari kebiasaan lama mereka yang menyimpang menyimpan uang di rumah, menjadi menyimpan hartanya ke bank.

Selain lebih aman, bank juga menawarkan keuntungan-keuntungan lain bagi nasabah yang menabung, bunga misalnya. Di Indonesia sendiri, kita mengenal dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Namun, bila dilihat dari segi penggunaan, sebagian orang lebih memilih menggunakan bank konvensional. Karena itu, artikel ini akan membahas mengenai serba-serbi bank konvensional.

Baca Juga | Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah Yang Wajib Kamu Ketahui!

Pengertian Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.

Bank konvensional akan menerima segala macam bentuk investasi ke semua bidang usaha asalkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. Selain itu, bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan, menetapkan bunga sebagai harga, dan untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu.

Baca Juga | Pengertian Uang Lengkap Dengan Penjelasan Fungsi Dan Jenis-Jenisnya

Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman.

Baca juga | Mengenal Jenis-Jenis Saham Serta Pembagian Harga Saham

Sistem Keuntungan Bank Konvensional

Sistem keuntungan dalam bank konvensional, seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya.

Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank konvensional.

Adapun persyaratan tentang bunga sebagai berikut:

  • Bunga Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
  • Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang.
  • Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah.

Baca Juga | Apa Itu Administrasi Keuangan? Pengertian, Fungsi Dan Tugasnya!

Jenis-Jenis Bank Konvensional

1. Bank Umum

Berdasarkan Buku Seri Literasi Keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Secara umum, tugas dari bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat. Sedangkan fungsi bank umum secara umum ada tiga, yakni agent of trust (agen kepercayaan), agent of equity (agen ekuitas/permodalan), dan agent of development (agen pembangunan).

Baca Juga | Apa Saja Alat Pembayaran Non Tunai? Yuk Simak

2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR tidak dapat melayani kegiatan giro/cek, valuta asing serta perasuransian

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, BPR berlokasi di kota-kota kecil dimana lokasi tersebut dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.

Baca Juga | Cara Menjadi Finance Yang Baik, Yuk Terapkan!

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *