Tanggal:22 November 2024
Mendapat persetujuan dari RUPS dengan musyawarah mufakat

7 Cara Merger Perusahaan

Seorang pimpinan bisnis atau pemilik bisnis akan melakukan proses restrukturisasi dengan maksud membesarkan dan menguatkan bisnisnya. Salah satu penguatan bisnis yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan yaitu dengan melakukan merger dan akuisisi dengan perusahaan lain. Merger dan akusisi adalah dua hal yang berbeda walaupun sekilas terlihat sama. Merger adalah penggabungan 2 perusahaan dengan cara menyatukan aktivitas operasional bisnis mereka dalam satu nama, sedangkan akuisisi merupakan kegiatan suatu perusahaan membeli perusahaan lain yang lebih tepatnya perusahaan yang membeli memiliki 51% atau lebih saham kepemilikan atas perusahaan yang dibelinya. Sebagian besar akuisisi ini bertujuan untuk menyingkirkan pesaing dan meluaskan pasar.

Merger merupakan salah satu cara yang efektif dalam menguatkan bisnis tetapi kegiatan ini juga wajib mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah bisnis setempat. Buat kamu yang saat ini ingin merestrukturisasi perusahaan dengan cara merger, merasa beruntunglah karena kamu sudah menemukan artikel ini. Pada artikel ini Vocasia akan membahas 8 cara merger perusahaan dnegan baik dan benar khususnya di Indonesia.

Daripada terlalu banyak basa-basi, yuk simak artikel berikut ini!

1. Menyusun rancangan merger

Salah satu hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan merger yaitu menyiapkan rancangan merger. Rancangan merger ini nantinya akan diajukan pada RUPS dan telah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris perusahaan bersangkutan.

Tertulis pada pasa 123 UU Perseroan terbatas, hal-hal yang akan dibahas ketika proses merger antara lain adalah waktu pelaksanaan, nama, kondisi kedudukan perusahaan, tata cara penilaian dan konversi saham, laporan keuangan dalam 3 tahun terakhir, neraca proforma, nama direksi dan dewan komisaris, honorarium dan tunjungan direksi dan dewan dan masih ada lagi beberapa hal penting lainnya.

2. Meminta persetujuan pada acara RUPS

Mendapat persetujuan dari RUPS dengan musyawarah mufakat

Mendapat persetujuan dari RUPS dengan musyawarah mufakat – @pixabay.com

Cara yang kedua yaitu meminta persetujuan saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam rapat itu wajib membahas tentang hukum merger yang telah diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat.

Jika ketika Rapat tersebut tidak mencapai mufakat maka akan dilanjutkan sesuai dengan Pasal 89 UU Perseroan Terbatas, yaitu 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir, Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan

3. Pengumuman rancangan merger

Dalam Pasal 127 ayat (1) dan (2) disebutkan direksi perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) wajib mengumumkan ringkasan rancangan merger-nya paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Di dalam rancangan merger wajib berisikah perihal tentang pihak yang berkepentingan mendapatkan rancangan merger di kantor sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

4. Hak kreditur

Dalam undang undang perseroan terbatas diebutkan bahwa kreditur merupakan salah satu pihak yang mendapatkan hak untuk mengajukan keberatan akibat tindakan hukum merger yang dilakukan. Sangat disarankan perusahaan bisa menyelesaikan persoalan tagihan dari pihak kreditur agar proses merger tidak bisa dihentikan tiba-tiba oleh pihak kreditur.

5. Akta merger

Membuat akta merger di notaris - @pixabay.com

Membuat akta merger di notaris – @pixabay.com

Pasal 128 UU Perseroan Terbatas menyebutkan Rancangan I yang telah disetujui oleh RUPS selanjutnya dituangkan dalam akta penggabungan (merger) yang dibuat di hadapan Notaris dengan Bahasa Indonesia.

Setelah perusahan berhasil membuat akta merger di notaris, perusahaan wajib membuat salinan dari akta tersebut untuk diumumkan atau diserahkan ke kemenkumham mengikuti ketentuan dari Pasal 129 UU perseroan terbatas.

6. Mengumumkan merger melalui surat kabar

Sesuai dengan ketentuan yang ditulis pada pasa 133 ayat 1 UU Perseroan terbatas. Perusahaan wajib mengumumkan merger melalui surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum berlakunya penggabungan.

7. Wajib melaporkan merger kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Melaporkan kegiatan merger pada KPPU

Melaporkan kegiatan merger pada KPPU – @kppu.go.id

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU 5 Tahun 1999 Jo. PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan perusahaan yang melakukan merger diwajibkan untuk memberitahukan (melapor) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dinilai apakah perbuatan hukum merger yang dilakukan terdapat dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelaporan ini harus dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 30 hari sebelum hari kerja saat perusahaan sudah merger.

Demikian 7 cara merger perusahaan. Semoga bermanfaat!

Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik disini untuk mengunjungi website Vocasia!

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
kiat menjadi pengusaha
basic excel training
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *