Apa itu KIP? Berdasarkan peraturan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, instansi pemerintahan di Indonesia mempunyai kewajiban untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar yang sama.
Pendidikan merupakan satu elemen penting yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu karena pendidikan adalah langkah utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, pendidikan berfungsi sebagai alat meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berkualitas dan bermartabat.
Seiring berjalannya waktu, sektor pendidikan mengalami perubahan dan perkembangan secara progresif. Hal itu menjadikan pemerintah harus lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam hal fasilitas kurikulum, silabus, bahkan tenaga pengajar pun perlu lebih ditingkatkan demi kemajuan suatu bangsa.
Baca Juga | Tips Serta Cara Mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis
Program Indonesia Pintar (PIP) hadir guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan bantuan biaya pendidikan. Hal ini dikarenakan banyaknya angka putus sekolah pada anak yang disebabkan oleh faktor eksternal. Masalah ekonomi dalam keluarga merupakan kendala utamanya. Sebagian besar keluarga terpaksa memberhentikan anak dari sekolahnya karena tidak memiliki biaya.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan berupa uang tunai akan diberikan kepada seluruh pelajar di Indonesia dengan rentang usia dari 6 hingga 21 tahun. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak. Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) bertujuan untuk menarik peserta didik yang telah putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Baca Juga | Tips Lolos Beasiswa LPDP 2022
Setiap peserta didik yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas. Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberi jaminan terhadap para pelajar yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Pada program ini, setiap anak penerima bantuan pendidikan hanya berhak mendapatkan 1 kartu saja. Namun, jika kalian ingin memperolehnya harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lantas, apa saja persyaratan dan manfaatnya bila kita memperoleh program KIP? Ingin tahu lebih detailnya? Yuk, simak penjelasannya dari Vocasia berikut ini!
Baca Juga | 7 Tips Menulis Essay Beasiswa Yang Tepat, Pasti Lolos!
Apa itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tujuannya adalah menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.
KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, anak yang berada di panti asuhan, dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan anak yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK). Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga peserta yang berada di lembaga PKBM dan BLK.
Baca Juga | 7 Beasiwa Kuliah Di Korea Selatan Yang Wajib Kamu Coba
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah. Sehingga, nantinya para anak tidak lagi terpikirkan untuk berhenti bersekolah. Selain menghindari anak putus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar dapat kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah saja, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi segala kebutuhan dalam menunjang kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung dalam mewujudkan program wajib belajar pendidikan selama 12 tahun.
Baca Juga | 10 Aplikasi Presentasi Selain Power Point
Persyaratan Memperoleh Program KIP
Ada berbagai berkas yang perlu kalian persiapkan sebelum membuat KIP, di antaranya:
1. Persyaratan Pengajuan KIP pada jenjang Sekolah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah, madrasah, atau instansi pendidikan terkait
Baca Juga | Contoh Surat Cuti Kerja Yang Baik Dan Benar, Cocok Untuk Berbagai Alasan
Jika sudah menyiapkan berkas, mari ikuti langkah-langkah untuk membuat KIP berikut ini:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari sekertariat RT/RW dan Kelurahan terlebih dahulu sebagai syarat pendaftaran.
- Setelah itu, pihak sekolah ataupun madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
- Lalu, dinas pendidikan kabupaten/kota setempat mengirim data dan rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
- Pihak Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca juga | Apa itu Instansi? Pengertian, Jenis, dan Contoh
2. Syarat Mendapatkan KIP jenjang Perguruan Tinggi (Kuliah)
- Penerima Program KIP Kuliah adalah siswa tingkat SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Selain itu, penerima juga harus mempunyai NISN, NPSN, dan NIK yang sudah tercatat pada dinas kependudukan dan instansi pendidikan.
- Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
- Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika Mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua ataupun wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga | 9 Universitas Terbaik Di Indonesia Saat Ini
Apabila salah satu dari kriteria ini tidak dapat dipenuhi, calon penerima tetap bisa mendaftar untuk memperoleh KIP Kuliah. Asalkan persyaratan tidak mampu secara ekonomi terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan. Dibuktikan dengan adanya pendapatan kotor milik orang tua/wali yang digabungkan dan setiap bulan paling banyak sekitar Rp 4 juta. Bisa juga dengan pendapatan kotor milik orang tua atau wali yang disatukan lalu dibagi dengan jumlah anggota keluarga, sekitar Rp. 750.000 per orang.
Baca Juga | Ini Dia 9 PTN Terbaik Di Indonesia Versi Webometrics
Manfaat Memperoleh Program KIP
Seperti layaknya program asuransi, pada KIP ini juga memiliki banyak manfaat bagi penerima, di antaranya:
1. Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi PTN ataupun PTS
Hal pertama yang bisa kalian dapatkan yaitu terbebaskan oleh biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta. Pemegang Kartu Indonesia Pintar tidak perlu khawatir ketika mendaftar untuk mengikuti UTBK SBMPTN. Hal itu karena kalian tidak perlu membayar biaya pendaftaran. Biasanya, saat melakukan pendaftaran SBMPTN akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000. Jika ingin mendaftar pada universitas swasta, kalian pun tak perlu memikirkan biaya pendaftaran karena sudah ter-cover oleh KIP.
Baca Juga | Lebih Pilih Mana, Pegawai Negeri Atau Pegawai Swasta?
2. Bebas Biaya Pendidikan
Penerima KIP akan dibayarkan biaya pendidikannya kepada perguruan tinggi. Kalian akan dibebaskan biaya kuliah selama menempuh studi. Meskipun tak berbayar, kalian akan diberi batasan waktu agar dapat lulus dengan tepat waktu.
Baca Juga | Apa Itu Gap Year?
3. Diberikan Subsidi Biaya Hidup
Kalian akan diberikan subsidi bantuan hidup sebesar Rp.700.000 per bulan yang akan disesuaikan dengan wilayah kampus. Biaya bantuan hidup tersebut dihitung dari besaran indeks harga lokal pada masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga | Matematika Bisnis : Pengertian, Manfaat, Dan Tujuan Karier
4. Lebih Semangat dalam Belajar
Jika mendapat beasiswa KIP, kalian harus mendapatkan IPK minimal 3,00 dengan batas waktu studi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Kalian memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi tanpa khawatir akan biaya. Hal ini akan menambah semangat belajarmu agar tercapai segala yang diinginkan.
Baca Juga | Media Pembelajaran Penunjang Semangat Belajar
5. Mendapatkan Pelatihan Khusus
Di beberapa kampus biasanya memiliki komunitas khusus penerima KIP. Nah, komunitas tersebut bisa membantu kalian untuk mendapatkan pelatihan khusus, lho. Jadi, kalian tidak perlu risau dan merasa kesulitan ketika sedang melanjutkan pendidikan tinggi, ya.
Selain itu, penerima KIP akan mendapatkan bantuan dana dengan jumlah yang berbeda-beda. Besarnya dana tersebut dilihat dari usia dan jenjang pendidikan sang anak. Tentu dana yang dibutuhkan untuk anak di usia SD, SMP, maupun SMA akan berbeda. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendata secara rinci anak yang akan mendapatkan KIP.
Baca Juga | Apa Itu Bootcamp? Pengertian, Jenis, Manfaat, Dan Peran Pentingnya Untuk Karier Kita
Berikut ini adalah rincian dana bantuan yang diberikan pemerintah:
- Tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Paket A mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 225.000,00 tiap semester atau Rp 450.000,00 per tahun.
- Tingkat Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau Paket B mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 375.000,00 tiap semester atau Rp 750.000,00 per tahun.
- Tingkat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, atau Paket C mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 500.000,00 per semester atau Rp1 juta per tahun.
- Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus mendapatkan dana sebesar Rp1 juta dalam satu tahun.
- Tingkat Perguruan Tinggi mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.700.000 per bulan atau Rp. 4.200.000 per semester.
Itulah seputar info mengenai program KIP. Semoga bisa menambah wawasan kalian jika ingin mengikuti program ini. Ikuti terus media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi lainnya dari Vocasia, ya!
Baca Juga | Perbedaan Bekerja Di Perusahaan Swasta Dengan Bekerja Di Perusahaan Negeri
Leave a Reply