Tanggal:19 May 2024

4 Alasan Penting Kenapa Wajib Mendaftarkan Merek Usaha

brand logo nike

Baca Juga | Apa itu Viral Marketing?

Wajib Anda ketahui nih, kalau mendaftarkan merek usaha itu perlu lohh. Karena  dengan mendaftarkan merek usahamu memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangannya tidak dijiplak pihak lain. Gak Cuma itu doang mendaftarkan merek juga dapat memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual. Nah, berikut alasan pentingnya melakukan pendaftaran merk buat Anda yang masih ragu – ragu , simak yuk.

1. Sebagai Penanda Identitas Produk

Ilustrasi pentingnya mendaftarkan produk sebagai penanda (pexels.com/Ron Lach)

Ilustrasi pentingnya mendaftarkan produk sebagai penanda (pexels.com/Ron Lach)

Baca Juga | 4 Tips Membangun Branding Bisnis Jasa, Maksimalkan Peluang yang Ada!

Merek merupakan sebuah tanda dari produk yang Anda buat. Tanda tersebut sebagai represntasi dari reputasi penilaian produk tersebut. Dengan mendaftarkan merek sejak awal didirikan usaha dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di kemudian hari. UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Dalam hal pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dilakukan, pemilik merek yang terdaftar dapat memberikan izin melalui lisensi.

Baca Juga | 7 Cara Mudah Membangun Brand Sendiri, Dijamin Berhasil!

Selain itu merek juga berfungsi untuk menjamin asal barang atau jasa. Sehingga fungsi tersebut bersifat transparansi pasar yang dapat menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

2. Mendapatkan Perlindungan Penuh Setelah Mendaftar

Baca Juga | Kenali Brand Equity, Tolak Ukur Kesuksesan Bisnismu!

Pemilik merek yang sudah melakukan pendaftaran merek akan mendapatkan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara dengan jangka waktu sepuluh tahun dari sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Baca Juga | Lakukan 5 Strategi Branding Produk yang Menarik Ini, Dijamin Laku

Ketika selesai melakukan pendaftaran Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Merek baru akan dilindungi setelah merek tersebut sudah terdaftar. Proses pendaftaran merek singkat, masa waktu pendaftaran 30 hari lebih cepat dari sebelumnya 180 hari. Dengan mendaftarkan merek Anda juga akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan. pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham. Biaya pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp500 ribu-Rp600 ribu per kelas. Sebelum pendaftaran, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi. Setelah penentuan kelas, pelaku usaha harus melakukan penelusuran merek untuk mengetahui ketersediaannya.

Baca Juga | 5 Prinsip Desain Logo Efektif, Wajib Kamu Terapkan!

3. Menghindari Pembajakan Merek

Baca Juga | Cara Bikin CV (Perseroan Komanditer) Perusahaan

Mendaftarkan merek memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah usaha. Jika Anda belum melakukan pendaftaran maka aka nada risiko dari pihak lain yang ingin mencari keuntungan dengan meniru merek Anda. Ini pastinya merugikan pelaku usaha dan konsumen yang akan tertipu saat membeli. Dalam hal terjadi Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak, Pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis), melaporkan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).

Baca Juga | Cara Buat PT (Perseroan Terbatas)

4. Mendapattkan Hak Eksklusif atas Merek

Baca Juga | Kamu ingin membuka usaha desain? Ikuti 5 tips ini agar menambah wawasanmu

Hak cipta ini otomatis hak ekslusifnya timbul setelah setelah diekspresikan dalam bentuk nyata. Contohnya ada buku, lagu atau musik, drama, drama musikal, arsitektur, karya batik, potret, sinematografi dan termasuk program computer. UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Dalam hal pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dilakukan, pemilik merek yang terdaftar dapat memberikan izin melalui lisensi. . Terdapat berbagai jenis-jenis HAKI yang patut diperhatikan antara lain hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai beberapa alasan kenapa wajib mendaftarkan merek usaha dan manfaat yang Anda dapat kalau produk Anda sudah terdaftar. Gimana Anda pastinya tertarikan melakukan pendaftaran merek untuk produk Anda? Kamu juga bisa lho ikut kursus spesial untuk jadi pengusaha sukses hanya di Vocasia, klik disini untuk lihat penawaran menarik lainnya! 

Public relation masterclass
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *