Pernah mendengar istilah badan usaha? Biasanya badan usaha dibedakan atas karakteristik tertentu, mulai dari jenis kegiatan usaha yang dilakukan hingga kepemilikan modal badan usaha tersebut.
Badan usaha berbeda loh ya dengan perusahaan. Perusahaan memiliki tujuan utama dalam memproduksi suatu barang atau jasa, tetapi badan usaha bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Namun, sebuah perusahaan dapat disebut juga dengan badan usaha.
Di Indonesia, terdapat bentuk badan usaha yang secara sah diakui dan terdiri dari beberapa jenis. Apa saja jenisnya? Simak penjelasan mengenai badan usaha mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya!
Baca juga: Franchise Chicken Popop
Pengertian Badan Usaha
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), badan usaha memiliki arti kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Sebagai kesatuan yuridis, badan usaha terdiri dari faktor-faktor produksi mendukungnya dalam mendapatkan keuntungan. Badan usaha juga merupakan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha atau bisnis dapat dikatakan berbadan hukum apabila mempunyai Akta Pendirian yang disahkan secara langsung oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas materai dan segel.
Baca juga: Tips Membuat Novel bagi Pemula
Macam-macam Badan Usaha beserta Karakteristiknya
Badan usaha berdasarkan jenisnya terdiri atas badan hukum dan bukan badan hukum. Berikut di bawah ini penjelasan secara lengkap:
Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Sastra Arab
Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik badan usaha berbentuk badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga tanggung jawab pemilik hanya sebatas harta pribadi yang dimilikinya. Berikut ini beberapa jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum:
1. Perseroan Terbatas (PT)
- Berdasarkan UU 40/2007 minimum modal dasar yang dimiliki PT adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal sebesar 25% modal dasar telah disetorkan ke dalam PT.
- Tanggung jawab pemegang Saham hanya sebatas saham yang dimilikinya.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu mewajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2. Yayasan
- Bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
- Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan dari pendiri yayasan.
3. Koperasi
- Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
- Keanggotaan bersifat sukarela dengan tidak adanya paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan sangat terbuka dengan tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
Baca juga: Perbedaan Translator dan Interpreter
Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
Badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum dikenal dengan tidak adanya pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Berikut beberapa badan usaha bukan berbentuk badan hukum.
1. Persekutuan Perdata
- Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
- Sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
2. Firma
- Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama.
- Para anggota memiliki tanggung jawab terhadap Firma.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
- Terdiri atas pesero aktif dan pasif atau komanditer.
- Pesero Aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi, sementara pesero pasif hanya bertanggung jawab sebatas besaran modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha dengan perusahaan bukan lah hal yang sama. Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan menggunakan modal dan sumber daya manusia.
Selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, badan usaha juga bertujuan untuk memberikan layanan pada masyarakat. Di Indonesia sendiri ada beberapa badan usaha yang telah disahkan secara resmi dan melakukan layanan masyarakat secara langsung. Berikut penjelasan mengenai macam-macam badan usaha di Indonesia.
Baca juga: Franchise Tiger Sugar
Koperasi
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 mengenai perkoperasian diterangkan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri. Koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi ataupun masih bisa didirikan secara perorangan.
Cara kerja koperasi yakni dengan mengumpulkan dana dari anggota dan digunakan untuk membangun usaha.
Dalam ruang lingkup masyarakat, keberadaan koperasi cukup membantu menstabilkan kondisi ekonomi, pasalnya fungsi koperasi sendiri adalah meningkatkan potensi ekonomi masyarakat, khususnya pada para anggota di dalamnya.
BUMN
BUMN merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara dan kepemilikannya dilihat dari keseluruhan saham yang dimiliki negara ataupun 51 persen dari total saham perusahaan dikuasai oleh negara. Demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat., BUMN akhirnya dibentuk
Contoh beberapa perusahaan BUMN yang sangat berperan dalam menunjang kehidupan masyarakat adalah:
- PT Telkom Indonesia (Persero) TBK
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan lain sebagainya
Walau statusnya masih sebagai perusahaan milik negara, karyawan yang bekerja di bawah BUMN tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). BUMN sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
BUMS
BUMS merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta atau dalam artian lain bukan milik negara. Tujuan utama terbentuknya BUMS adalah demi mendapatkan keuntungan.
Di Indonesia, BUMS bisa dimiliki oleh dua jenis orang, yakni milik dalam negeri dan milik asing.
BUMS yang berada di dalam negeri menjadi perusahaan yang berdiri di Indonesia dengan modal yang ditanam oleh orang yang juga berasal Indonesia. Sementara BUMS asing adalah perusahaan yang dimodali oleh orang asing. Beberapa contoh BUMS dalam negeri adalah:
- PT Paragon Technology dan Innovation
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Sementara contoh dalam BUMS asing sebagai berikut:
- Unilever
- Astra International
- EPSON
Baca juga: Peran dan Fungsi Bahasa Indonesia
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis badan usaha dan beberapa badan usaha yang telah disahkan secara resmi di Indonesia.
Klik tautan berikut untuk dapat membaca artikel menarik lainnya yang dapat memperluas pengetahuan dan wawasan. Jangan lupa ikuti kami di Instagram, Twitter, Youtube dan media sosial lainnya agar tidak ketinggalan update dan informasi terbaru!
Vocasia adalah platform edukasi online bersertifikat yang menyediakan banyak pelatihan untuk menunjang keahlianmu dalam berbagai macam bidang. Dengan bergabung bersama Vocasia tentunya kamu akan berkesempatan untuk belajar banyak bersama mentor-mentor yang berpengalaman dalam bidangnya!
Nikmati segala penawaran khusus di Vocasia dengan memperoleh harga yang terjangkau untuk mengikuti berbagai kelas online agar mahir dalam berbagai bidang! Segera temukan kursus terbaru dan terkini yang cocok untuk kamu ikuti hanya dengan klik tautan berikut.
Leave a Reply